Berita

ilustrasi

Amir dan Denny Sebaiknya Pelajari Lagi Maksud Pemasyarakatan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebagai warga binaan, hak-hak terpidana juga dijamin dalam UU dan Aturan Standar Minimum bagi perlakuan terhadap Orang Yang ditahan. Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik, bertanggungjawab untuk menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang diambil dengan memastikan sistem pemasyarakatan memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya, menanggapi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana dalam pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme.

Dia sebutkan bahwa UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan mengarahkan agar narapidana atau warga binaan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Salah satu bentuk perwujudan dari upaya tersebut adalah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagai narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman tertentu.


Maka itu pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bertentangan dengan semangat tujuan utama sistem pemasyarakatan yang bertujuan utama merehabilitasi narapidana. Sedangkan pertimbangan rasa keadilan masyarakat untuk pemberian pembebasan bersyarat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, apabila tidak ada alat ukur yang jelas apa yang dimaksud dengan rasa keadilan masyarakat.

"Rasa keadilan masyarakat, norma hukum yang hidup dalam masyarakat seharusnya sudah masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga tidak perlu lagi menjadi pertimbangan dalam melakukan pembebasan bersyarat," kata Angger kepada wartawan, Jumat (4/11).

Dia juga menerangkan, pembedaan jenis kejahatan tertentu untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pembeda-bedaan terhadap narapidana.

"Pembedaan terhadap pelaku kejahatan seharusnya hanya tercermin dari berapa lama hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim," tegasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya