Berita

ilustrasi/ist

X-Files

Tiga Surat Kejagung Belum Dijawab BPKP

Di Balik Mangkraknya Kasus Uji Petik e-KTP
JUMAT, 28 OKTOBER 2011 | 06:01 WIB

RMOL.Dugaan korupsi proyek uji petik KTP elektronik (e-KTP) sudah setahun lebih mangkrak di Kejaksaan Agung. Empat tersangkanya tak kunjung dibawa ke pengadilan. Pihak Kejagung beralasan, mereka masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Bahkan, tiga surat Kejaksaan Agung perihal berapa nilai ke­rugian negara dalam proyek ter­sebut, menurut Kapuspenkum Ke­jagung Noor Rochmad, belum mendapat jawaban BPKP.

Menurut Kepala Biro Humas BPKP Ratna Tianti, tim inves­tigasi BPKP masih menelisik ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek itu. Namun, dia me­ngaku belum bisa memberi penjelasan, sejauh mana pene­litian yang telah dilaksanakan tim tersebut. “Kami belum bisa me­mastikannya,” katanya, kemarin.

Ratna menambahkan, hasil pe­nelitian tim BPKP itu masih harus diperiksa dan dikros cek secara cermat. Lantaran itu, BPKP tidak bisa cepat-cepat menentukan ada atau tidaknya dugaan kerugian negara pada proyek tersebut. “Masih kami proses. Tahapannya panjang, harus dilakukan secara cermat,” ujarnya.

Lantaran itu, dia menepis pe­nilaian bahwa BPKP sangat lam­ban menjawab surat Kejagung mengenai berapa dugaan keru­gi­an negara pada kasus ini. â€Bukan lam­ban, tapi kami memegang prin­sip kehati-hatian. Prinsip ini sema­ta-mata untuk menghindari kesa­lahan penghitungan yang berakibat sangat fatal,” alasan Ratna.

Menurut Kapuspenkum Ke­ja­gung Noor Rochmad, pihaknya ma­sih menunggu nilai kerugian negara hasil penghitungan BPKP pada pengadaan perangkat keras, perangkat lunak, sistem dan blan­ko KTP di Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2009. Karena itulah, sudah setahun le­bih, jaksa belum bisa mem­per­ki­rak­an total kerugian negara dalam kasus ini. Akibatnya, perkara ini belum bisa dibawa ke pengadilan.

Lantaran itu pula, lanjut Noor, Ke­jagung belum bisa menen­tu­kan proses penahanan maupun penindakan para tersangka. Tapi, katanya, proses pemeriksaan lan­jutan terhadap saksi-saksi kasus ini terus dikembangkan. “Kami serius menangani kasus ini,” katanya.

Keseriusan itu, menurut Noor, da­pat dilihat dari tiga surat Ke­jaksaan Agung untuk BPKP yang menanyakan, berapa kerugian negara dalam kasus ini. Tiga surat Kejagung tersebut bernomor B-2876/F.2/Fd.1/12/2010 tanggal 27 Desember 2010, B-048/F.2/Fd.1/01/2011 tanggal 7 Januari 2011 dan B-1268/F.2/Fd.1/06/2011 tanggal 13 Juni 2011.

Tersangka kasus ini adalah Pe­laksana Tugas Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Ke­menterian Dalam Negeri Irman, Ketua Panitia Pengadaan Barang Setiantono, bos PT Karsa Wira Utama, Suhardijo dan bos PT Indjaja Raya, Indra Wijaya.

Menteri Dalam Negeri Ga­ma­wan Fauzi menyerahkan proses hukum perkara ini kepada pe­ne­gak hukum. Dia pun berjanji akan menindak jajarannya yang ter­bukti bersalah. “Kalau ada pe­nyim­pangan, tindak sesuai hu­kum,” katanya.

Melihat kasus ini mangkrak, peneliti divisi investigasi LSM Indonesia Coruption Watch (ICW) Tama S Langkun men­desak Keja­gung mempercepat proses pen­y­i­dikan. Soalnya, pe­nun­tasan per­kara ter­se­but diharapkan bisa membuka tabir, apakah proses tender pro­yek e-KTP saat ini su­dah sesuai prose­dur atau belum?

“Kami juga mendesak BPKP se­gera menyelesaikan peng­hi­tu­ngan kerugian negara dalam ka­sus itu, dan meminta Kemendagri segera melakukan pemeriksaan ulang terhadap proyek e-KTP saat ini untuk memastikan, apa­kah tendernya sesuai prosedur atau tidak?” tegasnya.

Tama pun mengingatkan Ko­misi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang telah menerima laporan dugaan persaingan usaha tidak sehat, agar segera me­nyam­paikan hasil pemeriksaannya.

Soalnya, menurut dia, diduga ada keterkaitan antara proyek sistem administrasi kependu­dukan atau uji petik e-KTP de­ngan tender e-KTP saat ini.

Dia mengingatkan Ke­men­dagri untuk membenahi Nomor Induk Kependudukan (NIK) se­belum menjalankan program e-KTP. Soalnya, sasaran tersedia- nya barang dan jasa, perangkat keras, perangkat lunak dan blan­ko e-KTP belum ter­in­teg­rasi se­cara maksimal jika NIK belum dibenahi. “Jika NIK belum di­benahi dan data belum mu­takhir, maka e-KTP tidak akan maksi­mal hasilnya,” kata Tama.

Pembenahan itu, ingat Tama, sangat penting lantaran e-KTP idealnya untuk penerapan iden­ti­tas tunggal warga negara, se­hing­ga terbangun database ke­pen­dudukan nasional yang akurat.

Diminta Belajar dari Proyek Sebelumnya

Reka Ulang

Menurut peneliti divisi in­ves­tigasi LSM ICW Tama S Lang­kun, perencanaan proyek e-KTP saat ini, tidak belajar dari proyek uji petik e-KTP yang telah dila­ku­kan. Uji petik ini dilakukan di enam provinsi, yakni Jakarta, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Se­la­tan, Riau dan Nusa Tenggara Timur.  

Padahal, ingat Tama, proyek uji petik e-KTP itu telah membuat dua pejabat Kementerian Dalam Negeri dan dua orang dari peru­sa­haan rekanan Kemendagri, men­jadi tersangka di Kejaksaan Agung sejak Juni 2010. Lantaran uji petik e-KTP menghasilkan em­pat tersangka, Tama pun mem­pertanyakan, apakah tender pro­yek e-KTP saat ini sudah sesuai prosedur?

Namun, bagi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, proyek e-KTP sejauh ini baik-baik saja. Bahkan, dia mengaku telah me­nerima laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap proyek e-KTP.

“Sudah ada la­po­ran­nya, hasil­nya tidak ada keru­gian negara,” katanya di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, kemarin.

Gamawan menambahkan, e-KTP telah terdistrubusi sedikit­nya tujuh juta unit. Proyek ter­se­but akan diperkuat dengan pe­nam­bahan peralatan baru yang akan dilaksanakan pada N­o­vem­ber nanti.

“Peralatan masih jadi kendala. Kami akan perkuat de­ngan menambah alat, terutama untuk kota-kota besar,” ujarnya.

Proyek e-KTP ini memang cu­kup heboh. Komisi Pengawas Per­saingan Usaha (KPPU) pun menyelidiki laporan dugaan pe­rsiangan usaha tidak sehat pada proses tender proyek e-KTP.

Hingga kemarin, me­nu­rut Kepala Biro Humas dan Hu­kum KPPU A Junaidi, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas la­po­ran dugaan persekongkolan da­lam tender e-KTP.  Menurut dia, laporan nomor 131/KPPU-L/VII/2011 tengah diproses KPPU. “KPPU sudah masuk tahap pe­nyelidikan,” ujarnya.

Namun, Junaidi menolak me­rin­ci penyelidikan tersebut. Saat dikonfirmasi mengenai siapa saja pihak yang telah dimintai kete­rangan, dia menolak menye­butkan hal tersebut.

Dia menggarisbawahi, penye­li­dikan bertujuan untuk mengum­pulkan bukti-bukti dugaan pe­langgaran Pasal 22 Undang Un­dang Nomor 5 Tahun 1999, ten­tang potensi persekongkolan ten­der pelelangan pekerjaan KTP ber­basis NIK nasional tahun 2011. Terlapor I yakni panitia pe­lelangan pekerjaan e-KTP tahun 2011, terlapor II yaitu Kon­sor­sium PNRI dan Terlapor III Kon­sorsium Astra Graphia. “Semua pihak, pelapor dan terlapor kami mintai keterangan,” tuturnya.

KPPU, menurut dia, sejauh ini belum bisa menarik kesimpulan atas penyelidikan tersebut. Jika sudah ada hasil penyelidikan, KPPU akan merekomendasikan laporannya kepada lembaga-lembaga yang punya kepentingan pada kasus ini.

Minta Kejagung Bersikap Tegas

Desmon J Mahesa, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Des­mon J Mahesa meminta Ke­jaksaan Agung berani me­ngam­bil sikap tegas dalam me­na­nga­ni perkara proyek uji petik e-KTP.

Soalnya, menurut Desmon, ke­pastian hukum pada pena­nga­nan kasus uji petik e-KTP bisa me­ngungkap misteri tender pro­yek e-KTP yang semakin heboh belakangan ini.

“Persoalan ter­sebut sangat berkaitan satu de­ngan lainnya. Untuk itu, k­e­pas­tian hukum pada penanganan kasus ini ha­rus jelas lebih dulu. Bagaimana penanganannya, siapa saja yang telah diperiksa sehubungan de­ngan tersangka dari Ke­men­dagri, itu nanti kita tanyakan pada Jaksa Agung,” ujar politisi Partai Gerindra ini.

Berdasarkan penetapan ter­sangka oleh Kejaksaan Agung, Desmon menilai, Korps Adhyak­sa cukup serius meni­n­dak­lanjuti kasus ini.

Lantaran itu, dia me­minta ke­tegasan si­kap semua pi­hak seperti Badan Penga­wa­san Keuangan dan Pem­ba­ngu­nan (BPKP) menge­nai ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek uji petik e-KTP, Komisi Pe­ngawas Per­saingan Usaha (KPPU) me­nge­nai ada atau tidak­nya per­saing­an usaha tidak sehat dalam ten­der proyek e-KTP dan Ke­men­terian Dalam Negeri. “Ka­rena polemik soal proyek KTP ini sangat terasa dam­paknya di berbagai dae­rah,” tandasnya. 

Desmon berharap, tarik-me­narik kepentingan berbagai pi­hak selama ini bisa diselesaikan secara arif dan bijaksana. Dia me­nambahkan, komitmen se­mua pihak mematuhi aturan dan tata laksana tender proyek sa­ngat menentukan mulus atau tidaknya pelaksanaan program e-KTP di Tanah Air.

Karenanya, dia mengingat­kan, jangan ka­re­na ulah se­ge­lintir oknum, pro­yek pendataan penduduk ber­ba­sis NIK secara nasional menjadi berantakan. “Kalau begitu, akan sangat me­ru­gikan negara,” tuturnya.

Tuntaskan Dong ke Pengadilan

Andi W Syahputra, Koordinator LSM GOWA

Koordinator LSM Go­vern­ment Watch (GOWA) Andi W Syahputra menyayangkan, ken­apa kasus uji petik KTP elektronik (e-KTP) sudah seta­hun lebih mangkrak di Ke­jak­saan Agung.  

Dia pun menyayangkan, ke­napa para tersangka kasus ini tak kunjung ditahan dan belum dibawa ke pengadilan. Padahal, menurut Andi, penuntasan ka­sus uji petik e-KTP bisa menjadi in­di­kasi, apakah proyek e-KTP saat ini bersih dari kong­ka­ling­kong atau tidak.

Indikasi ten­der­nya bersih atau tidak, me­nu­rut dia, juga bakal ke­li­hatan jika kas­us ini ditun­taskan hingga ke pengadilan.

“Bakal kelihatan pula, apakah ada kejanggalan dalam proyek e-KTP. Sejak proses perenca­na­an, pengajuan anggaran hingga pelaksanaan lelang, apakah sarat dengan kepentingan pihak tertentu? Apakah aturannya di­arahkan untuk mendukung suatu konsorsium perusahaan?” katanya.

Menurut Andi, terdapat tiga tahapan lelang yang patut dite­lisik aparat penegak hukum. Ta­hapan tersebut meliputi se­be­lum penyelenggaraan lelang, teknis pelaksanaan lelang dan tahap pekerjaan yang dilelang. “Sudah kami sampaikan kepada kepolisian dan KPK,” ujarnya.

Dia berharap, masukan GOWA kepada aparat penegak hukum ditindaklanjuti secara propor­sio­nal. Apapun hasilnya, me­nu­rut dia, perlu disampaikan ke­pada masyarakat. “Saya rasa ini adalah waktu yang tepat untuk membenahi kelemahan-ke­le­mahan yang ada,” sarannya.

Tapi, menurut Menteri Da­lam Negeri Gamawan Fauzi, sejauh ini tidak ada penyim­pangan da­lam proyek e-KTP. Bahkan, dia mengaku telah menerima lapo­ran hasil audit Badan Penga­wa­san Keuangan dan Pe­m­ba­ngu­nan (BPKP) terhadap proyek e-KTP.

“Sudah ada laporannya, ha­silnya tidak ada kerugian ne­ga­ra,” kata Gamawan di Kantor Sek­re­ta­riat Negara, Jakarta.

Gamawan menambahkan, e-KTP telah terdistrubusi se­di­kit­nya tujuh juta unit. Proyek ter­sebut akan diperkuat dengan penambahan peralatan baru yang akan dilaksanakan pada November nanti.

“Peralatan masih jadi ken­dala. Kami akan perkuat dengan menambah alat, terutama untuk kota-kota besar,” ujarnya. [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya