Berita

denny i/ist

Denny Indrayana: Pengetatan Remisi dan PB Sesuai Perundang-undangan

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 20:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kementerian Hukum dan HAM mengklaim kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersayarat (PB) bagi narapidana korupsi tidak bertentangan dengan aturan.

"Ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat diwawancara Metro TV (Rabu malam, 2/11).

Ia membeberkan, soal pembebasan bersyarat Undang-undang mengatakan bahwa setiap tahanan bisa mendapatnya. Undang-undang juga mengatur, sebagaimana disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2006, bahwa pemberian pembebasan bersyarat kewenangannya ada di menteri. Dengan kata lain, hal itu menjadi hak prerogatifnya menteri yang tentunya dijalankan dengan rasa keadilan.


"Betul bahwa ada hak narapidana. Tapi hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi adalah hak yang bukan tidak dapat disimpangi. Buktinya dalam Undang-undang sebduru dikatakan syarat dan tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah.  Bekas menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyebut penjelasan Denny Indrayana tersebut tidak cukup. Sebab selama ini pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sudah dilakukan.

"Karena ini (remisi dan PB) bukan hal yang tidak dapat disimpangi, yang kami lakukan adalah makin memperketat itu," elak Denny.

Apa dasar hukumnya?
 
"Dasar hukumnya terkait pembebasan bersyarat disebutkan atas pertimbangan Dirjen Pemasyarakat. Yang memberikan itu harus memperhatikan faktor keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat. Kami melihat rasa keadilan masyarakat sekarang terganggu dengan banyaknya remisi dan pembebasan bersyarat, kemudian tidak memberikan kesan penjeraan bagi para pelaku korupsi," jawab Denny.

Denny membantah kebijakan tersebut untuk menghalangi narapidana tertentu, diantaranya Paskah Suzetta agar tidak mendapat remisi. Menurutnya, kebijakan pengetatan sudah diambil sejak hari pertama dirinya dan Amir Syamsuddin dilantik jadi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, atau sekitar pertengahan Oktober lalu dan mulai diberlakukan pada Minggu 30 Oktober kemarin.

"Iya, (berlaku) saat itu juga. Kami tidak menunjukkan kebijakan ini untuk menghalang-halangi pihak tertentu, tanpa melihat siapa atau partai apa," tandasnya. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya