Berita

atut-rano/ist

Gugatan WH-Irna Terkesan Manipulatif dan Provokatif

KAMIS, 17 NOVEMBER 2011 | 21:01 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dalil-dalil permohonan keberatan atas hasil Pilkada Banten yang diajukan kubu Wahidin Halim-Irna nyata-nyata tanpa dasar, tidak beralasan hukum, tidak didukung bukti yang sah dan valid cenderung.

Demikian dikatakan kuasa hukum Arteria Dahlan dalam kesimpulan menjelang pembacaan vonis sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima redaksi.

“Gugatan ini terkesan manipulatif dan provokatif. Saksi-saksi yang dihadirkan pun tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi,” katanya, Kamis (17/11).


Jadi, imbuhnya, amat terang dan jelas bahwa hal yang ingin dicapai pemohon adalah
menciptakan opini bahwa Pasangan Atut-Rano telah mengotori sendi-sendi demokrasi dalam pesta demokrasi di Provinsi Banten.

“Tidak terbukti adanya pelanggaran terstruktur dan sistemik bahwa Ratu Atut dan Rano Karno menggunakan jabatannya untuk memerintahkan Pegawai Negeri Sipil dan alat kelengkapan pemerintahan daerah seperti camat, Lurah, RW dan RT serta alat untuk memenangkan pilkada,” katanya lagi.

Sebaliknya, imbuhnya, pasangan WH-Irna yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-
pelanggaran yang bersifat terstruktur dalam bentuk pelibatan birokrasi, penggunaan fasilitas daerah, perilaku intimidatif, perilaku diskriminasi, money politics dengan segala bentuk dan pengertiannya, kampanye hitam.

“Bahkan, mereka telah melakukan 531 pelanggaran. Ini dengan disertai dokumen bukti dan saksi-saksi yang relevan dan memenuhi kualifikasi menurut hukum,” demikian Arteria Dahlan.[arp]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya