Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Belum Ada Pejabat Tinggi Jadi Tersangka Kasus BPOM

4 Orang Terkait Proyek Laboratorium Ditahan
SENIN, 14 NOVEMBER 2011 | 08:55 WIB

RMOL.Dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan dua pengusaha ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM tahun anggaran 2008.

Keempat tersangka itu adalah Ketua Panitia Lelang Pengadaan Alat Laboratorium Irmanto Za­mahir Ganin dan Pejabat Pem­buat Komitmen Pengadaan Alat Laboratorium Siam Subagyo, Direktur PT Ramos Jaya Abadi Su­rung H Simanjuntak dan Di­rektur CV Masenda Putra Man­diri Ediman Simanjuntak yang merupakan rekanan BPOM.

Mereka yang terjerat dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 10 miliar itu, kini ditahan di Ru­mah Tahan Salemba cabang Ke­jaksaan Agung. “Sudah ditahan. Kami masih terus mendalami ka­sus ini,” ujar Kepala Pusat Pe­ne­rangan dan Hukum (Ka­pus­pen­kum) Kejaksaan Agung Noor Rach­mad, Jumat lalu (11/11).

Dijelaskan Noor, pada 2008 Pusat Pengujian Obat dan Maka­nan Nasional (PPOMN) BPOM melaksanakan pekerjaan penga­da­an alat laboratorium yang di­bagi dalam empat paket. Paket satu dan dua, dana pengadaan alat laboratoriumnya berasal dari APBN dan berada di bawah Sa­tuan Kerja (Satker) Pusat PPOMN BPOM.

Paket satu berupa pengadaan alat laboratorium PPOMN de­ngan pagu anggaran Rp 4,5 miliar untuk 66 item barang, sedangkan paket dua berupa pengadaan alat laboratorium Pusat Riset Obat dan Makanan Nasional (PROMN) dengan pagu anggaran Rp 15 mi­liar untuk 46 item barang.

Dari hasil lelang, CV Masenda Putra Mandiri (MPM) memper­oleh kontrak untuk paket satu de­ngan nilai kontrak Rp 43,49 mi­liar. Sementara paket dua di­pe­gang PT Ramos Jaya Abadi (RJA) dengan nilai kontrak Rp 13,02 miliar. “Dalam pelaksanaannya, kedua perusahaan mensu­b­kon­tra­kan seluruh pekerjaan tersebut ke­pada PT Bhineka Usada Raya, sehingga terjadi selisih harga atau kemahalan harga,” kata Noor.

Akibatnya, diduga terjadi keru­gian keuangan negara sebesar Rp 10,8 miliar. Karenanya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-un­dang Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak Kejagung berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Bahkan, dijelaskan Noor, jaksa masih mengembangkan perkara ini untuk mencari apakah ada tersangka baru. “Proses pe­ngembangan masih berjalan terus,” ucapnya.

Kepala Biro Hukum BPOM Hendri Siswadi menyampaikan, pengadaan proyek itu berjalan lancar. Namun, bila Kejagung me­ngendus adanya dugaan tin­dak pidana korupsi, pihaknya ti­dak akan menghambat proses hukum yang akan dilakukan.

“Laboratoriumnya jalan kok. Setahu saya pengadaannya trans­paran dan sesuai prosedur. Tapi, bila Kejaksaan menemukan ada­nya dugaan korupsi, ya silakan di­usut. Kami tidak akan meng­ha­langi. Silakan proses hukum de­ngan transparan,” ujarnya kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Hendri menyampaikan, pihak BPOM tidak akan mencampuri urusan persoalan hukum yang se­dang berjalan bagi dua pe­ja­bat­nya yang sudah ditetapkan se­ba­gai tersangka itu.

Selama pe­nye­lidikan dan penyidikan Ke­ja­gung, lanjut dia, sejumlah staf dan pejabat BPOM pun sudah ditanyai penyidik. “Ya, siapapun yang diduga terlibat silakan di­proses. Kami pun siap membuat persoalan ini segera dituntaskan,” ujarnya.

Sejak dua pejabatnya ditahan Ke­jagung, lanjut Hendri, pihak BPOM tidak mencampuri proses hukumnya. Bahkan, bantuan hu­kum pun tidak diberikan. “Ka­re­na sudah jadi tersangka, ya sudah ada pengacara mereka masing-masing. Sebelumnya memang ada pendampingan dari institusi BPOM. Selanjutnya, itu sudah menajdi persoalan hukum pribadi masing-masing. Bukan institusi BPOM,” ujar Hendri.

Awalnya Cuma Dua Tersangka yang Ditahan

Reka ulang

Pada Jumat (4/11), penyidik Pidana Khusus (Pidus) Kejagung menangkap dan menahan dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yakni Pe­jabat Pembuat Komitmen Siam Subagyo dan Kepala Panitia Pe­ngadaan Irmanto Zamahir Ganin.

Penyidik menahan mereka un­tuk memastikan, penyidikan ka­sus korupsi pengadaan alat la­bo­rato­rium Pusat Pengujian Obat dan Makanan Nasional BPOM tahun anggaran 2008, tidak ter­ganggu. “Mereka ditahan karena ada kekhawatiran akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Noor Rachmad.

Kemudian, pada Kamis (10/11), Kejagung kembali menahan dua tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya, adalah rekanan BPOM da­lam pengadaan alat la­bo­rato­rium itu. Mereka, Direktur PT Ra­mos Jaya Abadi, Surung Ha­siho­lan Simanjuntak dan Di­rek­tur CV Masenda Putra Man­diri, Ediman Simanjuntak. “Me­re­ka kami tahan di Rutan Salem­ba cabang Keja­gung, “ ujar Noor Rachmad.

Dari hasil penelusuran pe­nyi­dik  Kejagung, diketahui, pe­ru­sa­haan Surung mengerjakan satu paket proyek bernilai Rp 13 mi­liar, dan Ediman mengerjakan dua proyek yang nilainya men­ca­pai Rp 43 miliar. Kedua peru­sa­haan rekanan tersebut melakukan tindakan sepihak yang berakibat selisih harga atau kemahalan har­ga, sehingga merugikan ke­ua­ngan negara Rp 10,8 miliar.

Noor menjelaskan, penahanan ter­hadap Surung dan Ediman me­rupakan tindak lanjut penahanan dua pejabat BPOM sebelumnya.

Kasus korupsi pengadaan lain­nya yang tengah ditangani Ke­ja­gung adalah proyek sistem in­for­masi perpajakan di Direktorat Jen­deral Pajak, Kementerian Ke­uangan. Dalam kasus ini, Tim Sa­tuan Khusus Pemberantasan Ko­rupsi Kejaksaan Agung me­la­ku­kan pengembangan kasus pe­nga­daan alat sistem informasi per­pa­ja­kan pada 2006 yang terindikasi korupsi. Alhasil, tim yang terdiri dari 15 personel ini, melakukan penggeledahan di empat tempat dan menetapkan dua tersangka dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Menurut Noor Rochmad, ke­dua tersangka itu ialah Bahar dan Pulung Soeharto. Bahar meru­pa­kan Ketua Panitia Pengadaan Sis­tem Informasi Manajemen. Pu­lung adalah Pejabat Pembuat Ko­mitmen. “Mereka ditetapkan se­ba­gai tersangka setelah dilakukan penggeledahan di sejumlah titik.”

Selanjutnya, Noor bercerita bah­wa penggeledahan dilakukan tim satuan khusus yang berisi 15 personel dari jajaran Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam­pid­sus). Penggeledahan dilakukan di empat tempat, yakni kantor pusat Ditjen Pajak, kantor Pengolahan Data dan Dokumen Pajak di Ja­kar­ta Barat dan dua rumah Bahar di Jalan Madrasah, Gandaria, Ja­karta Selatan serta Komplek Ci­nere, Depok, Jawa Barat.

Dari penggeledahan itu, pe­nyidik menemukan beberapa do­ku­men serta surat-surat yang di­duga berkaitan dengan kasus ini. Ditemukan pula beberapa doku­men yang dicari, tapi sudah dipin­dahkan dari kantor pusat Ditjen Pajak ke kantor pajak Jakarta Ba­rat. “Dokumen itu terkait penga­da­an barang sistem informasi ter­sebut. Yang lain masih di­in­ven­tarisir penyidik,” katanya.

Di Jalan Ketimun Nomor 115, Blok A, Perumahan Cinere Estate yang merupakan rumah Bahar, penyidik menyita sejumlah ba­rang seperti laptop, tiga flashdisk dan sejumlah buku tabungan. Namun, tersangka sedang tidak di rumahnya saat penggeledahan. Di rumah itu hanya ada beberapa pem­bantu dan tukang yang se­dang merenovasi rumah.

Jangan Sampai Kejagung Cincai

Alvon Kurnia Palma, Wakil Ketua YLBHI

Wakil Ketua Yayasan Lem­ba­ga Bantuan Hukum Indo­ne­sia (YLBHI) Alvon Kurnia Palma mengingatkan Kejak­sa­an Agung agar serius me­nun­tas­kan kasus dugaan korupsi di Ba­dan Pengawas Obat dan Ma­kanan (BPOM) ini.

Menurut Alvon, agar kasus ter­sebut tidak di-cincai, sebaik­nya Kejagung membuka per­ka­ra ini sejak dari penganggaran. Pihak-pihak yang menjadi pe­megang Kuasa Pengguna Ang­garan (KPA) dan pihak Peng­guna Anggaran (PA) dalam pe­ngadaan proyek tersebut harus ditelusuri terlebih dahulu.

“Mestinya penyidik Ke­ja­gung sudah tahu dong siapa KPA dan PA-nya. Nah dengan demikian mekanisme peng­gu­na­an anggaran dalam penga­da­an laboratorium di BPOM itu pun sudah lebih mudah dite­lu­su­ri. Sejumlah pejabat yang terl­ibat di dalamnya pun akan gampang terlacak. Silakan Ke­jagung mulai dari KPA dan PA-nya dulu,” saran Alvon.

Menurut Alvon, penyidik Ke­jak­saan Agung tahu siapa saja yang terlibat dalam pngadaan se­perti itu. “Tidak mungkin ha­nya dua pejabat BPOM dan dua pe­ngu­­sahanya saja yang diseret. Pas­tinya ada pihak yang lain,” ujarnya.

Berdasarkan sejumlah pe­nga­la­man yang dimiliki YLBHI ke­tika bersentuhan dengan per­ka­ra yang ditangani kejaksaan, lanjut Alvon, tidak jarang terjadi deal-deal antara jaksa dengan pi­hak-pihak yang memiliki ke­pentingan dalam perkara.

Ka­rena itu, dia mengingatkan agar dalam pengusutan perkara dugaan korupsi di BPOM ini Kejagung tidak melakukan ta­war menawar kasus.

Salah satu upaya agar tidak terjadi pembelokan penanganan perkara di BPOM ini, jelas Al­von, adalah dengan keterbukaan proses yang dilakukan.

“Kejagung harus melakukan gelar perkara dalam kasus ini. Silakan dibuka dengan trans­pa­ran. Itu perlu agar publik tahu, apakah Kejagung me­la­kukan­nya sesuai koridor atau tidak. Me­lakukan gelar perkara itu adalah sesuatu yang penting,” ucapnya.

Tidak Boleh Masuk Angin

Eva Kusuma Sundari, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Eva Kusuma Sundari men­du­kung Kejaksaan Agung untuk mengusut berbagai kasus ko­rupsi, termasuk dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Pusat Pengujian Obat dan Ma­kanan Nasional BPOM ini.

Jika benar-benar menun­tas­kan kasus itu, maka Korps Adhyaksa akan mendapat tam­bahan nilai positif dari ma­sya­ra­kat. “Upaya pengusutan kasus BPOM ini mesti didukung,” ujar anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.

Eva menambahkan, setiap ta­hunnya, kinerja pemberantasan korupsi oleh Kejagung me­m­baik. “Kejagung itu tangani ka­sus tindak pidana korupsi se­banyak dua ribu perkara per ta­hun. Kepolisian di urutan kedua dengan 50 perkara per tahun, dan KPK sebanyak 20 perkara per tahun.”

Agar pengusutan dugaan kasus korupsi di BPOM itu tidak masuk angin, lanjut Eva, mesti dilakukan pengawasan yang terbuka. Dia pun men­desak Kejagung agar menjerat aktor-aktor kakap dalam kasus itu. “Agar penanganan kasus itu hasilnya maksimal dan sampai pada aktor intelektualnya, maka publik harus diberikan akses untuk mengawasi dan mene­kan,” ujar Eva.

Dia juga mengingatkan agar Ke­jagung terus meningkatkan kom­petensi para penyidiknya agar bisa menjerat tersangka baru. “Tergantung pada kom­pe­­ten­si para penyidik Keja­gung un­tuk mencari bukti-buk­ti hu­kum, sehingga penyidikan bisa di­kembangkan, termasuk untuk men­­jerat terdakwa baru,” ucapnya.

Dia menyinggung, maraknya vonis bebas untuk terdakwa ka­sus korupsi di sejumlah pe­ngadilan tipikor bisa jadi akibat lemahnya dakwaan dan bukti-bukti yang dimiliki penyidik sejak awal kasus diproses.

“Saya khawatir, bebasnya para terdakwa di pengadilan Ti­pikor merupakan akibat dak­waan yang lemah. Mungkin saja kondisi itu membuat Ke­ja­gung super hati-hati me­ne­tap­kan tersangka baru,” ujarnya.

Bagaimana pun, lanjut dia, proses yang dilakukan Keja­gung tetap harus diawasi. “Yang paling penting Kejagung harus transparan agar terjaga ke­wi­bawaannya,” saran Eva. [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya