Berita

ilustrasi

Hukuman Mati untuk Koruptor Didengungkan Lagi

KAMIS, 27 OKTOBER 2011 | 12:46 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Praktik korupsi yang dilakukan para pejabat menjadi keprihatinan kaum muda Indonesia karena korupsi seolah sudah menjadi budaya yang amat sulit dihilangkan dari republik.

Ketua Umum Pengurus Nasional Gerakan Pemuda Anti Korupsi (GEPAK), Thariq Mahmud, mengusulkan, momen peringatan Sumpah Pemuda besok (Jumat, 28/10) jadi saat yang tepat bagi pemuda di Nusantara mengikrarkan Sumpah Pemuda Jilid II yang mana fokusnya lebih pada semangat pemberantasan korupsi.

"Kalau perlu kita Sumpah Pemuda Kedua atau yang visinya menjadikan Indonesia menjadi negara super power di selatan khatulistiwa. Sama-sama kita sumpah sekali lagi di setiap wilayah, desa, maupun kota dari Sabang sampai Merauke," ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/10).


Menanggapi wacana dari Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang mengusulkan hukuman bagi koruptur minimal lima tahun penjara, Thariq menolaknya. Dia tegaskan bahwa para koruptor sepantasnya dihukum mati bukan ditahan di balik jeruji besi dalam kurun waktu tertentu.

"Saya kira hukuman yang tepat bagi koruptor minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati," tegasnya.

Menurutnya lagi, UU 13 tahun 1999 perlu direvisi. Pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor dinilai efektif untuk menekan praktik korupsi di Indonesia.

"Kalau itu dilakukan (hukuman mati) saya yakin ada penurunan drastis (korupsi). Kalau sudah turun, otomatis anggaran akan sampai ke masyarakat," jelas Thariq.

Thariq juga mengkritisi anggota DPR yang belakangan terkesan berupaya mengerdilkan KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu terlihat dari polemik anggota Banggar DPR dengan KPK beberapa waktu lalu.

"Mereka mencoba mengkerdilkan KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Kita melihat ketidakseriusan mereka memberantas korupsi. Selama DPR diduduki partai korup, saya rasa Indonesia akan makin terpuruk," pungkasnya.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya