Berita

Muhammad Nazaruddin

X-Files

Kejagung Juga Telusuri Dugaan Keterlibatan Nazar

Tetapkan 3 Tersangka Proyek Alat Pendidikan Dokter
KAMIS, 17 NOVEMBER 2011 | 08:50 WIB

RMOL.Kejaksaan Agung menelusuri dugaan keterlibatan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin dan konco-konconya dalam sejumlah kasus korupsi. Salah satunya, perkara pengadaan alat pendidikan dokter di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (BPPSDMK) pada Kementerian Kesehatan tahun 2010.

Korps Adhyaksa bahkan sudah menetapkan para tersangka du­gaan korupsi proyek ber­mo­dal­kan Rp 417,8 miliar itu. “Sudah di­tetapkan tiga tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hu­kum Kejaksaan Agung (Keja­gung) Noor Rachmad, kemarin.

Ketiga tersangka itu adalah Ketua Panitia Pengadaan atau Ke­pala Bagian Program dan In­formasi (PI) Sekretariat Badan PPSDMK Widianto Aim, Pejabat Pembuat Komitmen atau Kasub­bag Program dan Anggaran (PA) Sekretariat Badan PPSDMK Syamsul Bahri, Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang Bantu Marpaung, yang di­nya­takan sebagai pemenang tender. Ketiganya ditetapkan sebagai ter­sangka sejak 20 Oktober 2011.

Menurut Noor, Widianto Aim berperan membuat penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang tidak profesional. Syamsul Bahri dan Bantu Marpaung juga terkait penetapan HPS tender itu.

“Pekerjaan mereka tidak profe­sio­nal, terlihat dari indikasi ke­mahalan harga, dan sebagian barang tidak sesuai spesifikasi,” tandasnya.

Hingga kemarin, meski dije­rat pasal pidana korupsi, ketiga ter­sangka tersebut belum dita­han. Menurut Noor, mereka di­sangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Noor menambahkan, selain mendalami keterlibatan ketiga tersangka itu, Kejagung juga melakukan pengembangan kasus ini ke arah dugaan keter­li­ba­tan Na­zaruddin. “Proses pe­ngem­ba­ngan­nya masih berjalan, masih dalam penelusuran,” ujarnya.

Dia mengaku, Kejagung tidak akan berhenti menangani kasus ini walaupun nanti ada bukti ke­terlibatan Nazar.

“Semua yang nantinya terkait, akan diproses, ti­dak hanya Na­zaruddin. Ter­gan­tung bagaimana perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujarnya.

Saat ini, lanjutnya, penyidik Kejaksaan sudah memeriksa se­jumlah orang dalam dugaan ko­rupsi di Kementerian Kesehatan tersebut. “Termasuk orang-orang dari Kemenkes, sudah beberapa yang diperiksa,” katanya.

Sebagaimana disebut Ketua KPK Muhammad Busyro M­u­qod­das, Nazaruddin diduga terli­bat sejumlah kasus korupsi. Per­kara yang diduga melibatkan Na­zar antara lain, kasus pem­ba­ngu­nan Wisma Atlet SEA Games di Jakabaring, Palembang, Suma­tera Selatan dan kasus pe­nga­daan alat pendidikan dokter di Ke­menkes. Bekas pengurus DPP Partai Demokrat ini, diduga ber­pe­ran penting sebagai mafia pro­yek di sejumlah instansi negara.

KPK juga sedang menelusuri sejumlah kasus korupsi yang me­nyeret nama bekas anggota Ko­misi III DPR itu. Bahkan, KPK juga sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan alat pen­di­di­kan dokter di Badan Pe­ngem­ba­ngan dan Pemberdayaan SDM Ke­sehatan (BPPSDMK) pada Ke­menterian Kesehatan (Ke­men­kes) yang diduga melibatkan Nazaruddin.

“Saat ini, yang ada dalam pro­ses penyelidikan KPK, salah sa­tu­nya mengenai pengadaan alat bantu belajar mengajar pendi­di­kan dokter spesialis pada Badan Pengembangan dan Pem­ber­da­ya­an Sumber Daya Manusia Ke­se­hatan di Depkes tahun 2009,” uujar Kepala Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, kemarin.

Kalau Kejagung me­na­ngani ka­sus serupa untuk mata ang­garan 2010, KPK menangani dugaan korupsi pada pengadaan tahun anggaran 2009.

“Itu ada pro­yek yang diikuti perusahaan yang berafiliasi de­ngan Naza­ruddin. Saat ini masih dalam tahap penyelidikan di KPK,” ujar Johan.

KPK Endus 35 Kasus Nazaruddin

Reka Ulang

Pada 13 Agustus 2011, Ketua KPK Muhammad Busyro Mu­qod­d­as menggelar jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta. Dia men­jelaskan sejumlah kasus yang bisa menyeret bekas Bendahara Umum (Bendum) Partai De­mokrat Muhammad Nazaruddin.

Dalam bahan press rilis, dise­but­kan bahwa perkara yang di­duga melibatkan Nazaruddin mencapai 35 kasus. Namun, ti­dak disebutkan satu persatu apa saja kasus-kasus itu.

KPK kemudian membagi ka­sus-kasus itu dalam tiga kl­a­si­fikasi. Pertama, kasus-kasus yang sedang dalam proses penyidikan. Ada dua kasus yang masuk ka­te­gori ini. Dua kasus itu berasal dari dua kementerian. Nilai total dua kasus ini Rp 200 miliar.

Klasifikasi kedua, adalah kasus yang dalam tahap penyelidikan. Jumlahnya dua kasus dari dua ke­menterian. Total nilai dua kasus ini Rp 2,6 triliun. Ketiga, kasus-kasus yang dalam tahap pulbaket (pengumpulan bahan kete­ra­ngan). Jumlahnya 32 kasus di lima kementerian. Nilainya juga triliunan. Total nilai semua kasus itu adalah Rp 6, 037 triliun.

Busyro Muqoddas berjanji akan terus menyampaikan kepa­da publik perkembangan pe­ngu­sutan kasus-kasus itu. “Kami akan terus bekerja dengan penuh tanggung jawab,” katanya.

Jejak Nazaruddin antara lain terendus dalam kasus dugaan ko­rupsi di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan Na­sio­nal dan Kementerian Tenaga Ker­ja dan Transmigrasi. Kasus-kasus tersebut ada yang ditangani KPK, Polri dan Kejaksaan Agung. Na­mun, Nazaruddin dalam berba­gai kesempatan membantah m­e­la­ku­kan tindak pidana korupsi.

Nah, Kejaksaan Agung mena­nga­ni dugaan korupsi pengadaan alat pendidikan dokter di Badan Pengembangan dan Pem­be­r­da­ya­an SDM Kesehatan (BPPSDMK) pada Kementerian Kesehatan tahun 2010.

Yang sudah terang, Nazaruddin segera menjadi terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Pengacara Nazar, Elza Syarief memperkirakan klien­nya itu akan disidang di Pe­ngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada akhir No­vember atau awal Desember 2011.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo, jaksa KPK akan mendakwa Nazaruddin melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Saya kira pasalnya sama dengan kasus suap Sesmenpora,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan pra­pe­ra­dilan Nazaruddin ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Se­latan. Menurut pengacara Na­zar, Afrian Bondjol, kliennya pas­­­rah menghadapi penolakan itu.

Na­mun, lanjutnya, Nazar tetap op­timistis menyiapkan materi pembelaan dalam persidangan dua pekan mendatang. “Dia su­dah tidak memikirkan gu­gatan pra­peradilan. Kami se­ka­rang fo­kus menghadapi sidang,” ujarnya.

Majelis hakim yang diketuai Dimyati menilai, PN Jaksel tidak berwenang mengadili sidang gu­gatan yang diajukan Nazaruddin itu. Majelis juga memutuskan mengabulkan keberatan KPK.

“Eksepsi KPK tepat, Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan tidak ber­hak menggelar perkara ini,” kata Dimyati dalam sidang pada Senin (14/11).

Mengenai penyitaan barang-barang milik Nazar, majelis me­nilai, itu merupakan kewenangan KPK sebagai penyidik, sesuai Undang Undang Nomor 30 tahun 2002, juga sesuai Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 42 ayat (1) ten­tang tata cara penyitaan. “Kami hormati putusan hakim,” kata Afrian.

Kasus Menguap Rakyat Muak

Ahmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Ahmad Basarah mengingatkan Kejaksaan Agung agar pe­na­nganan kasus korupsi di Ke­men­terian Kesehatan tahun ang­garan 2010, menyentuh akar permasalahannya.

“Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Na­zaruddin berada di balik se­jumlah pengadaan bermasalah di Kemenkes. Itu juga harus di­usut tuntas,” ujarnya, kemarin.

Basarah juga menantang Kejagung untuk bisa mem­bong­kar sejumlah pejabat dan bekas pejabat yang berada di ba­lik kasus itu.

“Saya sangat me­nyayangkan, sejauh ini Ke­jagung belum mengembangkan penyidikan  ke sana. Inilah gol­den moment untuk Keja­gung membuktikan diri mampu me­na­ngani kasus-kasus korupsi secara akuntabel dan trans­paran,” ujarnya.

