Berita

gedung mk/ist

PILGUB BANTEN

Di MK, Penggugat Tidak Bisa Tunjukkan Bukti

SENIN, 14 NOVEMBER 2011 | 19:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sidang sengketa Pilkada Provinsi Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini (Senin, 14/11), menghadirkan saksi-saksi pihak tergugat (Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno). Kuasa hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan, menghadirkan lebih dari 500 saksi serta ribuan dokumen bukti.

"Saksi-saksi yang kami hadirkan tediri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi tim sukses," kata Arteria lewat pernyataan persnya, beberapa saat lalu.

Di sidang itu, salah seorang saksi, Ahmad Kosasih dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Setu, Tangerang Selatan, menyatakan tidak pernah membuat komitmen dengan pihak manapun, apalagi menerima sesuatu dalam bentuk apapun seperti disangkakan.  Hakim Ketua, Mahfud MD, langsung meminta kepada penggugat untuk menunjukkan adanya bukti-bukti sebagaimana disangkakan. Namun, tim kuasa hukum penggugat tidak bisa menunjukkan bukti dan meminta waktu kepada Hakim Ketua untuk menghadirkan saksi, yang saat sidang tidak ada di tempat.


Saksi berikutnya yang dihadirkan kuasa hukum Atut-Rano adalah pembuat aplikasi rekapitulasi suara yang berbasis Microsoft Excel, yaitu Subhan. Diceritakan, bahwa aplikasi tersebut semula dibuatnya untuk keperluan hanya di PPK Serpong, Tangerang Selatan, di mana dia menjabat sebagai Ketua. Ternyata, sambung Subhan, aplikasi buatannya diminta oleh teman-temannya dari sejumlah PPK di Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Lebak.

Secara keseluruhan, menurut Arteria, saksi-saksi yang dihadirkan membuktikan bahwa tuduhan terhadap Atut-Rano adalah tidak benar, jauh dari fakta hukum dan cenderung bersifat manipulatif. Selain itu, membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif justru pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki. Sementara  hampir semua tudingan penggugat jauh dari logika hukum yang sangat sederhana seperti pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), software dan penggelembungan suara.

"Kami akan terus informasikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan Pilkada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," ujarnya.

Selain itu, para saksi pasangan Atut-Rano juga akan mengungkap kecurangan lawan, sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa justru pasangan WH-Irna dan Jazuli-Muzakki yang banyak melakukan kecurangan dalam Pilkada Banten.

“Kami uraikan siapa pelaku, kapan, bagaimana modusnya dan letak pelanggarannya dimana, bahkan pengaruhnya terhadap perolehan suara kami," jelas Arteria.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) juga memberikan keterangan dalam persidangan, tentang temuan-temuan dan laporan terjadinya pelanggaran maupun kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Banten. Panwaslu juga melaporkan tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut. Ketua Panwaslu Banten, Haer Bustomi, mengatakan mengenai semua laporan adanya politik uang tidak satupun yang bisa ditindaklanjuti, dengan berbagai sebab dan pertimbangan. Antara lain, saksi cuma satu, saksi tidak mau hadir, dan saksi berdasarkan cerita dari pihak lain.

Usai Panwaslu memberikan keterangan, Hakim Ketua Mahfud MD memutuskan untuk menunda sidang dan akan dilanjutkan besok (Selasa, 15/11) mulai pukul 08.00 WIB, dengan agenda melanjutkan keterangan saksi-saksi dari pihak Atut-Rano.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya