Noor Rochmad
Noor Rochmad
RMOL. Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi kasus dugaan korupsi biaya dinas Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) 2007-2009. Pemeriksaan saksi dilakukan pasca penetapan tiga tersangka yang diduga merugikan keuangan negara Rp 4 miliar.
Sekretaris Menteri (SekÂmen) KLH Hermin Rosita meÂnyatakan, informasi penetapan staÂtus tersangka sudah diterima pihaknya sejak awal bulan lalu. Pada prinsipnya, tegas dia, KLH mematuhi semua prosedur huÂkum. “Kami mendukung KeÂjaÂgung menyelesaikan persoalan terÂsebut,†ujarnya.
Untuk mendukung Kejaksaan Agung menuntaskan kasus ini, kata dia, hingga Jumat (21/10) petang, KLH mengikuti proses peÂmeriksaan 12 saksi secara sekÂsama. Para saksi yang diperiksa, diduga mengetahui penggunaan dan pengelolaan keuangan KLH.
Selain saksi-saksi, KLH juga memberikan salinan dokumen terÂÂkÂait dugaan korupsi biaya diÂnas perjalanan pegawai KLH. DoÂÂkumen yang telah disamÂpaiÂkan ke Jaksa Agung Muda BiÂdang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ucapnya, ditujukan untuk mendukung temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KaÂrena sejauh ini, landasan jaksa meÂnentukan dugaan penyimÂpaÂngan biaya perjalanan dinas diÂdaÂsari hasil audit BPK.
Disoal mengenai dokumen apa saja yang disampaikan pada jakÂsa, Hermin mengaku, data terkait dugaan korupsi biaya perjalanan dinas KLH berkutat seputar seÂlisih harga tiket pesawat.
“Dugaan penyelewengannya seputar biaya perjalanan dinas. Seharusnya menggunakan pesaÂwat Garuda, diubah mengÂguÂnaÂkan Lion Air,†tandasnya. DeÂngan asumsi itu, maka terdapat selisih harga tiket. Kelebihan ongÂkos tiket pesawat yang seÂharusnya dikembalikan ke kas KLH inilah yang diduga masuk kocek pribadi.
Ia belum bisa menyampaikan data seputar anggaran dinas yang diduga bermasalah. Soalnya, cataÂtan perjalanan dinas pada kurun 2007 sampai 2009 sangat banyak. Dugaan penyimpangan anggaran dinas belum mengarah pada biaya penginapan, tunjaÂngan luar kota dan biaya akomoÂdasi lainnya. “Hal lain di luar harÂga tiket pesawat belum dikeÂtaÂhui,†tuturnya.
Oleh karena itu, sambungnya, Kejagung masih perlu memeriksa saksi-saksi. Namun ketika diÂtanya soal identitas 12 saksi yang diperiksa Kejagung, ia menolak menyebutkannya.
Dia meÂngaÂtaÂkan, pada prinsipÂnya, KLH siap memfasilitasi jaksa jika setiap waktu butuh saksi tambahan.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) KejaÂgung Noor Rochmad meÂnyaÂtaÂkan, tiga tersangka kasus nota perjalanan dinas KLH antara lain bekas Asisten Deputi (Asdep) AnÂtar Lembaga KLH Puji HasÂtuti, Kepala Bagian (Kabag) KeÂuangan Biro Umum KLH Amat Sukur dan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Verifikasi Biro Umum KLH, Sulaiman.
Noor menambahkan, jaksa beÂlum menahan dan mencekal tersangka. “Setelah menjalani peÂmeÂriksaan dua pekan mendatang akan terungkap apa dan baÂgaiÂmana peran tersangka sebenarnya dan bagaimana proses penanÂgaÂnan kasus ini,†katanya.
Dia menyatakan, penetapan status tersangka terhadap Kabag Keuangan menyangkut pengeloÂlaan uang dinas pegawai dan perÂtanggungjawabannya. Sedangkan penetapan tersangka pada KaÂsuÂbag verifikasi terkait pekerÂjaanÂnya memverifikasi keuangan.
SumÂber di Jampidsus menÂgÂinÂforÂmasikan, jaksa sudah melaÂyangÂkan surat panggilan pada ketiga tersangka. Hasil pemeÂriÂkÂsaan dokumen dan saksi meÂnyeÂbutkan, ketiga tersangka diduga bekerjasama menyelewengkan anggaran negara.
“Alur peÂngeÂluaÂran dana keÂperluan dinas semuanya diproses ketiga bagian itu. Ketiganya paling bertanggungjawab dalam perkara ini.â€
Selebihnya, Noor mengemuÂkaÂkan, penetapan status tersangka dilakukan dua tahap. Tahap perÂtama, pada 29 September 2011, Kejagung menetapkan Kabag KeÂuangan Biro Umum dan KaÂsubag Verifikasi Biro Umum seÂbagai tersangka. Tahap kedua, 5 Oktober 2011, Kejagung meÂneÂtapkan Asdep Antar Lembaga sebagai tersangka.
Noor pun tak menampik angÂgaÂpan jika jumlah tersangka kaÂsus ini bisa bertambah. Hasil peÂmeriksaan saksi-saksi, menurut dia, akan menentukan ada atau tiÂdaknya keterlibatan pihak lain daÂlam kasus ini.
Unsur Pidana Korupsi Tak Kenal Kompromi
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Penanganan kasus dugaan penyelewengan anggaran perÂjaÂlanan dinas di Kementrian LingÂkungan Hidup (KLH) henÂdaknya dicermati secara teliti. Soalnya, selain baru sekali terÂjadi di kementerian yang memÂbidangi masalah lingkungan terÂsebut, ada kemungkinan kaÂsus korupsi itu melibatkan peÂjabat di atas ketiga tersangka.
“Siapapun yang terlibat perÂkara ini harus ditindak tegas. Jika penyidik menemukan bukÂti-bukti dugaan keterlibatan peÂjabat di atas ketiga tersangka, KeÂjagung tidak boleh tinggal diam. SeÂgeÂra ambil tindakan huÂkum yang proÂporsional,†ujar anggota KoÂmisi III DPR M Taslim.
Ia menggarisbawahi, alasan seputar kemungkinan kesaÂlaÂhan administrasi ataupun kelaÂlaian pengelolaan keuangan neÂgara, tidak bisa menghilangkan tuduhan korupsi begitu saja. KaÂrena aturan tentang pelangÂgaÂran tindak pidana korupsi saÂngat jelas, alias tidak bisa diÂtaÂwar-tawar. “Setiap ada tindakan yang mengandung unsur keruÂgian negara, bisa langsung diÂkaÂtegorikan korupsi,†tegasnya.
Karena itu, usaha membela terÂsangka dengan menyebut keÂmungkinan ada kesalahan adÂministrasi atau unsur kelalaian lain, harus bisa diantisipasi jakÂsa. Dengan kata lain, samÂbungÂnya, jaksa harus bisa memÂbukÂtikan tuduhan pelanggaran pasal korupsi yang disangkakan terÂhaÂdap tiap tersangka.
Dia berpesan, persoalan beÂbasÂnya terdakwa kasus korupsi yang belakangan terjadi di seÂjumÂlah pengadilan, jangan samÂpai terulang. Untuk itu, kualitas jaksa menyusun memori tunÂtutan sangat vital.
“Setelah proses penetapan tersangka, penyusunan berkas perkara bisa dipercepat. Agar nantinya, proses persidangan kasus ini tidak molor atau maÂkan waktu terlampau panjang,†tuturnya.
Sekretaris Kementerian LingÂkuÂngan Hidup (KLH) Hermin Rosita menyatakan, dugaan koÂrupsi yang melilit tiga tersangka masih perlu dikaji secara komÂprehensif. Soalnya, dugaan koÂrupsi ini bisa saja terkait keÂlalaian yang memicu kesalahan administrasi.
Soalnya, ingat dia, sejak taÂhun 2010 hingga saat ini, KLH mendapat penilaian wajar deÂngan pengecualian dari BPK. KLH, lanjutnya, memasuki 2010 mulai memperketat peÂngaÂwasan dengan membentuk saÂtuan tugas pengawasan.
Segera Tindaklanjuti Audit Bermasalah Lain
Iwan Gunawan, Sekjen PMHI
Sekretaris Jenderal PerÂhimÂpu nan Magister Hukum InÂdonesia (Sekjen-PMHI) Iwan Gunawan menilai, langkah KeÂjagung menetapkan status terÂsangka pada tiga petinggi KLH perlu mendapat apresiasi. NaÂmun, ia juga menyayangkan, keÂnapa jaksa lamban meninÂdakÂlanjuti temuan Badan PeÂmeÂrikÂsa Keuangan (BPK) itu.
“Penetapan status tersangka ini menunjukkan adanya koÂmitÂmen Kejagung memberantas korupsi,†ujarnya.
Hanya saja, kenapa proses peÂnetapan tersangka kasus ini makan waktu yang sangat panÂjang. “Padahal BPK sudah meÂlansir hasil audit tentang hal ini lama. Kenapa baru sekarang ada penetapan status tersangÂka,†tuturnya.
Lantaran itu, dia menduga, maÂsih banyak laporan hasil auÂdit BPK yang belum ditinÂdakÂlanÂjuti optimal oleh Kejagung.
Atas hal tersebut, dia meÂminÂta Jaksa Agung Basrief Arief leÂbih fokus menyelesaikan perÂkara-perkara dugaan korupsi. Apalagi, tambahnya, perkara korupsi yang punya nilai besar. Dengan asumsi itu, otomatis nantinya Kejagung punya peran tersendiri dalam meÂngemÂbaliÂkan kerugian negara.
“Penanganan kasus korupsi itu tidak melulu hanya bertuÂjuÂan menyeret pelakunya ke peÂngaÂdilan. Melainkan juga agar kerugian negara bisa ditekan dan dikembalikan secara ceÂpat,†ujarnya.
Dia mengharapkan, penangaÂnan dugaan korupsi nota dinas di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjadi peÂriÂngaÂtan bagi jajaran KLH agar lebih berhati-hati menjalankan tugasÂnya. Selain itu, tindakan hukum yang tegas terhadap pelaku koÂrupsi bisa membawa dampak signifikan.
“Biar pelakunya jera atau setidaknya orang yang hendak melakukan tindak pidana koÂrupsi menjadi takut.â€
Sementara itu, Sekretaris KeÂmenterian Lingkungan Hidup (KLH) Hermin Rosita menyaÂtakan, KLH sudah memberikan salinan dokumen terkait dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pegawainya ke Kejaksaan Agung.
Dokumen yang telah disamÂpaikan ke Jaksa Agung Muda BiÂdang Pidana Khusus (JamÂpidÂsus) Kejagung, ucapnya, diÂtujukan untuk mendukung teÂmuan Badan Pemeriksa KeÂuangan (BPK). Karena sejauh ini, landasan jaksa menentukan dugaan penyimpangan biaya perjalanan dinas didasari hasil audit BPK. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47