PT Askrindo
PT Askrindo
RMOL. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik BUMN, yaitu PT Askrindo, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, pihaknya suÂdah menyelesaikan sebagian kaÂsus dugaan korupsi sebesar Rp 450 miliar di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ini.
Dua berkas perkara yang telah dikirim ke Kejati DKI itu, meÂruÂpakan hasil penyidikan terhadap tersangka bekas Direktur KeÂuangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan tersangka bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).
ZL dan RS diÂtetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2011. “Berkas dua tersangka itu sudah kami kiÂrim ke Kejaksaan. Tapi waktunya kapan, saya tidak ingat,†kata Baharuddin di JaÂkarta, Selasa (8/11).
Setelah pelimpahan tahap satu ini, lanjut Baharudin, Kepolisian menunggu petunjuk Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut.
Bekas KeÂpala Bidang Humas Polda SuÂmatera Utara ini berÂharap, pelimÂpahan berkas perkara tahap satu dianggap lengkap oleh Kejaksaan. Dengan begitu, perÂkara ini akan lebih cepat masuk ke tahap persidangan.
Menurut Baharudin, penetapan status tersangka dilakukan seteÂlah polisi melewati proses penyeÂliÂdikan yang cukup alot. Dalam peÂngusutan Kepolisian, ZL dan RS merupakan pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara rekayasa investasi tersebut.
Kedua tersangka bekerja sama deÂngan empat orang dari perusaÂhaÂan manajemen investasi, yakni PT Harvestindo Asset ManaÂgement, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial SerÂvices dan PT Jakarta SecuÂrities. Baharudin menjelaskan, ZL dan RS menyalurkan dana meÂlalui sebuah bank.
Berkat peÂnyaluran tersebut, dana Askrindo ada yang tidak kemÂbali. Lantaran itu, kedua petinggi Askrindo itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Selain menahan dan memÂproÂses kedua tersangka itu, penyidik telah meminta keterangan 36 sakÂsi, antara lain saksi ahli dari BaÂdan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan PeÂngawas Pasar Modal dan LemÂbaga Keuangan (Bapepam-LK), saksi ahli hukum pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli investasi.
Baharudin menambahkan, KeÂpolisian juga telah meminta DiÂrektorat Jenderal Imigrasi KeÂmenÂterian Hukum dan HAM untuk mencegah tujuh saksi ke luar negeri. Soalnya, tujuh saksi itu dianggap paling mengetahui kasus bobolnya dana Askrindo. Meski begitu, Baharudin memÂbantah bahwa mereka akan diÂtetapkan sebagai tersangka.
Pencegahan tersebut, katanya, diÂlakukan untuk menuntaskan kaÂsus yang ditangani Direktorat ReÂserse Kriminal Khusus (DitÂresÂkrimÂsus) Polda Metro Jaya ini. “TuÂjuh orang itu dari perusahaan investasi terkait PT Askrindo,†katanya.
Selebihnya, penyidik telah memÂblokir 34 rekening, menyiÂta tiga apartemen di Jakarta SeÂlaÂtan, sebuah telepon selular, dua bilyet deposito yang masing-maÂsing Rp 250 juta dan tiga bundel perjanjian jual beli.
Menjawab pertanyaan seputar kemungkinan bertambahnya terÂsangka, Baharudin menyatakan, hal itu bisa terjadi jika bukti-bukÂtinya telah cukup. “Tapi, saat ini kami fokus pada dua berkas perÂkara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan lebih dulu,†ujarnya.
Menurut kuasa hukum terÂsangÂka Rene, Muhamad Iqbal, invesÂtasi yang dilakukan kliennya sama sekali tidak bermasalah. BahÂkan, keputusan penanaman inÂvestasi pada lima perusahaan maÂnajemen investasi itu dikeÂtaÂhui pimpinan Askrindo.
MeÂnurutÂnya, persoalan baru muncul pasca kliennya pensiun tahun 2008. “Sebelumnya tidak ada masalah. Setiap tanggal 15, Askrindo menerima pemasukan bunga 10 sampai 5 persen dari investasi tersebut. Semua ada datanya dan dilaporkan ke bagian keuangan,†tandasnya.
Dia menggarisbawahi, sesuai aturan yang ada, Rene selaku diÂrektur berhak menanamkan inÂvesÂtasi berupa reksadana, obÂliÂgaÂsi, repo saham dan repo obligasi. “Jadi, selama kurun waktu itu tidak ada yang salah. Askrindo malah mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Lalu, kenapa dia dijadikan tersangka kasus ini,†belanya.
Pelakunya dari Berbagai Unsur
Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN
Koordinator LSM KoÂmite Penyelamat Kekayaan NeÂgara (KPKN) Marwan BatuÂbara menilai, perkara Askrindo merupakan kasus konspirasi. Makanya, dia tidak percaya apaÂÂÂbila kasus ini hanya meliÂbatkan orang Askrindo.
“Ada konspirasi besar di sini. Artinya, pelakunya berÂasal dari berbagai unsur. BuÂkan semata dari Askrindo,†ujar bekas angÂgota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.
Lantaran itu, Marwan meÂminta kepolisian lebih intensif mengungkap keterlibatan pihak lain. Jika perlu, menetapkan tersangka baru. Dia juga meÂngiÂngatkan Kepolisian agar tidak mengulur-ulur waktu.
Apalagi, polisi telah mengaÂjuÂkan cegah tuÂjuh tersangka ke luar negeri keÂpada Ditjen ImigÂrasi KeÂmenÂterian Hukum dan HAM. PerÂmintaan cegah itu, menurutnya, menunjukkan bahÂwa polisi suÂdah melihat indikasi keÂterÂliÂbaÂtan saksi-saksi dalam kasus ini.
Namun, kata MarÂwan, peÂnaÂnganan kasus ini di Polda Metro Jaya sudah meÂnunÂjukkan kemaÂjuan. Berkat atensi tim Mabes Polri, penyidikan yang semula berjalan lamban, beÂlakangan mulai menunjukkan hasil yang bisa dibilang luÂmaÂyan.
“Berkas perkara sudah diÂlimÂpahkan ke Kejaksaan. TingÂgal kita menunggu prosesnya di Kejaksaan. Apa dianggap lengÂkap atau masih harus dilengÂkapi,†ucapnya.
Dia pun meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memperÂceÂpat proses kasus ini. Cepatnya peÂnyusunan memori dakwaan, lanÂjut Marwan, dengan sendiriÂnya mempercepat proses perÂsiÂdangan. Selain akan membantu pengungkapan kasus ini, upaya pengembalian kerugian neÂgaÂraÂnya juga bisa lebih lebih cepat.
Lambannya penyidikan kasus duÂgaan korupsi di PT Askrindo, membuat pihak Mabes Polri tuÂrun tangan. Sedikitnya 27 perÂsoÂnel Bareskrim Mabes diÂtuÂrunÂkan untuk membantu memÂperÂcepat penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun, Kepala BiÂdang HuÂÂmas Polda Metro Jaya KomÂbes Baharuddin Djafar beralasan, tuÂrun tangannya penyidik MaÂbes merupakan hal yang biasa.
Polisi Tinggal Kros Cek Sidang
Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR NuÂdirman Munir meminta, peÂnanganan kasus dugaan korupsi di PT Askrindo dipercepat. BerÂkas perkara yang sudah diÂlimÂpahkan ke Kejaksaan hendaknya segera dikirim ke pengadilan agar perkara ini tuntas. “Agar keÂpasÂtian hukumnya jelas,†ujarnya.
Nudirman menambahkan, jakÂsa yang telah menerima berÂkas perkara dari polisi, seÂbaikÂnya cepat dalam menyusun meÂmori dakwaan. Hal ini penting, mengingat proses persidangan kasus Askrindo dinantikan banyak kalangan.
Dalam persidangan, ingatÂnya, fakta-fakta yang selama ini tidak terungkap akan terkuak. Dengan begitu, penyidik KeÂpoÂliÂsian akan memperoleh maÂsuÂkan-masukan yang sangat berÂarti. Jika hendak meÂlanÂjutÂkan pengusutan kasus ini, peÂnyidik tinggal mengkros cek deÂngan bukti-bukti yang sudah ada.
Menurut Nudirman, subsÂtansi persoalan yang harus diÂgali pada kasus ini masih sangat banyak. Penyidik masih punya pekerjaan besar untuk meÂngungÂkap dugaan keterlibatan pihak lain, di luar Askrindo. “Apakah ada keterlibatan orang luar Askrindo. Itu kita nanÂtikan,†ucapnya.
Apalagi, lanjut Nudirman, ada kecurigaan mengenai keterÂlibatan orang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga KeÂuangan (Bapepam-LK). Tapi, katanya, jika Kepolisian tidak menemukan bukti, hendaknya pengusutan kasus ini dihentikan sampai di sini saja. “Itu harus bisa dibuktikan,†tandas poliÂtikus Partai Golkar ini.
Menurut Kepala Biro PerÂunÂdang-undangan dan Bantuan HuÂkum Bapepam-LK RobinÂson Simbolon, pihaknya belum melihat pejabat Bapepam-LK terlibat. Kata dia, sejauh ini keÂpolisian baru meminta pihak BaÂpepam-LK menyediakan saksi ahli kasus ini.
“Kami memang sudah diÂminta untuk mendatangkan sakÂsi ahli. Ada dua saksi ahli yang sudah diutus ke Polda Metro Jaya,†katanya. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47