Berita

olahraga menembak

Olahraga

Deadline Molor, Developer Didenda

Venue Menembak Belum Rampung
SENIN, 31 OKTOBER 2011 | 05:03 WIB

RMOL. Pihak pengembang venue Menembak di komplek Jaka­baring, Palembang di Suma­tera Selatan terancam denda, jika hingga 1 November 2011 belum merampungkan pemba­ngunan venue SEA Games ter­sebut.

“Jika tidak selesai pada 1 November, maka kami bersiap mendapatkan denda Rp 2 juta per jam sesuai kontrak kerja dengan Pemerintah Provinsi Sumsel. Jika telat satu hari, arti­nya terkena denda Rp2 juta di­kalikan 24 jam,” kata Ma­na­jer Proyek PT Prambanan Dwi­paka, Agung Sugiono.

Menurut dia, ketentuan den­da itu tercantum dalam per­jan­jian kontrak kerja de­ngan Pem­prov Sumsel sebelum peker­jaan dimulai.

“Selaku kontrak­tor kami be­kerja ada batas wak­­tunya, dan memang sejak awal diprediksi pekerjaan akan rampung total paling lambat pada 1 Novem­ber. Kami pun yakin akan hal itu,” ujar dia.

Dia menerangkan, pengerja­an venue menembak itu tinggal menyisakan pada pemasangan peralatan elektronik di tiap-tiap lapangan, dan pembersihan bagian dalam gedung, seperti pengepelan, pembersihan ka­ca, dan penataan ruangan.

“Saat ini untuk lapangan f­i­nal dan lapangan 10 meter su­dah selesai untuk pemasangan perangkat-perangkat elek­troniknya, dan hari ini (Ming­gu 30/10) akan berlanjut pada lapangan 25 meter dan 50 me­ter. Kami optimitis semua akan rampung total sebelum tanggal 1,” ujar dia pula.

Agung menyatakan, target yang ditetapkan Pemprov Sum­sel itu diharapkan dapat ter­­ca­pai, apalagi pihaknya telah men­datangkan tenaga ahli dari Swiss untuk merakit peralatan pencatat skor “Swiss Timing Omega” sejak sepekan lalu.

“Ada satu orang tenaga ahli yang didatangkan langsung dari Swiss, yakni Mark Bidnof, kami membayarnya Rp 100 ju­ta untuk bekerja selama sepe­kan,” tegasnya.  [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya