Berita

ilustrasi

Arteria Dahlan: Gugatan ke Atut-Rano Cuma Dongeng

RABU, 09 NOVEMBER 2011 | 18:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dua kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmum Muzakki, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Tim Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan menanggapi materi gugatan para penggugat dalam sidang sengketa yang berlangsung di Gedung MK kemarin (Selasa, 8/10).

"Materi gugatan mereka lebih bersifat dongengan daripada fakta hukum. Penggugat terlihat kesulitan memberikan bukti dan fakta hukum untuk memperkuat gugatan mereka," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (9/11).


Dalam sidang hari pertama tersebut, Ketua Sidang Ketua MK, Mahfud MD mempersilakan pihak penggugat membacakan materi gugatan secara terbuka.

"Ada banyak dongeng-dongeng dalam dalil pemohon. Dan kami siap mematahkan dongeng-dongeng tersebut," ujar Arteria.

Secara umum, ada tiga materi gugatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor dua (WH-Irna) dan nomor tiga (Jazuli-Muzakki), yaitu keterlibatan birokrasi/PNS, money politic, dan intimidasi. Sedangkan tim kuasa hukum Dwi-Tjetjep mempersoalkan keputusan KPU Banten yang tidak mengikutkan mereka dalam pemilihan.

Menurut Arteria Dahlan, untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada di MK para penggugat harus mampu membuktikan, bahwa kecurangan yang dilakukan berpengaruh terhadap perolehan suara, dan jumlah suara tersebut juga harus bisa melebihi selisih suara yang telah ditetapkan oleh rapat Pleno KPUD Provinsi. Sementara, faktanya, selisih suara antara Atut-Rano dengan pemenang kedua sangat jauh, yaitu 461.078 suara.

Lebih lanjut dijelaskan pengacara dari PDI Perjuangan ini, Tim Kuasa Hukum Atut-Rano telah mempersiapkan 581 orang saksi untuk membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak WH-Irna dan Jazuli-Muzakki. Menurut Arteria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan lawan lebih dari 14 kontainer, baik berupa video, foto-foto, dokumen, dan alat bukti kecurangan seperti kaos, roti, baju, uang, serta pernyataan-pernyataan saksi.

Sidang gugatan Pilkada Banten kedua akan digelar esok (Kamis, 10/11) dengan agenda pemaparan bukti-bukti pemohon.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya