Berita

margarito kamis/ist

PENGETATAN REMISI

Jalan Keluar Mudah, Tapi Pemerintahan SBY Lebih Senang Kegaduhan

SABTU, 12 NOVEMBER 2011 | 15:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Ide pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana korupsi dan terorisme pantas diacungi jempol. Pengetatan itu mesti jelas dan tegas sehingga membuat orang takut untuk korupsi atau terlibat terorisme.

"Tapi cara Kementerian Hukum dan HAM keliru. Soal remisi dan pembebasan bersyarat itu sudah diatur UU dan PP, tidak bisa direduksi oleh surat edaran apalagi cuma dari Dirjen Lapas. Itu keliru 100 persen," ujar pakar tata negara Margarito Kamis kepada Rakyat Merdeka Online, Sabtu siang (12/11).

Dia mengatakan hak diskresi hanya dimiliki oleh menteri, bukan wakil menteri apalagi Dirjen. Maka untuk memecah kebuntuan polemik perkara pengetatan itu, bagi Margarito mudah saja.


"Revisi UU dan PP. Dalam perubahan itulah dijelaskan apa saja detail gagasan pengetatan," ucapnya.

Pilihan lain yang lebih mudah dan cepat, Presiden SBY keluarkan keputusan presiden atau Peraturan Pemerintah Pengganti UU. Tapi, hingga kini tidak ada satupun upaya penyelesaian yang coba dilakukan pemerintah. Orang-orang pemerintah malah terus bersitegang dengan kekuatan yang kontra kebijakan.

"Paling masuk akal saat ini mengakomodasi gagasan itu, tapi tidak ada langkah terobosannya. Pemerintahan ini senang dengan kegaduhan, padahal persoalan kecil ini bersumber dari orang yang paham hukum. Polemik dibiarkan, padahal jalan keluarnya simpel saja," sesal Margarito.

Mengenai gugatan dari partai politik pada kebijakan tak berdasar itu, pemegang gelar doktor hukum ini mengatakan langkah itu wajar karena sejumlah kader mereka dirugikan tidak jadi bebas dari bui.

"Sah sekali kalau mereka ambil tindakan hukum, misalnya menggugat pemerintah dalam ini Menteri Hukum dan HAM, karena tanggungjawab itu yang memikul Menteri Hukum dan HAM," tandasnya.

Sekali lagi dia tegaskan bahwa dirinya 100 persen memahami dan mendukung semangat pengetatan itu. Namun, untuk melakukan perluasan karakter pembinaan narapidana diperlukan aturan formal yang terang benderang.

"Jangan cuma koar-koar soal kadar rasa keadilan rakyat. Sekarang bagaimana kita identifikasi rasa keadilan itu? Fenomena sekarang ini belum tentu yang genuine, bisa jadi artifisial. Sehingga lebih baik bikin aturan tegas, jangan ujug-ujug kebijakan," tandasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Subsidi Biaya Haji 2027 jadi Kabar Baik bagi Calon Jemaah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:30

Hanya PDIP Berani secara Vulgar Menyerang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 04:07

Sangat Aneh Parpol di DPR Tidak Tegas soal Putusan MK terkait Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:41

Kumpulkan 800 Pati TNI-Polri: Kekuatan Harus Berujung Rasa Aman Rakyat

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:30

Suyudi Bakal Bawa Korps Bhayangkara Makin Profesional

Jumat, 09 Oktober 2026 | 03:10

Komisi I DPR Usul Dua Rekomendasi soal Status Kavling TNI AL Pangkalan Jati

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:46

Soal Putusan MK, Jokowi-Gibran sedang Menuai Hasil

Jumat, 09 Oktober 2026 | 02:01

PPTQ Al-Ghozali Majalengka Pastikan Isu Perundungan Hoaks

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:26

AHDAA Raih Penghargaan Indonesia Halal Awards 2026

Jumat, 09 Oktober 2026 | 01:09

Industri Percetakan Butuh Kolaborasi Lintas Kementerian

Jumat, 09 Oktober 2026 | 00:36

Selengkapnya