denny i/ist
denny i/ist
RMOL. Kementerian Hukum dan HAM mengklaim kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersayarat (PB) bagi narapidana korupsi tidak bertentangan dengan aturan.
"Ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan. Sejalan dengan rasa keadilan masyarakat," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana saat diwawancara Metro TV (Rabu malam, 2/11).
Ia membeberkan, soal pembebasan bersyarat Undang-undang mengatakan bahwa setiap tahanan bisa mendapatnya. Undang-undang juga mengatur, sebagaimana disebutkan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2006, bahwa pemberian pembebasan bersyarat kewenangannya ada di menteri. Dengan kata lain, hal itu menjadi hak prerogatifnya menteri yang tentunya dijalankan dengan rasa keadilan.
Populer
Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26
Senin, 29 Juni 2026 | 00:00
Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59
Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50
Senin, 29 Juni 2026 | 15:05
UPDATE
Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12
Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32
Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22