Berita

Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji)

Bisnis

Aspanji Keluhkan Perpres yang Hambat Penyerapan Anggaran

SABTU, 22 OKTOBER 2011 | 00:20 WIB

RMOL.Asosiasi Pengadaan Barang dan Jasa Indonesia (Aspanji) meng­anggap Perpres No. 54 ta­hun 2010 tentang Pedoman Pe­ngadaan Barang dan Jasa Peme­rintah ter­lalu rumit, sehingga meng­hambat penyerapan angga­ran di pusat maupun daerah. Karena itu, perlu ada perbaikan agar penyerapan anggaran dapat lebih cepat.

Menurut Sekjen Aspanji Effendi Sianipar, pe­nerapan Per­pres terse­but di lapa­ngan memakan waktu lama, yakni 40 hari hanya untuk proses tender dan anuising (penin­jauan lapangan). Peraturan seha­rusnya membuat proses tender tidak rumit dan kriterianya lebih jelas, sehingga mudah di­iem­ple­mentasikan tanpa mengurangi prinsip-prinsip tata kelola usaha yang baik.

Pemerintah diminta segera mem­perbaiki peraturan tersebut, te­ru­tama terkait syarat legal dan izin-izin, termasuk izin usaha se­baik­­nya dibuat lebih sederhana lagi.

“Sekarang itu, do­ku­men tender yang harus disiap­kan penyedia jasa mencapai 500 lembar. Pada­hal sebenarnya tidak perlu seba­nyak itu, bahkan untuk ikut proses tender sampai selesai hanya mem­butuhkan 15 hari saja,” ujarnya.

Pasca kasus korupsi wisma atlet Palembang, Aspanji  meng­ins­truksikan anggotanya untuk tidak mento­lelir pelelangan yang tidak sesuai ketentuan. “Prinsip kami sudah jelas, se­mua pihak yang ikut proses lelang harus diberi kesempatan yang sama untuk ikut terlibat dan ber­kom­petisi,” ujar Effendi.

Ketua Umum Aspanji Aip Syarifuddin menambahkan, As­panji siap memberikan masukan terhadap perbaikan Perpres untuk menyederhanakan proses tender. Namun jika pemerintah bersi­keras tetap memaksakan Perpes, bahkan akan meningkatkan men­jadi undang-undang, Aspanji akan me­laporkan ke Mahkamah Kons­titusi agar dapat ditinjau ulang.

Menurut Aip, proses tender yang panjang dan rumit hanya akan me­nimbulkan persekong­kolan dalam pelaksanaan tender de­ngan pem­beri kerja. Pihak As­panji sen­diri terus membina anggo­tanya untuk ikut tender dengan mematuhi norma dan etika serta menjunjung kompetisi yang sehat di kalangan pelaku usaha. [rm]



Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Pakar Tawarkan Framework Komunikasi Pemerintah soal Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:32

Gotong Royong Perbaiki Jembatan

Kamis, 25 Desember 2025 | 05:12

UU Perampasan Aset jadi Formula Penghitungan Kerugian Ekologis

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:58

Peresmian KRI Prabu Siliwangi-321 Wujudkan Modernisasi Alutsista

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:39

IPB University Gandeng Musim Mas Lakukan Perbaikan Infrastruktur

Kamis, 25 Desember 2025 | 04:14

Merger Energi Fusi Perusahaan Donald Trump Libatkan Investor NIHI Rote

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:52

Sidang Parlemen Turki Ricuh saat Bahas Anggaran Negara

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:30

Tunjuk Uang Sitaan

Kamis, 25 Desember 2025 | 03:14

Ini Pesan SBY Buat Pemerintah soal Rehabilitasi Daerah Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:55

Meneguhkan Kembali Jati Diri Prajurit Penjaga Ibukota

Kamis, 25 Desember 2025 | 02:30

Selengkapnya