Berita

ilustrasi

Amir dan Denny Sebaiknya Pelajari Lagi Maksud Pemasyarakatan

JUMAT, 04 NOVEMBER 2011 | 17:47 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sebagai warga binaan, hak-hak terpidana juga dijamin dalam UU dan Aturan Standar Minimum bagi perlakuan terhadap Orang Yang ditahan. Indonesia sebagai negara peratifikasi Konvensi Hak Sipil dan Politik, bertanggungjawab untuk menyesuaikan kebijakan-kebijakan yang diambil dengan memastikan sistem pemasyarakatan memiliki tujuan utama memperbaiki dan melakukan rehabilitasi.

Hal itu dikatakan Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya, menanggapi kebijakan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dan Wakil Menteri Denny Indrayana dalam pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bagi terpidana kasus korupsi dan terorisme.

Dia sebutkan bahwa UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan mengarahkan agar narapidana atau warga binaan dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat. Salah satu bentuk perwujudan dari upaya tersebut adalah pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagai narapidana yang berkelakuan baik setelah menjalani masa hukuman tertentu.


Maka itu pengetatan remisi dan pembebasan bersyarat bertentangan dengan semangat tujuan utama sistem pemasyarakatan yang bertujuan utama merehabilitasi narapidana. Sedangkan pertimbangan rasa keadilan masyarakat untuk pemberian pembebasan bersyarat berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang, apabila tidak ada alat ukur yang jelas apa yang dimaksud dengan rasa keadilan masyarakat.

"Rasa keadilan masyarakat, norma hukum yang hidup dalam masyarakat seharusnya sudah masuk dalam pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan, sehingga tidak perlu lagi menjadi pertimbangan dalam melakukan pembebasan bersyarat," kata Angger kepada wartawan, Jumat (4/11).

Dia juga menerangkan, pembedaan jenis kejahatan tertentu untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat merupakan bentuk pembeda-bedaan terhadap narapidana.

"Pembedaan terhadap pelaku kejahatan seharusnya hanya tercermin dari berapa lama hukuman yang dijatuhi oleh majelis hakim," tegasnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya