Berita

denny i/ist

Denny Indrayana: Pengetatan Remisi dan PB Sesuai Perundang-undangan

RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 20:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Kementerian Hukum dan HAM mengklaim kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersayarat (PB) bagi narapidana korupsi tidak bertentangan dengan aturan.

"Ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat diwawancara Metro TV (Rabu malam, 2/11).

Ia membeberkan, soal pembebasan bersyarat Undang-undang mengatakan bahwa setiap tahanan bisa mendapatnya. Undang-undang juga mengatur, sebagaimana disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2006, bahwa pemberian pembebasan bersyarat kewenangannya ada di menteri. Dengan kata lain, hal itu menjadi hak prerogatifnya menteri yang tentunya dijalankan dengan rasa keadilan.


"Betul bahwa ada hak narapidana. Tapi hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat dan remisi adalah hak yang bukan tidak dapat disimpangi. Buktinya dalam Undang-undang sebduru dikatakan syarat dan tata caranya diatur dengan peraturan pemerintah.  Bekas menteri hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra menyebut penjelasan Denny Indrayana tersebut tidak cukup. Sebab selama ini pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat sudah dilakukan.

"Karena ini (remisi dan PB) bukan hal yang tidak dapat disimpangi, yang kami lakukan adalah makin memperketat itu," elak Denny.

Apa dasar hukumnya?
 
"Dasar hukumnya terkait pembebasan bersyarat disebutkan atas pertimbangan Dirjen Pemasyarakat. Yang memberikan itu harus memperhatikan faktor keamanan, ketertiban umum dan rasa keadilan masyarakat. Kami melihat rasa keadilan masyarakat sekarang terganggu dengan banyaknya remisi dan pembebasan bersyarat, kemudian tidak memberikan kesan penjeraan bagi para pelaku korupsi," jawab Denny.

Denny membantah kebijakan tersebut untuk menghalangi narapidana tertentu, diantaranya Paskah Suzetta agar tidak mendapat remisi. Menurutnya, kebijakan pengetatan sudah diambil sejak hari pertama dirinya dan Amir Syamsuddin dilantik jadi Menteri dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, atau sekitar pertengahan Oktober lalu dan mulai diberlakukan pada Minggu 30 Oktober kemarin.

"Iya, (berlaku) saat itu juga. Kami tidak menunjukkan kebijakan ini untuk menghalang-halangi pihak tertentu, tanpa melihat siapa atau partai apa," tandasnya. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya