Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Pengadilan Tipikor Bebaskan 17 Terdakwa Kasus Korupsi

Setelah Resmi Terbentuk di 33 Provinsi
RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 06:58 WIB

RMOL.Awalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hanya ada di Jakarta. Belum ada terdakwa yang diputus bebas di pengadilan itu. Tapi, begitu pengadilan Tipikor terbentuk di 33 provinsi, 17 terdakwa divonis bebas.

Pengadilan Tipikor Sura­baya merupakan pengadilan yang terbanyak memberikan vonis bebas kepada terdakwa. Pada ta­hun 2011. Pengadilan yang di­res­mikan Mahkamah Agung pada 17 Desember 2010 ini, memberikan vonis bebas terhadap sembilan terdakwa.

Sembilan terdakwa itu didak­wa terlibat kasus korupsi penga­daan lift Pemerintah Kota Su­ra­baya dan Rumah Sakit Bakti Dhar­ma Husada (BDH) Surabaya sebesar Rp miliar 6,3 miliar. Vo­nis itu dijatuhkan majelis hakim sepanjang Agustus 2011.

Para terdakwa yang divonis bebas itu adalah Aris Abdullah (Plt Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Sura­ba­ya), Hariyanto (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Nur Wahyudi (Ketua Tim Pemeriksa Barang), Taufik Siswanto (anggota tim pe­meriksa barang), Ananto Suk­mo­no (Direktur PT Sentrum Kon­sultan), Aulia Fitriati (Direktur CV Aulia Konsolindo), Gatot Sur­yanto (team leader), Rudy Kun­tjoro (Direktur Ilin) dan Indra Lien­tungan (Direktur PT Aneka­bangun Eka Pratama).    

Peringkat kedua ditempati Pe­ngadilan Tipikor Samarinda. Pe­nga­dilan yang diresmikan MA pada 28 April 2011 ini, mem­be­ri­kan vonis bebas kepada empat anggota DPRD Kutai Kar­ta­ne­gara yang menjadi terdakwa ka­sus dana operasional APBD Ku­tai Kar­tanegara senilai Rp 2,98 miliar.

Empat terdakwa itu adalah Suryadi, Suwaji, Sudarto dan Rus­­liandi. Vonis itu diberikan ma­­jelis hakim yang diketuai Cas­maya pada Senin, 31 Oktober lalu. Vonis bebas itu disinyalir ba­kal bertambah, lantaran terdakwa kasus ini 15 orang. Jadi, masih ada 11 anggota DPRD Kutai Kar­tanegara yang belum divonis.

Kasus tersebut bermula dari te­muan Badan Pemeriksa Ke­uangan (BPK) mengenai ang­ga­ran operasional DPRD Kutai Kar­tanegara senilai Rp 2,98 miliar yang diduga disalahgu­nakan pada periode 2004-2009.

Selanjutnya, Pengadilan Tipi­kor Bandung yang memberikan vonis bebas kepada tiga terd­ak­wa. Yakni Bupati Subang non­ak­tif Eep Hidayat (divonis pada 22 Agusutus 2011), Wakil Wa­likota Bo­­gor Ahmad Ru’yat (di­vonis pada 8 September 2011) dan Wa­li­kota Bekasi Mochtar Mocham­mad (divonis pada 11 Oktober 2011).

Kemudian, Pengadilan Tipikor Semarang yang memvonis bebas satu terdakwa, yakni terdakwa du­gaan korupsi proyek Sistem In­formasi Administrasi Kepen­du­dukan (SIAK) online Cilacap senilai Rp 16,7 miliar. Vonis be­bas itu di­berikan majelis hakim kepada Di­rektur Utama PT Ka­runia Pri­ma Sedjati, Oei Sindhu Stefanus pada Senin, 10 Oktober 2011, seki­tar pukul 21.00 WIB.

Seperti diketahui, kini, penga­dilan Tipkor sudah ada di 33 pro­vinsi. Pengadilan Tipikor Jakarta, yang semula berada di bawah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, merupakan pengadilan Tipikor yang pertama kali dibentuk MA.  

Sesuai amanat Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pe­ngadilan Tipikor, maka di se­tiap provinsi harus ada penga­di­lan Tipikor. Alhasil, pada 17 D­e­sem­ber 2010, MA meresmikan tiga pengadilan Tipikor, di Su­ra­baya, Semarang dan Bandung.

Pada 28 April 2011, MA me­resmikan 14 pengadilan Tipikor, yakni Pengadilan Tipikor Me­dan, Padang, Pekanbaru, Pa­lembang, Tanjung Karang, Se­rang, Yog­ya­karta, Banjarmasin, Pontianak, Sa­marinda, Makas­sar, Mataram, Kupang dan Jayapura.

Pada 20 Oktober 2011, MA me­resmikan 15 pengadilan Tipi­kor lagi,  yakni Pengadilan Ti­pi­kor Palangkaraya, Banda Aceh, Tanjung Pinang, Jambi, Pangkal Pinang, Bengkulu, Mamuju, Palu, Kendari, Manado, Goron­talo, Denpasar, Ambon, Ternate dan Manokwari.

Dari 33 pengadilan Tipikor, saat ini sudah empat Pengadilan Ti­pi­kor yang memberikan vonis be­bas terhadap terdakwa. Apa­kah, daftar itu akan bertambah pan­jang?

Dari Anak Buah Nazar Hingga Bosnya Gayus

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta me­ru­pa­kan salah satu Pengadilan Tipi­kor yang para hakimnya, hingga kini belum mengeluarkan vonis bebas. Kendati begitu, putusan yang mereka keluarkan masih se­ring di bawah tuntutan jaksa.

Berikut ini beberapa putusan yang dikeluarkan majelis hakim di pengadilan yang bertempat di Lantai 1 dan 2 Gedung UPPINDO, Jalan Rasuna Said, Kav­ling C-19, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus suap pembangunan Wis­ma Atlet dengan terdakwa Direk­tur Pemasaran PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (anak buah M Nazaruddin), Manager Pe­masaran PT Duta Graha Indah, Mu­hammad El Idris. Rosa divo­nis dua tahun enam bulan penjara, se­dangkan El Idris divonis dua tahun penjara pada 21 September 2011.

Selanjutnya, vonis yang dija­tuh­kan kepada Kurator PT Sky Cam­ping Indonesia (SCI) Puguh Wi­ra­wan. Puguh yang didakwa me­nyuap hakim Pengadilan Niaga Jakarta Syarifuddin Umar sebesar Rp 250 juta, divonis 3,5 tahun penjara, kemarin.

Majelis hakim Pengadilan Ti­pikor Jakarta me­nyatakan, Puguh terbukti me­nyuap Hakim Sya­ri­fuddin untuk meloloskan per­se­tujuan peruba­han atas aset boedel pailit berupa se­bidang tanah se­luas 38.875 me­ter persegi di ka­wa­san Gunung Putri, Bogor men­jadi nonboedel.

Kemudian, terdakwa jaksa Cirus Sinaga yang divonis lima ta­hun penjara. Cirus dinyatakan terbukti bersalah dan meng­hi­lang­kan pasal korupsi dalam ka­sus PNS Direktorat Jenderal Pa­jak Gayus Tambunan. Jaksa peneliti perkara Gayus ini divonis pada Selasa, 25 Oktober 2011.

Masih terkait kasus Gayus, ada nama bekas Direktur Kebe­ra­tan dan Banding Ditjen Pajak Bam­bang Heru Ismiarso yang di­vonis majelis hakim Penga­di­lan Tipikor Jakarta. Bekas atasan Gayus Tam­bunan di Ditjen Pajak itu, di­vonis dua tahun penjara lan­taran terbukti bersalah dalam peneli­tian permohonan keb­e­ra­tan pajak PT Surya Alam Tung­gal atas su­rat Ketetapan Pajak Kurang Ba­yar (SKPKB) PPN Pasal 16 D ta­hun 2004, dan Surat Ketetapan Pajak (STP) PPN Pa­sal 16 D ta­hun 2004. Sehingga, Bam­­bang dinilai mengaki­bat­kan ke­rugian negara sebesar Rp 570,9 juta.

Banyak Hakim Kurang Paham  Perkara Korupsi

Benjamin Mangkoedilaga, Bekas Hakim Agung

Bekas hakim agung Ben­jamin Mangkoedilaga menilai, majelis hakim Tipikor saat ini banyak yang kurang memahami perkara korupsi. Sehingga, kata dia, begitu banyak yang me­ngob­ral vonis bebas untuk ter­dakwa kasus korupsi.

“Pemahaman hakim terhadap suatu perkara harus terus digali. Tentunya, kita tidak ingin lem­baga peradilan di Tanah Air diisi hakim yang tidak mengerti substansi suatu permasalahan,” katanya, kemarin.

Benjamin pun mengenang saat ia masih muda. Saat itu, ce­ritanya, para hakim yang ber­gu­lat dengan berbagai kasus kuat, tidak satu pun yang mem­be­ri­kan vonis bebas. “Pada periode itu benar-benar tegas dalam me­mutuskan perkara,” ucapnya.

Pada tahun 1950-an Indone­sia menghadapi berbagai masa­lah separatisme dan di­sin­teg­ritas bangsa. Banyak pem­be­ron­takan besar-besaran yang dila­kukan kaum separatis. Namun, lanjut dia, tak satu pun terdakwa itu divonis bebas hakim.

“Sebut saja pemberontakan Kartosuwiryo dan Andi Aziz. Ma­jelis hakim saat itu satu suara dan tidak ada yang be­rlainan,” tandasnya.

Terlebih, katanya, ketika me­masuki tahun 1960-an yang ber­kecamuk isu komunisme. Me­nurutnya, komunisme saat itu bisa diminimalisir lantaran para hakim begitu teguh menjunjung tinggi nasionalisme.

“Istilahnya, saat itu tidak ada kata ampun bagi komunis. Nah, seharusnya saat ini juga begitu dong, tidak ada ampun bagi para pelaku korupsi,” tegasnya.

Agar masalah ini ter­se­le­sai­kan, menurut Benjamin, Mah­kamah Agung (MA) perlu turun gu­nung alias memberikan pe­lati­han-pelatihan ke berbagai Pe­ngadilan Tipikor di daerah. Soal­­nya, kata dia, MA merupa­kan lembaga yang saat ini diisi ha­kim yang memiliki jam ter­bang tinggi.

“Mereka harus bisa ber­bagi ilmu dengan juniornya. Hal ini agar independensi peradilan juga terjaga dengan baik,” saran Benjamin.

Akibat Lemahnya Dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Dasrul Djabar, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Dasrul Djabar menilai, banyak jak­sa penuntut umum (JPU) le­mah dalam membuat dakwaan. Sehingga, kata dia, vonis bebas marak terjadi di pengadilan Tipikor belakangan ini.

Jika dakwaan jaksa lemah, lan­jutnya, maka hakim akan me­lihat dakwaan itu sebagai tu­duhan yang tidak bisa dibukti­kan. “Jangan kita terus menerus salahkan hakim. Hakim itu ma­nusia biasa seperti kita ini. Me­reka itu bekerja sesuai dengan apa yang jaksa buat dalam dakwaan,” katanya.

Kendati begitu, dia menam­bahkan, bebasnya 17 terdakwa kasus korupsi di empat pe­nga­dilan Tipikor bisa menjadi pre­seden buruk bagi penegakan hukum saat ini. Menurutnya, hal itu terjadi karena dakwaan JPU kurang dalam.

“Jaksa harus cermat dalam membuat dak­waan. Masyarakat jangan langsung menuding ha­kimnya yang bermasalah,” ucapnya.

Dasrul berharap, Komisi Ke­jaksaan turun tangan untuk memberi pengarahan kepada jak­sa yang akan mendakwa di suatu pengadilan tipikor. Sebab, kata dia, tuduhan saat ini hanya mengarah kepada majelis ha­kim­nya. “Kita tidak mau ada lagi hakim yang memberikan vonis bebas kepada terdakwa ko­rupsi. Nah, itu semua harus di­mulai dari jaksanya,” tuturnya.

Namun, politisi Demokrat ini juga meminta masyarakat me­laporkan majelis hakim pe­nga­dilan Tipikor yang terbukti me­langgar etika hakim kepada Komisi Yudisial (KY). Hal itu, katanya, juga sebagai tindak lanjut dari penyelamatan lem­baga peradilan dari jeratan ma­fia peradilan. “Saya tidak me­nampik bahwa saat ini banyak ha­kim yang terjerat kasus suap,” katanya. [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya