Berita

Kemenakertrans

X-Files

Sstt, Bakal Ada Tersangka Baru Skandal Suap Kemenakertrans

Komisi Pemberantasan Korupsi Isyaratkan
KAMIS, 27 OKTOBER 2011 | 07:22 WIB

RMOL. Tiga tersangka kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) sudah selesai berkas perkaranya alias P21. Kini, KPK mengisyaratkan bakal ada tersangka baru perkara suap di balik dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) sebesar Rp 500 miliar itu.

Ketiga tersangka yang berkas perkaranya sudah dinyatakan se­lesai itu ialah Sekretaris Ditjen Pem­bi­na­an Pengembangan Ka­wa­san Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagi­an Eva­luasi dan Pelaporan Ditjen P2KT Dadong Irbarelawan dan pe­ngu­saha dari PT Alam Jaya Pa­pua, Dharnawati. KPK telah me­nya­takan lengkap berkas perkara ketiga tersangka itu sejak Senin, 24 Oktober 2011.

Namun, Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo menegaskan, lengkapnya berkas perkara tiga tersangka itu b­u­kan­lah akhir kasus ini. Menurutnya, kemungkinan KPK menetapkan ter­sangka baru masih terbuka lebar. Tapi, semua itu mem­bu­tuh­kan proses dan tidak bisa dila­ku­kan secara serampangan. “Ke­mung­kinan itu sangat bisa,” kata­nya di Gedung KPK, Ja­karta.

Lantas, bagaimana KPK akan menambah tersangka baru kasus ini? Johan menjawab, semua itu bi­sa dilakukan ketika persida­ngan ketiga tersangka sudah ber­jalan.

Menurutnya, jika dalam per­sidangan ketiga tersangka itu ada bukti baru yang menyebut­kan keterlibatan orang lain, ma­ka pi­haknya tidak segan un­tuk me­nye­­ret orang tersebut men­jadi ter­sang­ka. “Kita lihat dulu di per­si­da­­ngan. Kalau ada bukti baru, kami bisa menin­dak­nya,” ujarnya.

Saat ditanya mengenai se­jumlah nama yang pernah di­panggil KPK, Johan menyata­kan, status mereka masih menjadi sak­si. KPK pernah memanggil se­jum­lah nama seperti anggota DPR periode 2004-2009 dari Frak­si PKB Ali Mudhori, bekas pejabat Kementerian Keuangan Sindu Malik kemudian Iskandar ‘Acos’ Pasajo yang diduga dekat de­ngan Wakil Ketua Badan Ang­garan (Banggar) DPR Tamsil Linrung serta staf Muhaimin yang bernama Muhammad Fauzi untuk dimintai keterangannya menjadi saksi kasus tersebut.

Johan menambahkan, KPK kini fokus untuk melimpahkan ber­kas perkara ketiga tersangka ke penuntutan. Sebab, kata dia, KPK diberi tenggat waktu 14 hari untuk melakukan pelim­pa­han itu. “Untuk selanjutnya di­serahkan ke pe­ngadilan. Tapi, kapan disi­dang­nya itu urusan pengadilan,” ujarnya.  

Sebelumnya, KPK juga telah me­meriksa secara intensif empat nama tersebut. Di antara empat nama itu, Sindu Malik meru­pa­kan pihak yang paling getol di­pe­riksa oleh KPK. Bahkan, lem­ba­ga superbody itu pernah meng­geledah rumah Sindu di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta pada 5 Oktober 2011 lalu. Dari peng­ge­le­dahan itu, penyidik KPK me­nyita uang tunai sebesar Rp 100 juta serta sebuah brankas.

Namun, Sindu Malik memban­tah kepemilikan uang itu. Saat diperiksa kembali oleh KPK pada 6 Oktober 2011, bekas pejabat Kementerian Keuangan itu tak mengakui hasil rampasan tim penyidik KPK saat menggeledah rumahnya.

“Tidak benar, itu bukan uang saya. Anda bisa cek sendiri,” elaknya. Tapi, pada 19 Oktober, KPK mengembalikan uang itu kepada Sindu.

Tersangka Da­dong Irbarelawan menyatakan bakal menyeret nama-nama lain di persidangan. Bekas Kepala Ba­gian Peren­canaan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembinaan Pe­ngemba­ngan Kawasan Tran­s­mig­rasi (P2KT) itu menyebut Sindu Ma­­lik dan Acos sebagai pihak yang turut ter­libat dalam kasus terse­but.

“Saya berharap iya. Mereka ber­dua itu inisiatornya,” katanya usai penandatanganan pelim­pa­han ber­­kas di KPK, Senin (24/10).

Ketika ditanya, apakah dirinya mempunyai bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya ke­ter­libatan Sindu dan Acos? Dadong menyatakan, siap buka-bukaan di persidangan. “Pasti lah. Pak Nyo­man dan Bu Nana (Dharna­wa­ti) juga ada buktinya,” tandasnya.

Hal yang sama juga disam­paikan kuasa hukum Dadong, Syafrie Noer. Menurut Syafrie, klien­nya bukanlah pihak yang paling bertanggung jawab dalam per­kara tersebut.

“KPK juga sudah punya buk­tinya. Rekaman tele­pon dan su­rat-surat yang menerangkan ke­terlibatan mereka juga sudah ada,” katanya.

Rp 1,5 Miliar di Kardus Durian

Satu pekan setelah peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-66, KPK membekuk dua pejabat Ke­men­terian Tenaga Kerja dan Trans­migrasi (Kemenakertrans) dan satu perempuan dari pihak swasta.

Yang ditangkap KPK ialah Ses­ditjen Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) I Nyoman Suisnaya serta Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Ditjen P2KT, Dadong Irba­re­la­wan. Sementara dari pihak swasta ialah Dharnawati yang meru­pa­kan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua.

Kepala Biro Humas KPK Jo­han Budi Sapto Prabowo me­nga­takan, ketiganya ditangkap kare­na diduga terlibat kasus suap Per­cepatan Pembangunan Inf­ras­truktur Transmigasri (PPIDT). Proyek PPIDT itu beranggaran Rp 500 miliar.

Menurutnya, saat penangkapan ditemukan uang sebesar Rp 1,5 miliar. Johan menambahkan, uang itu diduga untuk me­mu­lus­kan pencairan dana percepatan pembangunan infrastruktur pro­yek kawasan transmigrasi di 19 kabupaten.

“Uang itu tersimpan di dalam kardus durian, satu kar­dus de­ngan duriannya,” katanya di Ge­dung KPK, Kamis 25 Agustus 2011.

Johan menambahkan, di dalam kardus itu terselip bukti pe­ngam­bilan uang dari suatu lembaga perbankan. “Dana proyek meng­gunakan anggaran 2011 sebesar Rp 500 miliar,” ujarnya.  

Johan menuturkan, ketiganya ditangkap di tempat terpisah. Nyo­man dicokok lebih dulu se­kitar pukul 15.00 WIB di kan­tornya kawasan Kalibata. Satu jam kemudian, Dadong dibe­kuk saat menuju Bandara Soe­karno-Hatta.

Sedangkan Dharmawati dice­gat di kawasan Jalan Otto Is­kan­dardinata, Jakarta Timur. “Da­dong merupakan kurir. Dia ter­tangkap setelah menerima uang dari Dharmawati, yang dicairkan dari sebuah bank,” ucapnya.

Kini, tiga tersangka itu berk­as­nya sudah dinyatakan lengkap oleh KPK. Mereka tinggal me­nunggu waktu untuk disidang. Menurut Johan, Nyoman dan Da­dong disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pa­­sal 13 atau Pasal 15 atau Pasal 12 a subsidair Pasal 5 ayat 2 subsidair Pasal 11 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedang­kan Dhanarwati disangka me­langgar Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b subsidair Pasal 13 Undang-Un­dang Tipikor.

Mana Dong Big Fish-nya...???

Didi Irawadi Syamsuddin, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Didi Irawadi Syamsuddin men­desak KPK menemukan big fish alias aktor utama pada per­kara suap program Percepatan Pem­bangunan Infrastruktur Trans­migasri (PPIDT). Proyek itu beranggaran Rp 500 miliar.

Soalnya, saat ini lembaga su­perbody itu terkesan kecil hati manakala ditugaskan mengung­kap aktor utamanya.

Didi juga mengimbau KPK tetap menangani kasus korupsi lainnya yang sudah terlebih da­hulu ditangani. Sebab, kata dia, jika hanya fokus kepada kasus ini, maka KPK tidak kun­jung selesai menangani perkara ko­rupsi lainnya.

“Kami mengha­rapkan komit­men KPK untuk menuntaskan semua kasus korupsi yang me­reka tangani. Jadi, jangan hanya fokus kepada kasus Kemena­kertrans ini,” katanya.

Didi tidak ingin lembaga yang dipimpin Busyro Mu­qod­das itu setengah hati me­nun­tas­kan kasus suap Kemenakertrans ini. Karena itu, dia mengimbau KPK melakukan inovasi dan menerapkan strategi canggih untuk mengungkap aktor utama kasus tersebut.

“Ingat, ma­syarakat sudah menanti-nanti perkembangan kasus ini,” ucapnya.

Tak Ada Pengawasan Ketat di Kemenaker

Alex Sato Bya, Bekas Jaksa Agung Muda

Bekas Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam­datun) Alex Sato Bya me­nilai, modus operandi kasus suap pada perkara Percepatan Pembangunan Infrastruktur Transmigasri (PPIDT) di Ke­me­nakertrans kemungkinan tidak diketahui pejabat tinggi di Kementerian itu. Tapi, kata dia, pengadaan proyek tersebut sa­ngat mungkin diketahui hingga tingkat Dirjen bahkan hingga Menteri.

“Sebab, setiap proyek yang dilakukan lembaga pemerintah, merupakan kebijakan yang te­lah disepakati para jajaran pim­pinan lembaga itu. Mustahil para pimpinan itu tak me­nge­tahui adanya proyek tersebut,” katanya.

Namun, Alex tidak menuduh Menteri Tenaga Kerja dan Trans­migrasi Muhaimin Is­kandar turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia hanya menilai, tak ada pengawasan ke­tat yang dilakukan Me­na­ker­trans kepada anak buahnya da­lam menjalankan suatu proyek.

“Apakah Menteri itu terlibat atau tidak, biar kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Kita harus mengedepankan azas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Karena itu, Alex sependapat dengan KPK bahwa kasus ini tak berhenti sampai pada ketiga nama tersangka itu. Dia yakin, pintu terungkapnya tersangka baru dalam kasus tersebut sa­ngat terbuka lebar. “Tak ada yang tidak mungkin jika sudah ditangani oleh KPK,” tuturnya.

Alex menilai, kasus korupsi yang saat ini marak terjadi di kementerian, merupakan indi­kasi bahwa mental orang-orang yang diberi amanah untuk men­jalankan kebijakan, terbilang masih korup. Sehingga, kata dia, pada praktiknya kebijakan kerap berujung pada skandal korupsi.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya