Berita

ilustrasi

Amir dan Denny Sebaiknya Pelajari Lagi Maksud Pemasyarakatan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebagai warga binaan, hak-hak terpidana juga dijamin dalam UU dan Aturan Standar Minimum bagi perlakuan terhadap Orang Yang ditahan. Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik, bertanggungjawab untuk menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang diambil dengan memastikan sistem pemasyarakatan memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya, menanggapi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana dalam pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme.

Dia sebutkan bahwa UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan mengarahkan agar narapidana atau warga binaan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Salah satu bentuk perwujudan dari upaya tersebut adalah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagai narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman tertentu.


Maka itu pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bertentangan dengan semangat tujuan utama sistem pemasyarakatan yang bertujuan utama merehabilitasi narapidana. Sedangkan pertimbangan rasa keadilan masyarakat untuk pemberian pembebasan bersyarat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, apabila tidak ada alat ukur yang jelas apa yang dimaksud dengan rasa keadilan masyarakat.

"Rasa keadilan masyarakat, norma hukum yang hidup dalam masyarakat seharusnya sudah masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga tidak perlu lagi menjadi pertimbangan dalam melakukan pembebasan bersyarat," kata Angger kepada wartawan, Jumat (4/11).

Dia juga menerangkan, pembedaan jenis kejahatan tertentu untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pembeda-bedaan terhadap narapidana.

"Pembedaan terhadap pelaku kejahatan seharusnya hanya tercermin dari berapa lama hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim," tegasnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Realisasi Penerimaan Pajak Tembus Rp1.607 Triliun, Naik 24,1 Persen

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:26

Isu Parliamentary Threshold 1 Persen Mengemuka untuk Keadilan Demokrasi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:23

Pertamina Kerek Kualitas Pengelola Homestay Lokal Naik Kelas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:12

TNI Harus Terbuka Ungkap Tuntas Judi Online di Rumah Dinas

Jumat, 09 Oktober 2026 | 14:09

Jelang Akhir Pekan Harga Minyak Dunia Bertahan di 103 Dolar AS

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:59

Putin Janji Bantu Iran Akhiri Perang di Timur Tengah

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:57

DPR Kebanjiran Aspirasi Masyarakat Soal Putusan MK tentang Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:50

Tanpa Restu Gerindra, DPR Diyakini Tidak akan Berani Makzulkan Gibran

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:47

Usut Tuntas Aktor di Balik Praktik Judi Online di Rumah Dinas TNI

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:37

Loncat dari Lantai Dua, Wanita Ini Selamatkan Anak saat Kebakaran di Rawamangun

Jumat, 09 Oktober 2026 | 13:36

Selengkapnya