Berita

Sri Darmadi Sudibyo

Bank Indonesia

KUPU Sebagai Agen yang Paling Siap dalam Mewujudkan Financial Inclusion

Oleh : Sri Darmadi Sudibyo
SABTU, 12 NOVEMBER 2011 | 13:36 WIB

RMOL. Judul tulisan ini sekilas membuat sebagian pembaca menjadi bingung, hal tersebut dapat dimaklumi karena secara reflek ketika membaca tulisan “KUPU” seringkali kita terbawa pada imajinasi jenis serangga yang memiliki sayap yang indah berwarna-warni, sehingga muncul pertanyaan apa hubunganya?? KUPU dengan Financial Inclusion (FI), sementara program FI adalah sebuah program untuk memberikan layanan keuangan kepada masyarakat yang termasuk kategori unbankable people. Tentunya yang dimaksud KUPU dalam judul tulisan tersebut bukanlah kupu-kupu yang merupakan salah satu jenis serangga namun KUPU yang satu ini merupakan singkatan dari Kegiatan Usaha Pengiriman Uang.

Menilik sejarah tumbuhnya industri KUPU disebabkan adanya kebutuhan masyarakat  dalam melakukan pengiriman uang, terlebih adalah bagi para tenaga kerja yang bekerja di luar kota  atau bahkan di luar negeri untuk mengirimkan sebagian penghasilanya untuk keluarga yang tinggal di kampung halamanya. Pada awalnya kegiatan pengiriman uang dimaksud dilakukan dengan cara menitipkan uang tersebut kepada teman atau kerabat yang kebetulan pulang ke kampung halaman. Salah satu alasan klasik penyebab terjadinya hal tersebut adalah karena sulitnya mereka memperoleh akses layanan dari perbankan.  

Kesulitan untuk memperoleh layanan jasa perbankan tersebut antara lain tidak adanya kantor cabang bank di daerahnya terutama daerah pedesaan, adanya kendala kultural terutama bagi masyarakat pedesaan untuk berurusan dengan industri perbankan dimana seringkali masih  terdapat pola pikir bahwa industri perbankan hanya diperuntukkan bagi masyarakat kota dan memiliki banyak uang. Kesemuanya itu seringkali menjadi kendala sebagian masyarakat untuk mengakses layanan perbankan, jangankan untuk memperoleh fasilitas kredit misalnya hanya untuk sekedar menikmati jasa perbankan dalam mengirimkan uangpun enggan dilakukan.


Sementara itu saat ini masih terdapat kecenderungan meningkatnya jumlah masyarakat pedesaan yang bekerja baik di perkotaaan dan bahkan di luar negeri sebagai TKI. Para TKI tersebut umumnya secara rutin melakukan pengiriman uang kepada keluarganya yang berada di Indonesia yang umumnya berada di wilayah-wilayah pedesaan.

Sebagaimana telah diuraikan sebelumnya, keberadaan kantor bank yang menjangkau sampai ke pelosok daerah saat ini masih terbatas. Disamping itu, belum banyak masyarakat desa yang memiliki account di bank dan adanya keengganan sebagian masyarakat pedesaan untuk datang ke bank karena dianggap eksklusif. Oleh karena itu, guna memperluas layanan bagi masyarakat dalam melakukan pengiriman atau pengambilan uang, maka keberadaan penyelenggaraan KUPU menjadi penting.

Berdasarkan data statistik pengiriman uang yang dilakukan melalui industri KUPU per Agustus 2011 dari waktu ke waktu menunjukkan perkembangan yang cenderung meningkat sebagaimana grafik di bawah ini:

Peningkatan arus transaksi transfer dana tersebut menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan industri KUPU tersebut. Selanjutnya guna menjamin keamanan dan kelancaran transaksi pengiriman uang, Pemerintah  telah memberlakukan UU Nomor 3 tahun 2011 tanggal 23 Maret 2011 tentang Tranfer Dana, dimana salah satu hal yang penting untuk dicermati adalah bahwa sejak diberlakukannya UU tersebut terdapat ketentuan bahwa semua Penyelenggara Transfer Dana harus berupa Bank dan Badan Usaha Bukan Bank yang Berbadan Hukum Indonesia, sehingga tidak dimungkinkan lagi didirikan oleh Perorangan atau Badan Usaha yang Tidak Berbadan Hukum, hal tersebut tentunya akan semakin memberikan keyakinan kepada Masyarakat bahwa industri KUPU juga memiliki status kelembagaan yang kuat.

Disamping itu salah satu hal yang menjadi keunggulan kompetitif dari industri KUPU adalah luasnya cakupan pelayanan bagi masyarakat untuk melakukan cash in dan cash out melalui agen penyelenggara KUPU yang tersebar di seluruh wilayah baik di perkotaan maupun di pedesaan. Selain itu, data di Bank Indonesia menunjukkan jumlah penyelenggara KUPU non bank yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Per September 2011 jumlah penyelenggara KUPU non Bank yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia mencapai 76 penyelenggara dimana jumlah tersebut meningkat 20,63 % dari tahun 2010 yang hanya berjumlah 63 penyelenggara. Dengan diperkuatnya bentuk badan usaha dari penyelenggara KUPU non bank dan sifat dari industri KUPU yang saat ini merupakan “regulated industry” yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia tentunya semakin membuka potensi pengembangan kemitraan antara industri perbankan dengan industri KUPU dalam mempercepat FI. Secara kesiapan operasional, penyelenggara KUPU non Bank juga diwajibkan untuk menerapkan aspek KYC, management risiko, keamanan sistem, dan perlindungan nasabah dimana kesemua aspek ini merupakan hal yang mutlak dipersyaratkan bagi pihak yang akan bekerjasama dengan perbankan agar terjaga keamanan transaksi dan service level kepada pengguna jasa.

Sebagai penutup dalam konteks FI, tujuan yang ingin dicapai dalam sistem pembayaran tentunya adalah bagaimana agar layanan sistem pembayaran tersebut dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, khususnya kelompok masyarakat yang menjadi sasaran dari program FI yaitu masyarakat miskin produktif (productive poor). Oleh karenanya dengan semakin tumbuhnya industri KUPU saat ini diharapkan dapat menjadi salah satu upaya mempercepat terwujudnya program FI di masyarakat.
   
*) Penulis merupakan Analis Madya

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

UPDATE

Pesan Ketum Muhammadiyah: Fokus Tangani Bencana, Jangan Politis!

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:13

Amanat Presiden Prabowo di Upacara Hari Bela Negara

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:12

Waspada Banjir Susulan, Pemerintah Lakukan Modifikasi Cuaca di Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:05

Audit Lingkungan Mendesak Usai Bencana di Tiga Provinsi

Jumat, 19 Desember 2025 | 10:04

IHSG Menguat, Rupiah Dibuka ke Rp16.714 Pagi Ini

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:59

TikTok Akhirnya Menyerah Jual Aset ke Amerika Serikat

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:48

KPK Sita Ratusan Juta Rupiah dalam OTT Kepala Kejari HSU

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:28

Bursa Asia Menguat saat Perhatian Investor Tertuju pada BOJ

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:19

OTT Kalsel: Kajari HSU dan Kasi Intel Digiring ke Gedung KPK

Jumat, 19 Desember 2025 | 09:05

Mentan Amran: Stok Pangan Melimpah, Tak Ada Alasan Harga Melangit!

Jumat, 19 Desember 2025 | 08:54

Selengkapnya