Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra
RMOL.Bekas Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra mengaku bukan membela koruptor atas sikapnya menentang kebijakan moratorium remisi untuk koruptor, teroris, dan narkoba.
“Saya bukan membela koruptor. Saya hanya membela orang-orang yang teraniaya. Nggak peÂduli mereka itu koruptor, teroris, atau PKI. Kalau hak-hak mereka diÂambil, ya saya akan bela,’’ tegas Yusril Ihza Mahendra kepada Rakyat Merdeka, Jumat (4/11).
Menurut bekas Mensesneg itu, inti persoalannya bukan masalah koruptor atau teroris. Tapi keÂkaÂcauan cara berpikir MenkumÂham Amir Syamsuddin dan WaÂmenÂkumham Denny Indrayana.
“Mereka mencoba menciptaÂkan diskriminasi, melanggar Undang-Undang dan membungÂkusnya dengan nama keadilan untuk masyarakat,’’ paparnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Bukankah koruptor dan teÂroris pantas mendapat sanksi lebih berat?
Berat atau ringan hukuman seseorang tergantung jenis keÂjahatan yang dilakukan. MisalÂnya, pelaku korupsi dihukum 10 tahun dan pencuri sepeda dihuÂkum 1 bulan, adil kan.
Namun, saat dibina di lembaga pemasyarakatan, perlakuan terÂhadap keÂduanya harus sama. Itu dijamin dalam pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kalau peÂmerinÂtah punya ide tenÂtang sesuatu, misalnya pengÂhapusan remisi koruptor, ya harus membuat atuÂran baru dong. Nggak bisa main tabrak aturan yang sudah ada.
Kebijakan ini bukan mengÂhapus remisi dan bebas bersyaÂrat, tapi hanya diperketat, haÂrus memenuhi syarat-syarat?
Niat baik harus dilakukan deÂngan cara yang benar. Amir dan Denny kan bukan orang yang nggak mengerti hukum. Kenapa mereka melakukan tindakan yang terkesan seperti orang dungu. MeÂreka mau melaksanakan apa yang ada di kepalanya. SemenÂtara Undang-Undangnya belum ada, itu kan gila.
Terlebih Denny pernah mengaÂÂtaÂkan, hak-hak narapidana teroris harus dikurangi. Nggak benar cara berpikir itu. Remisi diberiÂkan kepada seseorang kaÂrena keÂlakuan baiknya setelah dibina. Kita tidak lagi mengenal sistem penjara kolonial Belanda.
Banyak tokoh mendukung keÂbijakan itu, kenapa Anda beÂgitu getol menentangnya?
Kebijakan seperti itu sangat berÂbahaya bagi kelangsungan seÂbuah negara hukum. ContohÂnya, Koran Rakyat Merdeka diÂberedel pemerintah. Kemudian Anda teÂriak, kenapa koran kami dibereÂdel, pekerjaan kami dilinÂdungi Undang-Undang Pers. Apa dasar hukum pemberedelan ini.
Kemudian pemerintah meÂngaÂÂtaÂkan, ini kebijakan. Nah rusak lah negara ini. Itulah alaÂsan kami akan mensomasi MenÂkumham dan wakilnya. Kami ingin meÂneÂgakkan negara huÂkum dan menÂcegah aparat neÂgara berÂtindak seÂwenang-weÂnang di luar hukum.
Negara ini tidak boleh dijalanÂkan sesuai selera Amir dan Denny. Tindakan mereka bisa membawa Indonesia dari negara hukum menjadi negara keÂkuasaan.
Selain itu, apalagi yang aneh bagi Anda?
Moratorium remisi untuk koÂruptor dan teroris yang dikeluarÂkan Menkumham tidak tepat. Ini mengindikasikan bahwa MenÂkumham dan wakilnya, Denny Indrayana, tidak dapat membeÂdakan antara proses peradilan dan pemidanaan.
Proses peradilan seorang terÂdakwa sampai menjadi narapiÂdana dan pembinaan narapidana adaÂlah dua hal yang berbeda. Tidak ada kaitan soal hak naraÂpidana dengan pidana yang dilaÂkuÂkan seÂbelumnya. Meskipun keduaÂnya mempunyai kesiÂnambungan.
Kapan somasinya dikirimÂkan?
Saat ini, materinya masih kami buat. Mudah-mudahan bisa kami kirim besok.
Kalau mereka tidak mengÂgubris?
Somasi itu kan bersifat teguran. Sebab, telah mengambil kebijaÂkan yang bersifat melawan huÂkum. Kalau hal itu tidak dicuekin, kami akan melakukan perlawaÂnan dengan menggugat Amir Syamsuddin dan Denny IndraÂyana ke pengadilan. [Harian Rakyat Merdeka]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20