Berita

margarito kamis/ist

PENGETATAN REMISI

Jalan Keluar Mudah, Tapi Pemerintahan SBY Lebih Senang Kegaduhan

SABTU, 12 NOVEMBER 2011 | 15:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ide pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme pantas diacungi jempol. Pengetatan itu mesti jelas dan tegas sehingga membuat orang takut untuk korupsi atau terlibat terorisme.

"Tapi cara Kementerian Hukum dan HAM keliru. Soal remisi dan pembebasan bersyarat itu sudah diatur UU dan PP, tidak bisa direduksi oleh surat edaran apalagi cuma dari Dirjen Lapas. Itu keliru 100 persen," ujar pakar tata negara Margarito Kamis kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu siang (12/11).

Dia mengatakan hak diskresi hanya dimiliki oleh menteri, bukan wakil menteri apalagi Dirjen. Maka untuk memecah kebuntuan polemik perkara pengetatan itu, bagi Margarito mudah saja.


"Revisi UU dan PP. Dalam perubahan itulah dijelaskan apa saja detail gagasan pengetatan," ucapnya.

Pilihan lain yang lebih mudah dan cepat, Presiden SBY keluarkan keputusan presiden atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Tapi, hingga kini tidak ada satupun upaya penyelesaian yang coba dilakukan pemerintah. Orang-orang pemerintah malah terus bersitegang dengan kekuatan yang kontra kebijakan.

"Paling masuk akal saat ini mengakomodasi gagasan itu, tapi tidak ada langkah terobosannya. Pemerintahan ini senang dengan kegaduhan, padahal persoalan kecil ini bersumber dari orang yang paham hukum. Polemik dibiarkan, padahal jalan keluarnya simpel saja," sesal Margarito.

Mengenai gugatan dari partai politik pada kebijakan tak berdasar itu, pemegang gelar doktor hukum ini mengatakan langkah itu wajar karena sejumlah kader mereka dirugikan tidak jadi bebas dari bui.

"Sah sekali kalau mereka ambil tindakan hukum, misalnya menggugat pemerintah dalam ini Menteri Hukum dan HAM, karena tanggungjawab itu yang memikul Menteri Hukum dan HAM," tandasnya.

Sekali lagi dia tegaskan bahwa dirinya 100 persen memahami dan mendukung semangat pengetatan itu. Namun, untuk melakukan perluasan karakter pembinaan narapidana diperlukan aturan formal yang terang benderang.

"Jangan cuma koar-koar soal kadar rasa keadilan rakyat. Sekarang bagaimana kita identifikasi rasa keadilan itu? Fenomena sekarang ini belum tentu yang genuine, bisa jadi artifisial. Sehingga lebih baik bikin aturan tegas, jangan ujug-ujug kebijakan," tandasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya