Berita

Komisi Kepolisian Nasi­o­nal (Kompolnas)

On The Spot

Sepi Peminat, Kantor Anggota Kompolnas Sunyi Senyap

Tanggal Pendaftaran Pun Diperpanjang
RABU, 02 NOVEMBER 2011 | 05:34 WIB

RMOL.Arofik membuka-buka halaman buku besar di hadapannya. Ia memperhatikan satu per satu nama yang tertulis di situ. Ada 52 nama.

“Lagi mengecek nama-nama yang sudah tercatat di buku pen­daftaran sambil menunggu orang yang mau mendaftar,” kata petu­gas pendaftaran Panitia Seleksi Calon Komisi Kepolisian Nasi­o­nal (Kompolnas) ini.

Saat Rakyat Merdeka datang ke Kompolnas Senin lalu (31/10) tak terlihat orang yang datang untuk mendaftar. “Kemungkinan ma­syarakat banyak yang belum tahu bila waktu pendaftaran diper­pan­jang,” kata Arofik.

Pendaftaran dibuka sejak 10 Oktober dan ditutup 28 Oktober. Sampai penutupan tercatat 52 orang yang mendaftar. Mereka ber­asal dari berbagai latar be­lakang. Di antaranya, akademisi, kepolisian, tokoh masyarakat dan wartawan.

Lantaran dianggap hanya sedi­kit yang mendaftar, Panitia  akhir­nya mem­perpanjang masa pen­daf­taran hingga 18 November 2011. “Kami berharap semakin banyak masyarakat yang daftar, apalagi waktunya sudah diper­panjang,” harap Arofik.

Masa jabatan anggota Kom­pol­nas berakhir Mei 2012. Jauh-jauh hari, SBY telah menerbitkan Pe­raturan Presiden Nomor  28 Tahun 2011 tentang pembentuk­an Pa­nitia Seleksi.

Dalam Perpres yang diteken 21 Sep­tember 2011, Presiden me­nun­juk 11 orang untuk duduk se­bagai Panitia Seleksi. Mereka yak­ni Prof Kusparmono Irsan (ketua), Prof Achmad Ali (wakil ketua), dan Adnan Pandu Praja (sekretaris). Beranggotakan Kom­jen Fajar Prihantoro, Prof Sarlito W Sarwono, Prof Barda Nawawi, Prof Bachtiar Aly, Irjen (purn) Ronny Lihawa, Irjen (purn) Aryanto Sutadi, Fachry Ali, dan Mas Achmad Santosa.

Orang yang berminat jadi ang­gota Kompolnas bisa datang ke Sekretariat Pansel di gedung Kom­polnas di Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Kebayoran Baru, Ja­karta Selatan. Memasuki hala­man gedung Kompolnas lang­sung disambut spanduk putih yang dipasang dip agar.

 â€œPanitia seleksi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional me­ngundang warga negara Republik Indonesia terbaik menjadi ang­go­ta Kompolnas. Pendaftaran dibu­ka mulai 10 Oktober 2011 s/d 28 Oktober 2011,” demikian tulisan di spanduk berukuran besar itu.

Bila masuk dari Jalan Tirtayasa VII, tempat pendaftaran berada di bagian belakang gedung. Namun tempat itu lebih dekat ditempuh dari tempat parkir gedung Pergu­ruan Tinggi  Ilmu Kepolisian (PTIK).

Di atas pintu masuk gedung dipasang tulisan “Kompolnas” dengan lambang burung garuda di atasnya. Hanya sebagian pintu yang dibuka.

Masuk ke dalam terlihat meja panjang di bagian kiri. Meja kayu ini dilengkapi delapan kursi lipat. Di sinilah tempat pendaftaran calon anggota Kompolnas.

Empat kursi disediakan untuk pe­tugas dan sisanya untuk pen­daftaran. Kursi-kursi itu di susun berhadap-hadapan dipisahkan oleh meja.

Di atas meja diletakkan dua pa­pan nama dari kertas bertuliskan “Pendaftaran” dan “Pem­ber­ka­san”. Sebuah vas dengan bunga imitasi juga ditaruh di atas meja untuk mempercantik.  

Di belakang meja pendaftaran terdapat sebuah ruangan. Uku­rannya cukup luas. Pintunya dari kaca gelap. Di pintu itu ditempel kertas bertuliskan “Sekretariat Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas”.

Di bawahnya kembali ditempel selembar kertas. Isinya tugas yang dilakukan staf pendaftaran.

Tugas staf pendaftaran adalah menerima berkas pendaftaran dan memberikan tanda terima kepada pendaftar. Staf pendaftaran juga harus mencatat jati diri pendaftar secara lengkap. Mulai nama, ala­mat, nomor KTP, nomor telepon yang bisa dihubungi, nomor fax hingga alamat e-mail.

Staf juga diminta meneliti ber­kas pendaftaran apakah sudah leng­kap atau belum. Hasil pene­litian berkas pendaftar harus di­la­porkan ke Pansel. Bila belum leng­kap, pendaftar diminta me­lengkapi dan diserahkan kepada petugas pendaftaran.

Staf pendaftaran juga harus membuat berita acara ketika mu­lai tugas maupun ketika hendak lepas tugas di buku register.

Menurut Arofik, ada 10 orang yang ditugaskan sebagai staf pendaftaran. Mereka bertugas bergiliran. Dua orang setiap piket.     Waktu piket mulai pukul 07.30 sam­pai 16.00 WIB mulai 6 Ok­tober sampai 31 Oktober.

Masuk ke dalam ruang Pansel yang berukuran 3x6 meter terlihat empat meja kerja. Dua di anta­ra­nya dilengkapi dengan komputer. Beberapa lemari dan filling ca­binet memenuhi din­ding ruangan

Arofik menjelaskan, ma­sya­rakat yang ingin mendaftar harus memenuhi beberapa persyaratan. Di antaranya melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohari dari dokter, berumur minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat proses pemilihan.

Pendaftar yang berasal dari un­sur kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana dengan ber­pengalaman kerja paling kurang 15 tahun.

Sedangkan dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi per­syaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kema­sya­rakatan lingkup nasional paling kurang lima tahun.

Surat permohonan pendaftaran harus disertai materai Rp 6.000 dan diterima oleh panitia. Pen­daftar boleh datang sendiri atau diwakilkan.

Arofik menjelaskan, petugas akan memberikan tanda terima kepada pendaftaran yang telah menyerahkan berkas persyaratan.

“Bagi pendaftar yang belum melengkapi berkasnya tetap me­nerima tanda terima. Tapi dengan ca­tatan harus melengkapi ber­kas­nya sebelumnya pendaftaran ditutup,” jelasnya.

Pendaftaran yang sudah me­menuhi persyaratan atau lolos seleksi administratif akan di­pang­gil untuk mengikuti seleksi beri­kut. “Seminggu sebelum pe­lak­sanaan tahapan seleksi kami akan hubungi pendaftar,” kata Arofik.

Sekretaris Pansel Adnan Pan­du­praja mengatakan pendaftaran diperpanjang karena orang yang mendaftar sedikit. Hingga pe­nu­tupan, hanya 52 orang yang men­daftar. “Padahal target kami ingin sebanyak-banyaknya.”

Ia menduga pendaftar seleksi sedikit karena kurangnya so­sialisasi. Dengan perpanjangan masa pendaftaran, pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi agar bisa menjaring pendaftar lebih banyak.

Pansel Jemput  Bola Calon Tetap  Ikuti Seleksi

Perpanjangan masa pen­daftaran ini juga diman­faatkan Panitia Seleksi untuk melaku­kan jemput bola. Orang-orang yang dianggap memiliki ke­mampuan akan diminta ikut mendaftar.

Namun Adnan Pandupraja eng­gan membuka siapa saja orang yang diminta mendaftar. “Itu rahasia. Soalnya orang-orang dijemput bola belum ten­tu lolos karena masih tergan­tung hasil tesnya. Kalau nggak jadi kan, kasihan mereka,” katanya.

Dia menjelaskan, ada bebera­pa tahap seleksi. Diawali se­leksi berkas atau administrasi. Calon yang lolos tahap ini ber­hak mengikuti pembuatan ma­ka­lah. Selanjutnya uji ter­tulis dan tes assessment. Seleksi ta­hap akhir adalah wawancara.

Pansel akan mengajukan 12 nama calon kepada presiden. Selanjutnya, presiden akan me­milih enam orang untuk me­ngisi posisi anggota Kompolnas periode 2012-2016.

“Kami akan kirim nama-nama yang lolos ke Presiden pa­­ling lambat bulan Maret 2012. Karena anggota lama akan habis masa jabatannya bulan Mei 2012,” kata Adnan.

Kompolnas diisi sembilan orang. Posisi ketua, wakil ketua dan anggota utama merupakan merupakan ex- ditempati Men­ko Polhukam, Mendagri, dan Men­kum HAM selaku ex-officio.

Adnan mengatakan, anggota Kompolnas saat ini tak bisa ikut mendaftar karena sudah menja­bat dua periode. “Jabatan kami sudah diperpanjang oleh pre­siden beberapa tahun lalu,” kata Sekretaris Kompolnas saat ini.

Ia berharap Kompolnas lebih baik ke depan karena memiliki kewenangan lebih besar. Kom­polnas kini bisa meminta masu­kan dari masyarakat, meminta polisi menyidik ulang perkara dan ikut dalam sidang disiplin kepolisian.

Sebelumnya, Kompolnas ha­nya bertugas memberikan pe­r­tim­bangan kepada presiden me­ngenai calon kapolri, mem­be­ri­kan saran kapolri mengenai perbaikan institusi Polri dan me­minta penjelasan dari ka­polri.

Macan Ompong, Gaji Rp 25 Juta

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengaku didorong untuk mendaftar seleksi anggota Kom­polnas. Tapi dia tak ber­minat. Mengapa? Ini alasannya

Menurut Neta, lembaga Kom­polnas tidak independent. Sebab di dalamnya terhadap tiga pejabat pemerintah yang du­duk sebagai ex-officio.  Sela­ma Kompolnas dipimpin unsur pemerintah, lembaga ini tak akan bisa berbuat banyak.

“Ketua Kompolnas kan me­wakili pemerintah, tentu akan membelanya. Jadi kalau dia tidak setuju terhadap suatu ma­salah, anggota yang lain pasti takut untuk mengkritisinya,” katanya.

Selama belum terbebas dari unsur pemerintah, Neta mengi­ba­ratkan Kompolnas seperti macan ompong. Mereka tidak bisa menyelesaikan persoalan di tubuh Polri secara menye­lu­ruh. “Jadi mereka hanya makan gaji buta Rp 25 juta tiap bulan,” katanya.

Neta mendesak agar Peratu­ran Presiden Nomor 17  Tahun 2011 yang mengatur Kom­pol­nas diubah. Peraturan yang baru diharapkan menghilang unsur pemerintah di Komisi itu. “Apa­lagi tiga unsur dari pe­me­rintah tidak pernah ngantor ke Kompolnas,” katanya.

Bila Kompolnas sudah bersih dari unsur pemerintah, barulah Neta bersedia mendaftar. “Kom­polnas merupakan salah satu usulan IPW,” tutupnya. [rm]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya