Berita

Gunawan Purbowo

Bank Indonesia

Penggunaan Chip untuk Pengamanan Kartu ATM/Debit

Oleh: Gunawan Purbowo
SELASA, 15 NOVEMBER 2011 | 11:14 WIB

RMOL. Kartu ATM/debit merupakan alat pembayaran non tunai yang paling populer di Indonesia. Jumlahnya sudah mendekati 60 juta kartu, jauh di atas kartu kredit yang hanya sebesar 14 juta kartu. Rata-rata penggunaan kartu perharinya mencapai 5,7 juta transaksi dengan nilai Rp 6,3 triliun. Berdasarkan data 2010, total nilai transaksi kartu ATM/debit dalam setahun mencapai Rp 2.000 triliun. Jumlah tersebut meningkat 11% dari tahun sebelumnya yang mencapai nilai Rp 1.800 triliun. Dengan asumsi peningkatan sebesar 10% maka pada tahun ini nilai transaksi kartu ATM/debit akan mencapai Rp 2.200 triliun.
 
Jumlah yang sangat besar tersebut di satu sisi merupakan pangsa pasar yang menjanjikan bagi pelaku industri, namun di sisi juga menjadi sasaran yang menggiurkan bagi pelaku kejahatan. Terungkapnya kasus pembobolan kartu ATM/debit yang diterbitkan oleh bank-bank papan atas pada tahun lalu membuktikan bahwa kartu ATM/debit telah menjadi target pelaku kejahatan. Pelakunya pun tidak tanggung-tanggung melibatkan sindikat internasional dengan modus operandi memanfaatkan kelemahan pita magnetik (magnetic stripe) yang ada pada kartu ATM/debit.

Perkembangan teknologi telah menyebabkan pita magnetik tidak lagi aman digunakan sebagai media penyimpan data nasabah dan data transaksi pada kartu ATM/debit. Pita magnetik tidak dilengkapi dengan kode rahasia (enkripsi) sehingga dapat dibaca oleh semua alat pembaca pita magnetik. Celakanya alat pembaca dan peng-copy data pada pita magnetik sudah beredar di pasaran yang dikenal dengan skimmer.


Pelaku kejahatan memanfaatkan skimmer untuk mencuri data pada kartu asli dengan cara menempatkan skimmer pada ATM atau Electronic Data Capture (EDC). Hasil data curian tersebut kemudian digunakan untuk membuat kartu palsu yang identik dengan fungsi yang sama persis dengan kartu asli. Selain mencuri data yang ada pada pita magnetik, pelaku kejahatan biasanya juga melakukan pencurian PIN melalui kamera tersembunyi atau alat perekam PIN saat nasabah memasukan PIN di ATM atau EDC. Dengan kartu palsu yang identik dan PIN curian tersebut maka pelaku kejahatan dapat leluasa menguras uang nasabah melalui ATM.
 
Kenyataan tersebut tentu sangat meresahkan bagi masyarakat pengguna kartu ATM/debit. Untuk mengatasi hal tersebut, Bank Indonesia telah menginstruksikan kepada bank-bank pelaku industri kartu ATM/debit agar segera melakukan tindakan pencegahan. Sebagai langkah awal, bank-bank telah melengkapi ATM dan EDC-nya dengan alat anti skimmer sehingga pelaku kejahatan tidak dapat mencuri data pada kartu ATM/debit. Selain itu, bank-bank juga telah menambahkan alat pengamanan pada saat nasabah memasukan PIN.

Langkah selanjutnya yang akan dilakukan bank untuk mencegah pembobolan kartu ATM/debit adalah melakukan migrasi kartu dari pita magnetik ke chip sebagaimana arahan Bank Indonesia. Tujuan penggunaan chip adalah untuk meningkatkan keamanan transaksi kartu ATM/debit baik dari sisi masyarakat pengguna, pedagang/merchant, maupun bank selaku penyedia jasa. Tanpa jaminan keamanan bertransaksi maka masyarakat tidak akan percaya lagi terhadap kartu ATM/debit.

Menyadari pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kartu ATM/debit maupun kartu kredit sebagai alat pembayaran non tunai, maka sejak 2005 Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan yang mengarahkan industri agar menggunakan chip pada kartu kredit dan kartu ATM/debit. Hasilnya, sejak 2010 seluruh kartu kredit di Indonesia telah menggunakan chip dan selanjutnya pada akhir 2011 akan dimulai penggunaan chip pada kartu ATM/debit.

Teknologi chip merupakan teknologi terkini dalam upaya meningkatkan keamanan transaksi pembayaran menggunakan kartu. Dibandingkan pita magnetik, chip memiliki tingkat pengamanan yang jauh lebih tinggi. Teknologi ini memungkinkan kartu memiliki enkripsi yang melindungi kerahasiaan data sehingga kartu tidak dapat dipalsukan. Selain lebih aman, kartu dengan chip juga memiliki kapasitas penyimpanan data yang lebih besar serta dapat melakukan pemrosesan transaksi dengan lebih cepat, termasuk transaksi secara offline. Hal ini memungkinkan kartu ATM/debit untuk dikombinasikan dengan alat pembayaran non tunai lainnya seperti uang elektronik (e-money) sehingga lebih efisien.  

Untuk mendukung implementasi penggunaan chip pada kartu ATM/debit, Bank Indonesia telah mengeluarkan aturan yaitu Surat Edaran No. 13/22/DASP/2011 tentang Implementasi Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan Debit. Sesuai aturan tersebut, bank-bank penyelenggara kartu ATM/debit diwajibkan untuk melakukan migrasi kartu pita magnetik ke chip. Batas waktu migrasi ditetapkan paling lambat akhir 2015. Untuk lebih memastikan keamanan transaksi kartu ATM/debit, dalam aturan baru tersebut Bank Indonesia juga mengatur mengenai penggunaan PIN. Pertama, bank-bank penyelenggara kartu ATM/debit wajib menggunakan PIN paling sedikit 6 digit dari sebelumnya hanya 4 digit. Kedua, transaksi kartu ATM/debit wajib menggunakan PIN. Sebelumnya, transaksi belanja menggunakan kartu debit dapat menggunakan tandatangan.

Keluarnya aturan mengenai kewajiban penggunaan chip dan PIN tersebut diharapkan dapat meningkatkan pengamanan transaksi kartu ATM/debit. Namun demikian, hal tersebut tetap tidak dapat menjamin 100% keamanan kartu ATM/debit. Bagaimanapun kunci utama keamanan kartu ATM/debit tetap berada di tangan pemilik kartu ATM/debit. Teknologi chip dan PIN secanggih apapun tidak akan berarti apabila pemilik kartu tidak berhati-hati dalam menggunakannya, misalnya memberitahukan PIN kepada orang lain. Apabila itu terjadi maka kartu ATM/debit dengan chip tetap dapat dibobol dengan cara melakukan pencurian terhadap kartu yang sudah diketahui PIN-nya.

Analis Muda Senior

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya