Berita

ilustrasi

Amir dan Denny Sebaiknya Pelajari Lagi Maksud Pemasyarakatan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebagai warga binaan, hak-hak terpidana juga dijamin dalam UU dan Aturan Standar Minimum bagi perlakuan terhadap Orang Yang ditahan. Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik, bertanggungjawab untuk menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang diambil dengan memastikan sistem pemasyarakatan memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya, menanggapi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana dalam pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme.

Dia sebutkan bahwa UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan mengarahkan agar narapidana atau warga binaan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Salah satu bentuk perwujudan dari upaya tersebut adalah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagai narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman tertentu.


Maka itu pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bertentangan dengan semangat tujuan utama sistem pemasyarakatan yang bertujuan utama merehabilitasi narapidana. Sedangkan pertimbangan rasa keadilan masyarakat untuk pemberian pembebasan bersyarat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, apabila tidak ada alat ukur yang jelas apa yang dimaksud dengan rasa keadilan masyarakat.

"Rasa keadilan masyarakat, norma hukum yang hidup dalam masyarakat seharusnya sudah masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga tidak perlu lagi menjadi pertimbangan dalam melakukan pembebasan bersyarat," kata Angger kepada wartawan, Jumat (4/11).

Dia juga menerangkan, pembedaan jenis kejahatan tertentu untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pembeda-bedaan terhadap narapidana.

"Pembedaan terhadap pelaku kejahatan seharusnya hanya tercermin dari berapa lama hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim," tegasnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya