RMOL. Wacana meningkatkan status keamanan di Papua, dan pernyataan dari kepala kepolisian di Jayapura, Papua yang berjanji "menyikat" siapapun yang mendukung Papua merdeka sangat disayangkan.
Menurut Ketua Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Angger Jati Wijaya, pendekatan keamanan seringkali tereduksi menjadi keamanan pihak tertentu, bukan keamanan masyarakat Papua.
"Interpretasi atas keamanan nasional kemudian menjadi wewenang orang-orang yang memiliki otoritas untuk menerjemahkannya, seperti Presiden, Menteri Pertahanan, Polri dan Panglima TNI. Ketakutan dan tercerabutnya hak atas rasa aman adalah wujud pengingkaran terhadap hak dasar setiap manusia," katanya kepada wartawan, Selasa petang (25/10).
Dalam kasus protes pekerja Freeport di Timika yang telah menewaskan 6 orang, lagi-lagi negara menurunkan pasukan tambahan. Tuduhan tanpa pembuktian yang dilansir oleh banyak media, tentang jatuhnya korban tewas dari pihak kepolisian, menurut Angger telah menunjukkan inkonsistensi aparat negara dalam menerapkan prinsip praduga tidak bersalah.
Karena itu, mendasarkan pada rentetan peristiwa yang terjadi di Papua, PBHI mendesak Presiden, Menko Polhukam, Kapolri, dan Panglima TNI, untuk mengkaji ulang pendekatan keamanan yang dilegitimasi sedemikian rupa menjadi kepentingan nasional.
"Keamanan manusia merupakan hak setiap orang yang harus diprioritaskan. Penyelesaian atas situasi di Papua harus mengedepankan perlindungan dan penghormatan kepada hak manusia. Segala tindakan yang berpotensi melanggar hak manusia, harus dievaluasi dan dibatalkan," tegas dia.
PBHI juga meminta penghentian penyisiran, pengejaran dan penangkapan terhadap orang orang yang diduga menghadiri atau terlibat dalam Kongres Rakyat Papua III. Setiap orang berhak atas rasa aman, kebebasan berpikir, berkumpul, berpendapat dan menyiarkan pendapatnya.
Selain itu perlu adanya pembatasan penggunaan senjata yang mematikan. Aparat keamanan tidak seharusnya menggunakan senjatanya, terkecuali dalam rangka membela diri atau mempertahankan kehidupan orang lain.
"Bebaskan setiap orang yang ditangkap karena aktivitas, pikiran dan pendapat politiknya. Adalah hak bagi setiap orang untuk memiliki pandangan dan sikap politik. Penangkapan dan penahanan atas orang orang yang berseberangan secara politik hanya akan memperjelas pelanggaran atas hak sipil politik warga," tandasnya.
[ald]