Berita

Susno Duadji

X-Files

Kubu Susno Merasa Punya Dua Kartu As

Setelah Kalah Lagi Dalam Proses Banding
MINGGU, 13 NOVEMBER 2011 | 08:59 WIB

RMOL. Susno Duadji mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Langkah itu diambil pasca putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang dinilai kubunya, tidak berpihak kepada bekas Kepala Bareskrim Polri itu.

Dalam putusannya, majelis ha­kim PT DKI menguatkan vonis Pe­ngadilan Negeri Jakarta Se­latan (PN Jaksel) serta menaikkan denda menjadi Rp 4,2 miliar.

Menurut Juru Bicara PT DKI Achmad Sobari, putusan banding dikeluarkan pada 9 November 2011. Putusan yang tertuang da­lam surat nomor 35/PID/ TPK/2011/PT.DKI menyebut, men­ja­tuh­kan pidana penjara tiga tahun enam bulan dan tambahan denda Rp  200 juta subsider empat bulan kurungan. “Jumlah uang peng­gan­tinya bertambah,” ujarnya.

Dia merinci, vonis banding Sus­no digodok Ketua Majelis Ha­kim Roosdarmani dan hakim anggota Widodo, As’adi Al Ma’ruf, Sudiro dan Amiek Su­min­driyatmi selama lima bulan. Pada kurun tersebut, majelis hakim mengkaji putusan PN Jaksel berikut keberatan dan pembelaan Susno.

Kuasa hukum Susno, Henry Yosodiningrat menyampaikan ketidakpuasannya. Dia me­nya­ta­kan akan melanjutkan pembelaan sampai tingkat akhir. Artinya, pu­tusan banding tersebut akan di­lanjutkan ke tingkat kasasi.

“Kami akan ajukan kasasi ke MA,” ucap Ketua Gerakan anti Narkotika (Granat) ini.

Menurut Henry, majelis hakim tidak mempertimbangkan ba­nyak­nya temuan baru sebagai alat bukti untuk meringankan hu­ku­man. Antara lain, tidak adanya bukt­i pertemuan Sjahrir Djohan dan Susno di kediaman Susno. Hal itu, kata dia, menjadi salah satu kun­ci yang tidak diindahkan hakim.

Di luar itu, katanya, disposisi atau perintah pemotongan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat tahun 2008, masih jadi tanda ta­nya. “Tidak ada perintah dari Pak Susno untuk memangkas ang­ga­ran Pilkada Jabar. Dia juga tidak pernah bertemu Sjahrir di rumah­nya,” bela Henry. Itulah dua kartu As yang menurut Henry, bakal diajukan ke tahap kasasi.

Menurut Juru Bicara PT DKI Achmad Sobari, pertimbangan hakim banding yang menguatkan putusan majelis hakim Pe­nga­di­lan Negeri Jakarta Selatan sudah benar. Pada prinsipnya, proses pengambilan putusan banding dilaksanakan sesuai prosedur.

Menjawab pertanyaan masalah pelaksanaan eksekusi, Sobari me­nyatakan, majelis hakim mem­per­timbangkan alasan kema­nu­sia­an. Dengan pertimbangan itu, majelis hakim memutus ti­dak perlu menahan bekas Wakil Ke­tua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut. Selain itu, majelis juga beranggapan, lelaki asal Palem­bang, Sumsel, yang masih aktif di Ke­po­lisian itu, punya komit­men me­negakkan hukum, khu­sus­nya pemberantasan korupsi.

Menanggapi vonis banding terhadap perwira tinggi Kepo­lisian ini, Kepala Bidang Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution menyatakan, prinsipnya anggota Polri mematuhi prosedur hukum.

Dia menambahkan, Kepolisian melalui Divisi Pembinaan Hu­kum tetap memberikan pendam­pi­ngan bagi anggotanya yang te­ngah menjalani proses hukum.

“Proses pendampingan tetap di­berikan. Teknisnya tentu diatur seefisien mungkin,” kata bekas Di­rektur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku ini.

Anggota tim kuasa hukum Susno lainnya, Maqdir Ismail, belum bisa berkomentar panjang lebar. Ia meminta waktu agar diberi kesempatan mengecek salinan putusan banding PT DKI.

“Saya belum menerima salinan putusan banding. Tapi, penolakan atas banding ini akan kami lan­jutkan ke MA,” ujarnya.

Maqdir menyatakan, ma­teri gugatan banding dan pem­be­la­an selama ini sudah dikon­sep se­demikian rupa. Tapi, masih ada fak­ta yang luput dari per­hatian ha­kim. Fakta yang terlewat itu, me­nurutnya, sangat penting da­lam kasus ini. Fakta tersebut selama ini tidak bisa dibuktikan hakim.

Merasa masih punya “pelor” un­tuk melanjutkan pembelaan ini­lah yang dimanfaatkan tim kuasa hukum untuk menyusun memori kasasi. Tim pem­be­la se­gera mengkaji dan menyusun me­mori kasasi.

“Kami tunggu dulu, bagai­mana isi salinan putusan ban­ding ter­sebut. Kami tetap ber­keya­kinan Pak Susno tidak ber­salah,” bela­nya.

Jadi Pelajaran Bagi Masyarakat

Desmond J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mond J Mahesa meng­har­gai langkah kubu Susno Duadji mengajukan kasasi ke Mah­ka­mah Agung (MA).

   “Rencana kasasi itu harus diterima dan direspons secara positif, karena itu haknya dalam proses hu­kum,” kata Desmond.

Meski menilai, peluang Sus­no memenangkan gugatan di tingkat kasasi sangat tipis. Dia mendorong kubu Susno tetap menempuh upaya hukum lan­jutan. Soalnya, kasasi menjadi satu-satunya jalan membela diri yang dilegalkan secara hu­kum. Selain itu, upaya kasasi menjadi bahan pembelajaran bagi masyarakat.

Yang juga penting, lanjut Desmond, apapun hasil putusan kasasi nanti, tidak perlu dimak­nai secara buruk oleh kubu Sus­no. Apa pun hasilnya, untuk sam­pai tahapan kasasi diperlu­kan proses yang sangat pan­jang. Selain menyita waktu, di­bu­tuhkan energi dan per­hi­tu­ngan yang sangat cermat da­lam me­nentukan langkah.

Desmond me­ngakui, kasus Susno mem­be­ri­kan kontribusi besar dalam pro­ses penegakan hukum. Pasal­nya, orang yang semula mem­bong­kar kasus korupsi di insti­tusinya, ternyata juga terlilit ka­sus yang dita­nganinya. “Me­nu­rut hemat saya, kasus yang be­gitu menarik ini perlu p­e­nye­le­saian yang cepat,” katanya.

Tuntasnya kasus ini, dengan sen­dirinya akan memberikan ke­pastian hukum pada orang yang berperkara. Di luar itu, ka­sus ini bisa menjadi semacam pe­lajaran bagi personil Kepo­li­sian dalam menangani perkara. Jangan sampai kasus yang membuat wajah institusi Ke­po­li­sian amburadul ini terulang.

Dia pun meminta hakim yang menangani perkara kasasi ini, tidak sekadar memutus per­kara. Kemungkinan masih adanya keterlibatan pihak lain yang be­lum tersentuh, hen­dak­nya juga bisa diungkapkan se­cara gamblang.

“Saya rasa, Komisi III DPR akan mendukung langkah ha­kim MA jika menyingkap tabir perkara ini,” ucap anggota DPR dari Fraksi Partai Ge­rindra ini.

Hasil Banding Biasanya Tidak Melenceng Jauh

Fadli Nasution, Koordinator PMHI

Putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang sama dengan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, me­nun­jukkan adanya sinkronisasi penafsiran hakim.

Kondisi demikian me­nun­juk­kan, putusan pengadilan se­be­lum­nya menjadi dasar dalam pro­­ses hukum lanjutan.

“Pu­tu­san tingkat banding yang me­nelur­kan sanksi sama,  me­nun­juk­kan vonis hakim pengadi­lan negeri su­dah benar,” ujar Koor­dinator Per­­himpunan Ma­gister Hukum In­­donesia (PMHI) Fadli Nasution.

Idealnya, putusan banding me­rujuk pada putusan pe­nga­dilan sebelumnya. Menurut dia, penetapan putusan banding di­ambil dengan menimbang pu­tu­san yang sudah ada, bobot tun­tutan, pembelaan dan fakta dalam persidangan.

Jika vonis banding itu jauh lebih berat dari putusan sebe­lumnya atau se­ba­liknya, hal itu bisa mengundang kecurigaan.

“Jangan-jangan, majelis ha­kim pengadilan tingkat banding tak proporsional m­e­na­nga­ni perkara. Boleh jadi, ha­kim­nya ‘masuk angin’,” ujar Fadli.

Dia berpendapat, vonis ban­ding dalam suatu perkara bia­sanya tidak melenceng jauh dari tuntutan jaksa. “Saya percaya, ha­kim-hakim tingkat banding punya integritas. Dia pasti per­nah jadi hakim pengadilan ne­geri. Dengan begitu, bekal ha­kim-hakim banding menelaah dan memutus perkara bisa di­bi­lang cukup,” ujarnya.

Menurut Fadli, vonis juga di­ten­tukan perilaku terdakwa se­lama mengikuti persidangan. Jika terdakwa menyulitkan atau tidak menunjukkan itikad baik menuntaskan perkara yang membelitnya, majelis hakim cenderung menjatuhkan hu­ku­man penjara maksimal.

“Sebaliknya, jika kooperatif menjalani persidangan, bukan tidak mungkin mendapat per­timbangan khusus yang me­ringankan vonis,” terangnya.

Majelis hakim pada dasarnya memiliki hak mutlak menen­tu­kan porsi hukuman. Artinya, vonis hakim merupakan hal mutlak yang tidak bisa digang­gu gugat. Meski demikian, pada kon­disi tertentu, wewenang mut­­lak hakim itu bisa diseng­ketakan atau digugat ke lem­baga pera­di­lan yang lebih tinggi.  [Harian Rakyat Merdeka]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya