Berita

ilustrasi

PILGUB BANTEN

Kampanye Hitam Tidak Pengaruhi Hakim Konstitusi

SABTU, 05 NOVEMBER 2011 | 17:22 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Upaya mendelegitimasi kemenangan pasangan nomor urut 1 Pilkada Banten terus terjadi. Dengan sangat rajin, pasangan yang kalah terus mengkampanyekan tuduhan kecurangan terhadap pasangan yang disahkan sebagai pemenang oleh KPU.

"Kami sangat menghormati hak kompetitor dalam Pilkada Banten untuk melakukan upaya gugatan ke MK karena hal tersebut dijamin oleh konstitusi. Tapi kami sangat menyesalkan kampanye tuduhan kecurangan yang terus dilakukan oleh tim pasangan WH-Irna dan Jazuli-Muzakki," kata Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Banten Veri Muhlis Ariefuzzaman kepada wartawan, Sabtu (5/11).

Dia menyebut tuduhan curang itu tidak elok. Bahkan dia berjanji bahwa tim kampanye Atut-Rano berkomitmen tidak melakukan hal serupa karena bisa memperkeruh suasana masyarakat Banten pascapemilihan. Dan berdasarkan laporan masuk ke Panwaslu dan pemberitaan media massa, ternyata tidak ada pasangan yang bersih dari tindak kecurangan.
    

    
"Semua yang terindikasi pelanggaran itu semua masih bersifat dugaan dan alangkah tidak eloknya untuk dipublikasi besar-besaran dengan tujuan mendelegitimasi pilihan rakyat," katanya.

Dia mengimbau kubu pasangan calon nomor urut 2 (WH-Irna) dan pasangan nomor urut 2 (Jazuli-Muzaki) untuk bersabar menunggu proses pengadilan Mahkamah Konstitusi. Selain hal itu lebih bersifat konstitusional, juga menghindari fitnah-fitnah yang bisa berpengaruh terhadap ketenangan masyarakat Banten.

"Upaya kampanye hitam tidak akan mempengaruhi hakim kontitusi. Itu hanya mimpi di siang bolong. Dengan kemenangan sebanyak 461 ribuan dari Wahidin, apa iya mereka mau dinyatakan menang?" tandasnya.

Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Banten dimenangkan oleh pasangan Ratu Atut-Rano Karno dengan perolehan suara 49,65 persen.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya