Berita

ilustrasi

Arteria Dahlan: Gugatan ke Atut-Rano Cuma Dongeng

RABU, 09 NOVEMBER 2011 | 18:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dua kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmum Muzakki, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Tim Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan menanggapi materi gugatan para penggugat dalam sidang sengketa yang berlangsung di Gedung MK kemarin (Selasa, 8/10).

"Materi gugatan mereka lebih bersifat dongengan daripada fakta hukum. Penggugat terlihat kesulitan memberikan bukti dan fakta hukum untuk memperkuat gugatan mereka," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (9/11).


Dalam sidang hari pertama tersebut, Ketua Sidang Ketua MK, Mahfud MD mempersilakan pihak penggugat membacakan materi gugatan secara terbuka.

"Ada banyak dongeng-dongeng dalam dalil pemohon. Dan kami siap mematahkan dongeng-dongeng tersebut," ujar Arteria.

Secara umum, ada tiga materi gugatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor dua (WH-Irna) dan nomor tiga (Jazuli-Muzakki), yaitu keterlibatan birokrasi/PNS, money politic, dan intimidasi. Sedangkan tim kuasa hukum Dwi-Tjetjep mempersoalkan keputusan KPU Banten yang tidak mengikutkan mereka dalam pemilihan.

Menurut Arteria Dahlan, untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada di MK para penggugat harus mampu membuktikan, bahwa kecurangan yang dilakukan berpengaruh terhadap perolehan suara, dan jumlah suara tersebut juga harus bisa melebihi selisih suara yang telah ditetapkan oleh rapat Pleno KPUD Provinsi. Sementara, faktanya, selisih suara antara Atut-Rano dengan pemenang kedua sangat jauh, yaitu 461.078 suara.

Lebih lanjut dijelaskan pengacara dari PDI Perjuangan ini, Tim Kuasa Hukum Atut-Rano telah mempersiapkan 581 orang saksi untuk membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak WH-Irna dan Jazuli-Muzakki. Menurut Arteria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan lawan lebih dari 14 kontainer, baik berupa video, foto-foto, dokumen, dan alat bukti kecurangan seperti kaos, roti, baju, uang, serta pernyataan-pernyataan saksi.

Sidang gugatan Pilkada Banten kedua akan digelar esok (Kamis, 10/11) dengan agenda pemaparan bukti-bukti pemohon.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Perdana sebagai Anggota Penuh, Prabowo Hadiri KTT BRICS di India

Sabtu, 12 September 2026 | 12:20

Serda Ahmad Muzammil Tewas, POMAU Periksa 4 Personel

Sabtu, 12 September 2026 | 12:06

Menteri Imipas Penuhi Janji, 82 WNI Dipulangkan dari Malaysia

Sabtu, 12 September 2026 | 11:52

Kemendikdasmen Prioritaskan Revitalisasi Ribuan Sekolah, Ini Kategorinya

Sabtu, 12 September 2026 | 11:37

Pertamina Patra Niaga Tingkatkan Pasokan BBM ke SPBU Sulsel

Sabtu, 12 September 2026 | 11:28

Soal Life Jacket yang Ditemukan, Pemilik Kapal Buka Suara

Sabtu, 12 September 2026 | 11:10

Hari Pelanggan, Manfaat Perlindungan Kesehatan Tembus Rp1,1 Triliun

Sabtu, 12 September 2026 | 11:01

LRT Jabodebek Beroperasi Normal Usai Gempa M5,9 Guncang Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 10:50

Emas Antam Naik di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Segini

Sabtu, 12 September 2026 | 10:45

DPR Desak Usut Tuntas Penembakan Tiga Pegawai Pertanian Jayawijaya

Sabtu, 12 September 2026 | 10:28

Selengkapnya