Berita

ilustrasi

Arteria Dahlan: Gugatan ke Atut-Rano Cuma Dongeng

RABU, 09 NOVEMBER 2011 | 18:14 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Dua kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2011, Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmum Muzakki, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Tim Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan menanggapi materi gugatan para penggugat dalam sidang sengketa yang berlangsung di Gedung MK kemarin (Selasa, 8/10).

"Materi gugatan mereka lebih bersifat dongengan daripada fakta hukum. Penggugat terlihat kesulitan memberikan bukti dan fakta hukum untuk memperkuat gugatan mereka," kata Arteria kepada wartawan, Rabu (9/11).


Dalam sidang hari pertama tersebut, Ketua Sidang Ketua MK, Mahfud MD mempersilakan pihak penggugat membacakan materi gugatan secara terbuka.

"Ada banyak dongeng-dongeng dalam dalil pemohon. Dan kami siap mematahkan dongeng-dongeng tersebut," ujar Arteria.

Secara umum, ada tiga materi gugatan yang disampaikan oleh Tim Kuasa Hukum pasangan nomor dua (WH-Irna) dan nomor tiga (Jazuli-Muzakki), yaitu keterlibatan birokrasi/PNS, money politic, dan intimidasi. Sedangkan tim kuasa hukum Dwi-Tjetjep mempersoalkan keputusan KPU Banten yang tidak mengikutkan mereka dalam pemilihan.

Menurut Arteria Dahlan, untuk memenangkan perkara sengketa Pilkada di MK para penggugat harus mampu membuktikan, bahwa kecurangan yang dilakukan berpengaruh terhadap perolehan suara, dan jumlah suara tersebut juga harus bisa melebihi selisih suara yang telah ditetapkan oleh rapat Pleno KPUD Provinsi. Sementara, faktanya, selisih suara antara Atut-Rano dengan pemenang kedua sangat jauh, yaitu 461.078 suara.

Lebih lanjut dijelaskan pengacara dari PDI Perjuangan ini, Tim Kuasa Hukum Atut-Rano telah mempersiapkan 581 orang saksi untuk membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan oleh pihak WH-Irna dan Jazuli-Muzakki. Menurut Arteria, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti kecurangan lawan lebih dari 14 kontainer, baik berupa video, foto-foto, dokumen, dan alat bukti kecurangan seperti kaos, roti, baju, uang, serta pernyataan-pernyataan saksi.

Sidang gugatan Pilkada Banten kedua akan digelar esok (Kamis, 10/11) dengan agenda pemaparan bukti-bukti pemohon.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya