Berita

PT Askrindo

X-Files

Dua Tersangka Askrindo Berkasnya Dioper ke Kejati

Kasus Korupsi di Perusahaan Asuransi BUMN
KAMIS, 10 NOVEMBER 2011 | 08:39 WIB

RMOL. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi milik BUMN, yaitu PT Askrindo, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Menurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, pihaknya su­dah menyelesaikan sebagian ka­sus dugaan korupsi sebesar Rp 450 miliar di PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) ini.

Dua berkas perkara yang telah dikirim ke Kejati DKI itu, me­ru­pakan hasil penyidikan terhadap tersangka bekas Direktur Ke­uangan Askrindo Zulfan Lubis (ZL) dan tersangka bekas Kepala Investasi Keuangan Askrindo Rene Setiawan (RS).

ZL dan RS di­tetapkan sebagai tersangka pada 18 Agustus 2011. “Berkas dua tersangka itu sudah kami ki­rim ke Kejaksaan. Tapi waktunya kapan, saya tidak ingat,” kata Baharuddin di Ja­karta, Selasa (8/11).

Setelah pelimpahan tahap satu ini, lanjut Baharudin, Kepolisian menunggu petunjuk Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka tersebut.

Bekas Ke­pala Bidang Humas Polda Su­matera Utara ini ber­harap, pelim­pahan berkas perkara tahap satu dianggap lengkap oleh Kejaksaan. Dengan begitu, per­kara ini akan lebih cepat masuk ke tahap persidangan.

Menurut Baharudin, penetapan status tersangka dilakukan sete­lah polisi melewati proses penye­li­dikan yang cukup alot. Dalam pe­ngusutan Kepolisian, ZL dan RS merupakan pihak yang diduga paling bertanggung jawab dalam perkara rekayasa investasi tersebut.

Kedua tersangka bekerja  sama de­ngan empat orang dari perusa­ha­an manajemen investasi, yakni  PT Harvestindo Asset Mana­gement, PT Jakarta Investment, PT Reliance Asset Management, PT Batavia Prosperindo Financial Ser­vices dan PT Jakarta Secu­rities. Baharudin menjelaskan, ZL dan RS menyalurkan dana me­lalui sebuah bank.

Berkat pe­nyaluran tersebut, dana Askrindo ada yang tidak kem­bali. Lantaran itu, kedua petinggi Askrindo itu disangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain menahan dan mem­pro­ses kedua tersangka itu, penyidik telah meminta keterangan 36 sak­si, antara lain saksi ahli dari Ba­dan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pe­ngawas Pasar Modal dan Lem­baga Keuangan (Bapepam-LK), saksi ahli hukum pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli investasi.

Baharudin menambahkan, Ke­polisian juga telah meminta Di­rektorat Jenderal Imigrasi Ke­men­terian Hukum dan HAM untuk mencegah tujuh saksi ke luar negeri. Soalnya, tujuh saksi itu dianggap paling mengetahui kasus bobolnya dana Askrindo. Meski begitu, Baharudin mem­bantah bahwa mereka akan di­tetapkan sebagai tersangka.

Pencegahan tersebut, katanya, di­lakukan untuk menuntaskan ka­sus yang ditangani Direktorat Re­serse Kriminal Khusus (Dit­res­krim­sus) Polda Metro Jaya ini. “Tu­juh orang itu dari perusahaan investasi terkait PT Askrindo,” katanya.

Selebihnya, penyidik telah mem­blokir 34 rekening, menyi­ta tiga apartemen di Jakarta Se­la­tan, sebuah telepon selular, dua bilyet deposito yang masing-ma­sing Rp 250 juta dan tiga bundel perjanjian jual beli.

Menjawab pertanyaan seputar kemungkinan bertambahnya ter­sangka, Baharudin menyatakan, hal itu bisa terjadi jika bukti-buk­tinya telah cukup. “Tapi, saat ini kami fokus pada dua berkas per­kara yang telah dilimpahkan ke kejaksaan lebih dulu,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum ter­sang­ka Rene, Muhamad Iqbal, inves­tasi yang dilakukan kliennya sama sekali tidak bermasalah. Bah­kan, keputusan penanaman in­vestasi pada lima perusahaan ma­najemen investasi itu dike­ta­hui pimpinan Askrindo.

Me­nurut­nya, persoalan baru muncul pasca kliennya pensiun tahun 2008. “Sebelumnya tidak ada masalah. Setiap tanggal 15, Askrindo menerima pemasukan bunga 10 sampai 5 persen dari investasi tersebut. Semua ada datanya dan dilaporkan ke bagian keuangan,” tandasnya.

Dia menggarisbawahi, sesuai aturan yang ada, Rene selaku di­rektur berhak menanamkan in­ves­tasi berupa reksadana, ob­li­ga­si, repo saham dan repo obligasi. “Jadi, selama kurun waktu itu tidak ada yang salah. Askrindo malah mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Lalu, kenapa dia dijadikan tersangka kasus ini,” belanya.

