Berita

atut-rano/ist

Gugatan WH-Irna Terkesan Manipulatif dan Provokatif

KAMIS, 17 NOVEMBER 2011 | 21:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dalil-dalil permohonan keberatan atas hasil Pilkada Banten yang diajukan kubu Wahidin Halim-Irna nyata-nyata tanpa dasar, tidak beralasan hukum, tidak didukung bukti yang sah dan valid cenderung.

Demikian dikatakan kuasa hukum Arteria Dahlan dalam kesimpulan menjelang pembacaan vonis sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima redaksi.

“Gugatan ini terkesan manipulatif dan provokatif. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi,” katanya, Kamis (17/11).


Jadi, imbuhnya, amat terang dan jelas bahwa hal yang ingin dicapai pemohon adalah
menciptakan opini bahwa Pasangan Atut-Rano telah mengotori sendi-sendi demokrasi dalam pesta demokrasi di Provinsi Banten.

“Tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur dan sistemik bahwa Ratu Atut dan Rano Karno menggunakan jabatannya untuk memerintahkan Pegawai Negeri Sipil dan alat kelengkapan pemerintahan daerah seperti camat, Lurah, RW dan RT serta alat untuk memenangkan pilkada,” katanya lagi.

Sebaliknya, imbuhnya, pasangan WH-Irna yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-
pelanggaran yang bersifat terstruktur dalam bentuk pelibatan birokrasi, penggunaan fasilitas daerah, perilaku intimidatif, perilaku diskriminasi, money politics dengan segala bentuk dan pengertiannya, kampanye hitam.

“Bahkan, mereka telah melakukan 531 pelanggaran. Ini dengan disertai dokumen bukti dan saksi-saksi yang relevan dan memenuhi kualifikasi menurut hukum,” demikian Arteria Dahlan.[arp]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya