denny i/ist
denny i/ist
RMOL. Kementerian Hukum dan HAM mengklaim kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersayarat (PB) bagi narapidana korupsi tidak bertentangan dengan aturan.
"Ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat diwawancara Metro TV (Rabu malam, 2/11).
Ia membeberkan, soal pembebasan bersyarat Undang-undang mengatakan bahwa setiap tahanan bisa mendapatnya. Undang-undang juga mengatur, sebagaimana disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2006, bahwa pemberian pembebasan bersyarat kewenangannya ada di menteri. Dengan kata lain, hal itu menjadi hak prerogatifnya menteri yang tentunya dijalankan dengan rasa keadilan.
Populer
Minggu, 05 April 2026 | 09:04
Sabtu, 04 April 2026 | 02:17
Rabu, 01 April 2026 | 18:05
Sabtu, 04 April 2026 | 02:23
Selasa, 07 April 2026 | 05:19
Senin, 06 April 2026 | 05:31
Selasa, 07 April 2026 | 12:34
UPDATE
Jumat, 10 April 2026 | 22:20
Jumat, 10 April 2026 | 22:14
Jumat, 10 April 2026 | 22:06
Jumat, 10 April 2026 | 22:02
Jumat, 10 April 2026 | 21:43
Jumat, 10 April 2026 | 21:38
Jumat, 10 April 2026 | 21:16
Jumat, 10 April 2026 | 21:02
Jumat, 10 April 2026 | 20:48
Jumat, 10 April 2026 | 20:44