Pelakunya dari Berbagai Unsur

Marwan Batubara, Koordinator LSM KPKN

Koordinator LSM Ko­mite Penyelamat Kekayaan Ne­gara (KPKN) Marwan Batu­bara menilai, perkara Askrindo merupakan kasus konspirasi. Makanya, dia tidak percaya apa­­­bila kasus ini hanya meli­batkan orang Askrindo.

“Ada konspirasi besar di sini. Artinya, pelakunya ber­asal dari berbagai unsur. Bu­kan semata dari Askrindo,” ujar bekas ang­gota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini.

Lantaran itu, Marwan me­minta kepolisian lebih intensif mengungkap keterlibatan pihak lain. Jika perlu, menetapkan tersangka baru. Dia juga me­ngi­ngatkan Kepolisian agar tidak mengulur-ulur waktu.

Apalagi, polisi telah menga­ju­kan cegah tu­juh tersangka ke luar negeri ke­pada Ditjen Imig­rasi Ke­men­terian Hukum dan HAM. Per­mintaan cegah itu, menurutnya, menunjukkan bah­wa polisi su­dah melihat indikasi ke­ter­li­ba­tan saksi-saksi dalam kasus ini.

Namun, kata Mar­wan, pe­na­nganan kasus ini di Polda Metro Jaya sudah me­nun­jukkan kema­juan. Berkat atensi tim Mabes Polri, penyidikan yang semula berjalan lamban, be­lakangan mulai menunjukkan hasil yang bisa dibilang lu­ma­yan.

“Berkas perkara sudah di­lim­pahkan ke Kejaksaan. Ting­gal kita menunggu prosesnya di Kejaksaan. Apa dianggap leng­kap atau masih harus dileng­kapi,” ucapnya.

Dia pun meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memper­ce­pat proses kasus ini. Cepatnya pe­nyusunan memori dakwaan, lan­jut Marwan, dengan sendiri­nya mempercepat proses per­si­dangan. Selain akan membantu pengungkapan kasus ini, upaya pengembalian kerugian ne­ga­ra­nya juga bisa lebih lebih cepat.

Lambannya penyidikan kasus du­gaan korupsi di PT Askrindo, membuat pihak Mabes Polri tu­run tangan. Sedikitnya 27 per­so­nel Bareskrim Mabes di­tu­run­kan untuk membantu mem­per­cepat penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.  Namun, Kepala Bi­dang Hu­­mas Polda Metro Jaya Kom­bes Baharuddin Djafar beralasan, tu­run tangannya penyidik Ma­bes merupakan hal yang biasa.

Polisi Tinggal Kros Cek Sidang

Nudirman Munir, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Nu­dirman Munir meminta, pe­nanganan kasus dugaan korupsi di PT Askrindo dipercepat. Ber­kas perkara yang sudah di­lim­pahkan ke Kejaksaan hendaknya segera dikirim ke pengadilan agar perkara ini tuntas. “Agar ke­pas­tian hukumnya jelas,” ujarnya.

Nudirman menambahkan, jak­sa yang telah menerima ber­kas perkara dari polisi, se­baik­nya cepat dalam menyusun me­mori dakwaan. Hal ini penting, mengingat proses persidangan kasus Askrindo dinantikan banyak kalangan.

Dalam persidangan, ingat­nya, fakta-fakta yang selama ini tidak terungkap akan terkuak. Dengan begitu, penyidik Ke­po­li­sian akan memperoleh ma­su­kan-masukan yang sangat ber­arti. Jika hendak me­lan­jut­kan pengusutan kasus ini, pe­nyidik tinggal mengkros cek de­ngan bukti-bukti yang sudah ada.

Menurut Nudirman, subs­tansi persoalan yang harus di­gali pada kasus ini masih sangat banyak. Penyidik masih punya pekerjaan besar untuk me­ngung­kap dugaan keterlibatan pihak lain, di luar Askrindo. “Apakah ada keterlibatan orang luar Askrindo. Itu kita nan­tikan,” ucapnya.

Apalagi, lanjut Nudirman, ada kecurigaan mengenai keter­libatan orang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Ke­uangan (Bapepam-LK). Tapi, katanya, jika Kepolisian tidak menemukan bukti, hendaknya pengusutan kasus ini dihentikan sampai di sini saja. “Itu harus bisa dibuktikan,” tandas poli­tikus Partai Golkar ini.

Menurut Kepala Biro Per­un­dang-undangan dan Bantuan Hu­kum Bapepam-LK Robin­son Simbolon, pihaknya belum melihat pejabat Bapepam-LK terlibat. Kata dia, sejauh ini ke­polisian baru meminta pihak Ba­pepam-LK menyediakan saksi ahli kasus ini.

“Kami memang sudah di­minta untuk mendatangkan sak­si ahli. Ada dua saksi ahli yang sudah diutus ke Polda Metro Jaya,” katanya.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya