Berita

Malinda Dee

X-Files

Malinda Dee Terancam Kena 5 Sampai 15 Tahun Penjara

Disidang Dua Hari Setelah Lebaran Haji
SABTU, 29 OKTOBER 2011 | 07:54 WIB

RMOL. Tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 21,4 miliar, Inong Malinda alias Malinda Dee akan disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 November mendatang, dua hari setelah Hari Raya Idul Adha.

Sidang tersebut akan dipim­pin Wakil Ketua Pengadilan Ne­geri Ja­­karta Selatan (PN Jaksel). Enam jaksa penuntut umumnya (JPU) berasal dari Kejaksaan Ne­ge­ri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).  

Menurut Kepala Kejari Jaksel Masyhudi, kecil kemungkinan jadwal sidang bekas Senior Re­lationship Manager Citibank itu berubah. Soalnya, tanggal itu ­disepakati pihak PN Jaksel.

“JPU melaporkan bahwa si­dang atas nama Malinda Dee te­lah ditetapkan hari Selasa 8 No­vember 2011,” katanya melalui SMS kepada Rakyat Merdeka.

Masyhudi menjelaskan, JPU kasus ini diketuai Tatang Sutarna. Anggotanya adalah Helmi, Rus­tam, Dede Herdiana, Arya W dan Jul Indra Dhana.

“Jaksa Ta­­tang akan menjadi Ke­tua da­lam pembacaan dakwa­an nanti,” ujarnya.

Dia juga mengatakan, PN Jak­sel sudah menunjuk Wakil Ketua PN Jaksel Gusrizal untuk menjadi Ketua Majelis Hakim perkara ini. Me­nurut Masyhudi, Gusrizal akan dibantu hakim anggota Yo­nisman dan Kusno serta penitera pengganti, Devina.

Masyhudi menambahkan, JPU menjerat Malinda dengan tiga dak­waan yang terkait pasal pi­da­na perbankan dan pencucian uang. Pertama, Malinda akan di­dakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang No­mor 7 Tahun 1992, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sub­sidair Pasal 49 ayat (2) huruf b.

Dakwaan kedua, lanjut dia, Ma­linda melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b UU No­mor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah de­ngan UU No­mor 25 Tahun 2003, sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 ten­tang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Malinda me­langgar Pasal 3 UU Nomor 15 Tahun 2002, sebagai­mana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, se­bagaimana diubah de­ngan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Ancaman pidananya mini­mal 5 tahun penjara dan mak­simal 15 tahun penjara, serta denda mini­mal Rp 10 miliar dan paling ba­nyak Rp 200 miliar,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Masyhudi, Ma­linda masih menjalani masa pe­nahanan di Rumah Tahanan Pon­dok Bambu, Jakarta Timur. Pe­na­hanan Malinda itu dalam pe­nga­wasan Kejari Jaksel. Masa pe­na­hanan itu pada 5 Ok­tober lalu te­lah diperpanjang 30 hari.

“Sebab, masa penahanan Ma­linda selama 20 hari di bawah kejaksaan telah berakhir pada 4 Oktober lalu. Sesuai KUHAP, sudah diperpanjang 30 hari,” ucap Masyhudi.

Salah seorang pengacara Ma­linda, Batara Simbolon me­nya­ta­kan siap untuk menghadapi per­sidangan tersebut. Dia ,pro­ses persidangan kliennya da­pat se­gera dilaksanakan agar ka­sus ini dapat terungkap dengan jelas.

“Saya ingin semuanya men­jadi terbuka dan masyarakat pun supaya tahu duduk masalah per­kara ini,” katanya.

Kasus Malinda memang me­narik perhatian masyarakat. Un­tuk urusan harta, wanita yang satu ini tak perlu diragukan lagi. Buk­tinya, saat sidang suami sirinya, Andhika Gumilang di PN Jaksel pada Senin (17/10), saksi ber­na­ma Paulina yang menjabat Ke­pala Citbank Cabang Landmark, Jakarta mengatakan, gaji Malin­da Rp 500 juta per tahun.

“Pe­nampilannya lebih mewah daripada kebanyakan relation­ship manager,” kata Paulina.

Menurut Paulina, Malinda mem­punyai 236 customer tetap yang dikelolanya. “Malinda me­ngelola 236 nasabah dengan da­na Rp 400 sampai Rp 500 miliar. Profil nasabah Malinda saya tidak tahu,” ucapnya.

Seiring waktu, lanjut Paulina, na­sabah Malinda yang bernama Suryati mengajukan protes ke call centre Citibank. Menurutnya, Sur­yati protes mengapa ada se­jum­lah transaksi ke rekening se­se­orang bernama Anggito tanpa seizinnya.

“Akhirnya, bagian investi­gasi me­nemukan bahwa trans­fer itu di­la­kukan Malinda,” tandasnya.

Satgas Jangan Lupa Pantau Kasus Malinda

Pieter C Zulkifli, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Pieter C Zulkifli meminta ma­jelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 21,4 miliar, Malinda Dee secara objektif. Dengan begitu, vonis yang di­jatuhkan nanti tidak akan di­komentari secara negatif oleh masyarakat.

Selain itu, Pieter juga me­minta Komisi Yudisial (KY) be­serta Satgas Pemberantasan Ma­­fia Hukum turun tangan me­mantau jalannya persidangan be­kas Senior Relationship Citi­bank itu. Soalnya, lanjut dia, ke­dua lembaga itu mempunyai ke­wenangan untuk memantau jalannya suatu persidangan dari awal hingga akhir.

“Terlebih bagi Satgas Mafia Hukum. Mereka jangan hanya pantau kasus Gayus. Padahal. Malinda juga salah satu kasus mena­rik yang perlu dipelototi,” ka­tanya, kemarin.  

Pieter sangat prihatin dengan maraknya pembobolan dana nasabah di lembaga perbankan dan meningkatnya kejahatan pen­cucian uang.

“Lihat saja mulai dari dana El­nusa, Pemkab Batubara dan lain­nya. Itu semua menun­juk­kan keamanan uang nasabah di suatu lembaga perbankan be­lum seratus persen aman,” ucapnya.

Dia melanjutkan, supaya per­si­dangan Malinda berjalan de­ngan objektif, maka jaksa pe­nun­tut umum (JPU) dari Ke­jak­saan Negeri Jakarta Selatan ha­rus membuat dakwaan sesuai de­ngan fakta-fakta yang di­da­pat.

Sebab, kata Pieter, jika dak­waan JPU lemah, maka besar ke­mung­kinan vonis yang dibe­ri­kan majelis hakim akan ber­ku­rang dari yang dituntut jaksa.

“Nah, tentunya kalau begini ti­dak memberikan efek jera. Kita ingin perkara ini menjadi pe­lajaran bagi semua pihak,” tandasnya.

Politisi Demokrat ini juga meminta hakim menggali kasus ini lebih dalam. Soalnya, dia menduga ada pihak lain yang terima aliran duit Malinda se­lain suami, adik kandung, adik ipar serta tiga karyawan Citi­bank yang saat ini berkasnya masih dilengkapi Kejari Jaksel.

Karena itu, Pieter juga ber­harap Polri kembali menguliti kasus ini secara mendalam. “Ke­mungkinan itu sangat ter­buka, mengingat jumlah dana yang dibobol sangat besar,” ucapnya.

Khawatir Pembuktian Jaksa Akan Lemah

Yenti Garnasih, Pengamat Hukum

Pengamat hukum yang kerap menjadi saksi ahli sidang kasus pencucian uang, Yenti Garnasih menilai, Malinda Dee bukan hanya melakukan pem­bobolan dana nasabah. Tapi, katanya, perbuatan Malinda sudah terindikasi praktik money laundering (pencucian uang).

Karena itu, Yenti setuju ke­pa­da jaksa penuntut umum (JPU) yang mendakwa Ma­linda de­­ngan Undang-Undang No­mor 8 Tahun 2010 tentang Tin­dak Pidana Pencucian Uang. Meski begitu, dia khawatir dak­waan JPU lemah karena sangat sedikit jaksa yang mengerti be­tul tindak pidana pencucian uang.

“Takutnya nanti, jaksa lemah pada proses pembuktian. Nah, kalau begini percuma saja di­dakwa dengan pasal pen­cucian uang,” ujar Yenti.

Dalam perkara ini, menurut Yenti, yang juga penting adalah masalah private banking. Lan­taran itu, dia mengingatkan na­sa­bah untuk selalu paham bah­wa private banking bukanlah suatu kebijakan di mana se­orang nasabah memberikan keper­ca­yaan sepenuhnya kepa­da cus­to­mer service suatu lem­baga per­bankan.

“Nasabah juga harus me­matuhi aturan perbankan da­lam hal transaksi. Jangan per­nah tan­da tangan yang namanya blanko kosong,” tandasnya.

Dia juga mendesak Bank In­donesia (BI) mengawasi jalan­nya praktik nasabah prioritas yang dilakukan suatu lembaga perbankan. Jika terjadi praktik pembobolan, Yenti meminta lembaga perbankan mengganti uang nasabah, apalagi yang melakukan kesalahan pegawai bank tersebut.

“Bank jangan me­lindungi pegawainya yang terindikasi melakukan kejahatan. Bank harus mengawasi pegawainya,” kata doktor bidang pencucian uang ini.  [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya