presiden sby/ist
presiden sby/ist
RMOL. Sudah diduga, pemerintah diam-diam telah mengubah persyaratan wakil menteri yang tercantum di Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Dalam peraturan presiden yang baru, wakil menteri tidak harus pejabat eselon I-A. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 yang sudah diteken pada 13 Oktober lalu.
Pakar tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, walau pemerintah diam-diam merevisi demi menghilangkan kerancuan itu, tetapi tetap saja hal itu tidak akan mengubah kekacauan di kementerian-kementerian karena jelas wakil menteri tidak bisa mengambil kebijakan.
"Oleh UU, wakil menteri tidak diberi kewenangan merumuskan kewenangan. Dengan begitu sekreatif apapun pemerintah memperbaiki nomenklatur wakil menteri, itu tidak bisa mengubah kekacauan sekarang ini," katanya saat dihubungi sesaat lalu (Selasa, 18/10).
Kewenangan menteri untuk merumuskan kebijakan, menurutnya, diatur oleh UU. Dan di luar itu, tidak ada lagi aturannya sekalipun oleh Peraturan Presiden.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15
UPDATE
Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00