Bagi Kejagung, lanjut dia, pe­nuntasan kasus ini akan men­jadi pembuktian bahwa mereka tidak mandul dalam menegak­kan hukum. “Apalagi kasus ini di­duga melibatkan bekas ben­dahara umum partai penguasa, sehingga ujian kredibilitas Ke­jagung dipertaruhkan. Rakyat sudah jenuh melihat berbagai kasus korupsi yang ditangani Kejagung menguap di tengah jalan,” tandasnya.

Pengusutan kasus korupsi pe­ngadaan alat pendidikan dokter di Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan (BPPSDMK) Kemenkes, me­nurut Basarah, akan mem­per­­lihatkan wajah Kejagung yang sebenarnya.

Di tengah pesimisme publik terhadap kinerja Kejagung, dia berharap, Jaksa Agung Basrief Arief bisa menuntaskan kasus ko­rupsi di Kemenkes tersebut.

“Jika dia tidak mampu me­nun­ju­kan keberaniannya me­ne­­gak­kan hukum dalam kasus itu, maka anggapan publik bahwa Kejagung telah men­jadi alat penguasa akan se­makin jelas,” ingatnya.

Negara ini, kata dia, tidak berd­iri hanya setahun dua tahun. Kejagung pun tidak ha­nya se­saat. Karena itu, jika Ke­jagung mampu mem­buk­ti­kan penegak­an hukum tanpa pan­dang bulu, lembaga itu pun akan kian dipercaya masyarakat.

“Kejagung jangan mimpi mendapat dukungan politik DPR untuk menangani kasus-kasus korupsi besar jika kre­di­bilitas dan citra mereka belum di­perbaiki. Agresivitas Keja­gung menangani kasus-kasus ko­rupsi besar akhir-akhir ini ja­ngan sampai membawa agenda pe­nguasa,” ujar Basarah.

Tersangkanya Masih Cere Tuh...

Sandi Ebenezer, Anggota Majelis PBHI

Anggota Majelis Perhim­pu­nan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sandi Ebenezer Situng­kir menilai, proses pengusutan ka­sus korupsi tidak memiliki taji yang tajam bagi para pe­ting­gi di suatu instansi.

Kerap kali pelaku-pelaku ka­kap dalam kasus korupsi tidak tersentuh tangan-tangan hukum secara fair. Nah, untuk kasus ko­rupsi kali ini, dia berharap Ke­jagung mampu menyeret otak­nya, yakni elite yang suka me­ngorbankan para anak buah­nya demi penyelamatan pri­ba­di.

“Penerapan administrative pe­nal law yang diadopsi dalam Un­dang Undang Pem­be­ran­ta­san Tin­dak Pidana Korupsi ha­rus di­perluas menjadi pe­rtang­gung­ja­wa­ban ke atas,” ujarnya, kemarin.

Sangat tidak adil apabila da­lam berbagai perkara ko­rupsi, jak­sa hanya bisa menjerat pe­laku-pelaku kecil. Lantaran itu, Sandi mendesak Kejagung mampu menangkap ka­kapnya.

Dia pun mem­per­ta­nya­kan, jika penegak hukum hanya ber­henti pada kuasa pengguna anggaran, pimpro dan kon­trak­tor, bagaimana status yang me­nan­datangani Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran dan pim­pronya. Soalnya, menteri atau dirjen-lah yang meneken SK tersebut.

“Mengenai kasus di Ke­men­kes, Kejagung baru mam­pu me­netapkan tiga orang cere se­ba­gai tersangka. Padahal, mereka ha­nya orang-orang yang dipe­rin­tah atasannya,” kritiknya.

Menurut Sandi, dalam sis­tem pert­anggungajawaban pi­dana dengan sistem ad­mi­nistrative pe­nal law, perbuatan atasan ter­sangka pun adalah tindak pidana.

“Tidak perlu diperumit, yang membuat SK menerima uang atau tidak. Sistem pem­buk­tian dalam hukum pidana ada­lah delik formal, jadi tidak per­lu di­buktikan apakah ata­san­nya da­pat uang atau tidak,” ucapnya.

Dia menilai, tidak sulit me­nye­ret para petinggi yang didu­ga terlibat, asalkan ada niat se­rius untuk menuntaskan perkara korupsi ini. Soalnya, sudah ada be­berapa pengakuan sejumlah pihak di KPK yang bisa segera ditindaklanjuti kejaksaan.

“Ada keterangan saksi dan dua alat bukti, cukuplah untuk menjerat seseorang menurut hukum pi­dana,” katanya. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya