Berita

Malinda Dee

X-Files

Payudara Malinda Dee Dicek 2 Minggu Sekali

Satu Atau Dua Pekan Lagi Disidang di PN Jaksel
SELASA, 25 OKTOBER 2011 | 08:27 WIB

RMOL. Tiga terdakwa kasus pembobolan dana nasabah Citibank sebesar Rp 21,4 miliar, Andhika Gumilang, Visca Lovitasari dan Ismail bin Janim sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, tersangka utama perkara ini, bekas Senior Relationship Manager Citibank Malinda Dee tak kunjung disidang.

Tidak seperti ketiga terdakwa itu yang relatif lebih cepat disi­dang, Malinda masih harus me­nunggu satu hingga dua minggu lagi untuk duduk di kursi pe­sakitan. Status istri Andhika Gu­milang ini masih tersangka.

Menurut Juru Bicara Penga­dilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Ida Bagus Dwiyantara, Ma­linda baru bisa disidang se­telah seminggu atau dua minggu ber­kas perkaranya diterima pe­ngadilan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Berkasnya saja baru masuk tanggal 19 Oktober lalu. Paling lama, makan waktu hingga dua minggu,” katanya me­lalui SMS ke­­pada Rakyat Merdeka, kemarin.

Setelah berkas Malinda masuk ke pengadilan, sambung Ida, ta­hap selanjutnya adalah meleng­kapi syarat-syarat administratif. Ke­mudian, pengadilan mem­ben­tuk majelis hakim yang akan me­nyidangkan perempuan berusia 48 tahun itu.

“Hingga kini, ma­jelis hakim­nya belum dibentuk. Tapi, ber­kas­nya sudah kami te­rima dari Ke­jaksaan Negeri Jakarta Se­latan,” katanya.

Sebelumnya terbetik kabar, si­dang perdana Malinda digelar ke­marin, Senin, 24 Oktober 2011. Na­mun, Ida mengaku tidak tahu dari mana sumber kabar tersebut. “Ba­gaimana mau sidang, hakimnya saja belum ditetapkan kok,” tan­dasnya.

Lantas, bagaimana kondisi Malinda jelang disidang? Secara umum, menurut sumber yang me­rupakan petugas rumah ta­han­an, Malinda sehat, meski ka­dang masih mengeluhkan nyeri di da­danya. Lantaran itu, ada dokter yang dua minggu sekali mengon­trol payudaranya. “Dia masih rutin minum obat,” katanya.  

Menjelang diadili, menurut sum­ber ini, Malinda yang ditahan di sel isolasi Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, sering dibesuk pengacaranya. Me­reka menyiapkan diri meng­ha­dapi dakwaan dan tuntutan jaksa.

Kepala Kejak­sa­an Negeri Ja­karta Selatan Ma­­syhudi membe­narkan bahwa Ma­lin­da belum bisa memasuki arena meja hijau. Na­mun, dia me­nam­bahkan, berkas perkara Malinda sudah diserahkan ke PN Jaksel pa­da 19 Oktober lalu.

“Sudah dilim­pahkan,” katanya melalui SMS kepada Rakyat Merdeka.

Menurut Masyhudi, jaksa men­jerat Malinda dengan tiga dak­waan yang terkait pasal pidana per­bankan dan pencucian uang. Pertama, Malinda akan didakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 1992, sebagaimana diubah de­ngan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Per­bankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, sub­sidair Pasal 49 ayat (2) huruf b.

Dakwaan kedua, lanjut dia, Ma­linda melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang Undang No­mor 15 Tahun 2002, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No­mor 25 Tahun 2003, seba­gai­mana diubah dengan Undang-Un­dang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan ketiga, Malinda me­langgar Pasal 3 Undang-Un­dang Nomor 15 Tahun 2002, se­ba­gaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003, se­bagaimana diubah dengan Un­dang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pen­cucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.  “Ancaman pidananya mi­nimal 5 tahun penjara dan mak­simal 15 tahun penjara, serta den­da minimal Rp 10 miliar dan paling banyak Rp 200 miliar,” jelasnya.

Masyhudi menya­ta­kan, masa pe­nahanan Malinda su­dah diper­panjang 30 hari, ter­hitung sejak 5 Oktober lalu. Soalnya, kata dia, masa pena­han­an Malinda selama 20 hari di ba­wah Kejaksaan telah berakhir pada 4 Oktober lalu. Kini, Malin­da statusnya masih menjadi tahan­an di Rutan Pondok Bambu, Ja­karta Timur di bawah penga­wasan Kejari Jaksel.

“Sesuai KUHAP, sudah diper­panjang 30 hari,” ujar Masyhudi.

Masyhudi juga mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan tiga berkas bawahan Malinda di Citibank yang disangka turut ter­libat kasus ini. Tiga berkas itu ialah milik bekas Teller Citibank Dwi Herawati, Head Teller Citi­bank Land­mark Jakarta Novianty Irine, dan Betharia Panjaitan yang juga menjabat sebagai Head Tel­ler Citi­bank Landmark, Jakarta.  

“Se­ce­pat­nya akan diselesaikan dan dikirim ke Pengadilan Negeri Ja­karta Se­latan,” ujarnya.

Perlindungan Buat Nasabah Belum Maksimal

Deni Daruri, Presdir CBC

direktur LSM Cen­­ter for Banking Crisis (CBC) Deni Daruri menilai, prak­­tik pembo­bolan uang na­sabah dapat me­ngurangi ke­percayaan masyara­kat ter­ha­dap suatu lembaga perbankan. Pa­sal­nya, dalam perkara ini na­sabah mengalami kerugian materil yang besar.

“Kalau praktik ini kontinyu, saya yakin lembaga perbankan akan sepi peminat. Bagaimana pun besarnya bank itu, kalau masyarakat sudah mati rasa, habislah sudah,” kata Deni.

Karena itu, dia meminta Bank Indonesia (BI) sebagai pu­satnya lembaga perbankan se­gera merealisasikan pem­buat­an Undang-Undang Per­lin­du­ngan Nasabah. Sebab, kata dia, BI selama ini belum mem­be­rikan perlindungan yang mak­simal terhadap para nasa­bah di seluruh lembaga per­bankan.

“Ini adalah aplikasi dari mot­to knowing your costumor. Ki­ta ingin lihat, mana realisa­sinya,” ucapnya.

Deni juga mendesak Lemba­ga Penjamin Simpanan (LPS) supaya mengeluarkan aturan main baru tentang pembayaran premi lebih besar kepada lem­baga perbankan yang kurang sehat atau sedang bermasalah.

“Saat ini pembayaran premi lem­baga perbankan sehat de­ngan sakit sama saja. Harusnya dibedakan, jadi masyarakat akan selalu memilih bank yang sehat,”  tandasnya.

Selain uang nasabah yang ra­wan dibobol, Deni juga ber­pen­d­apat, lembaga perbankan saat ini sangat rawan dengan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, Deni meminta BI tak me­ngulur waktu untuk membuat Un­dang-Undang Perlindungan Nasabah.

“Di dalamnya itu mesti ada pa­sal mengenai mo­ney laun­dering yang saat ini marak terjadi,” ucapnya.

Deni berharap, perkara seper­ti Malinda Dee tidak akan ter­ulang di kemudian hari. Sebab, ka­ta dia, lembaga per­bankan akan menuai krisis jika kasus se­perti ini terus terjadi.

“Per­ta­ma, karena masyara­kat tidak per­caya lagi kepada bank. Ke­dua, uang yang dibo­bol itu tak jelas, apakah akan diganti oleh pihak bank atau tidak,” tu­tur­nya.

Minta PN Jaksel Segera Sidang Malinda Dee

Harry Witjaksana, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Harry Witjaksana meminta Pe­ngadilan Negeri Jakarta Selatan segera membentuk majelis hakim untuk menyidangkan ­pembobolan dana nasabah Citibank dengan terdakwa Malinda Dee.

Pasalnya, perkara Malinda me­rupakan kasus yang menarik perhatian masyarakat dan uang yang dibobol besar. “Sebaiknya segera sidangkan Malinda Dee demi menjawab rasa penasaran masyarakat terhadap proses hu­kum kasus tersebut,” katanya.

Harry mengakui, pemben­tuk­an majelis hakim suatu perkara bisa memakan waktu hingga satu bulan. Namun, dia me­min­ta hal itu tidak berlaku pada per­kara Malinda Dee. Menurutnya, Pengadilan Negeri Jaksel harus membuat pengecualian untuk ka­sus ini. “Supaya kasus ini ce­pat selesai. Ingat, angka yang di­­bobol Malinda ini sangat fantastis,” ujarnya.

Politisi Demokrat ini juga me­­­minta Pengadilan Negeri Ja­karta Selatan memilih majelis ha­kim yang menguasai bidang pen­cucian uang serta dunia per­bankan. Sebab, kata dia, ka­sus Malinda akan menjadi perkara rumit manakala majelis hakim kurang menguasai dunia per­bankan. “Harus yang kompeten tentunya. Kalau bisa, majelis hakim kasus itu dipimpin hakim yang paling senior dan jam ter­bang yang tinggi,” tandasnya.

Harry yakin, Pengadilan Ne­geri Jakarta Selatan mem­pu­nyai sosok hakim yang mumpuni dalam menangani perkara pen­cucian uang dan pem­bo­bolan dana nasabah, sehingga masya­rakat tak perlu kha­watir pada kinerja hakim PN Jaksel.

Dia juga minta ma­sya­ra­kat tidak memandang se­belah mata para hakim di penga­dilan tersebut. “Pastinya me­reka punya hakim yang kre­dibel. Lagipula, kalau me­nyo­roti ha­kim sebaiknya masalah itu di­serahkan kepada Mahka­mah Agung,” katanya.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya