Berita

presiden sby/ist

Kasihan Mata-mata Presiden yang Cuma Ngekos

SELASA, 18 OKTOBER 2011 | 12:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sudah diduga, pemerintah diam-diam telah mengubah persyaratan wakil menteri yang tercantum di Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara. Dalam peraturan presiden yang baru, wakil menteri tidak harus pejabat eselon I-A. Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2011 yang sudah diteken pada 13 Oktober lalu.
Pakar tata negara, Margarito Kamis, mengatakan, walau pemerintah diam-diam merevisi demi menghilangkan kerancuan itu, tetapi tetap saja hal itu tidak akan mengubah kekacauan di kementerian-kementerian karena jelas wakil menteri tidak bisa mengambil kebijakan.

"Oleh UU, wakil menteri tidak diberi kewenangan merumuskan kewenangan. Dengan begitu sekreatif apapun pemerintah memperbaiki nomenklatur wakil menteri, itu tidak bisa mengubah kekacauan sekarang ini," katanya saat dihubungi sesaat lalu (Selasa, 18/10).
 
Kewenangan menteri untuk merumuskan kebijakan, menurutnya, diatur oleh UU. Dan di luar itu, tidak ada lagi aturannya sekalipun oleh Peraturan Presiden.

Kewenangan menteri untuk merumuskan kebijakan, menurutnya, diatur oleh UU. Dan di luar itu, tidak ada lagi aturannya sekalipun oleh Peraturan Presiden.

"Spekulasinya adalah wakil menteri ditugaskan untuk memata-matai menterinya. Selama ini presiden tidak punya kaki tangan untuk mengecek ini. Maka dia mengadakan jabatan baru. Spekulasi itu semakin masuk akal oleh karena jabatan wakil menteri itu jabatan karir tapi cara pengisiannya didahului panggilan ke Cikeas," terangnya.

Presiden pun dinilainya memotong penetrasi partai politik yang selama ini dianggap publik menjadi biang kerok penurunan kredibilitas pemerintah.

"Dia perbanyak mata-mata. Memotong penetrasi parpol. Tidak percaya menteri sehingga harus ada yang bisa awasi langsung," jelasnya.
 
Karena para wakil menteri itu diangkat sendiri oleh presiden, bukan melalui jalur biasa yaitu Tim Penilai Akhir pimpinan Wakil Presiden, Margarito mengatakan ada kemungkinan kontraksi yang besar di tiap kementerian yang punya wakil menteri pilihan presiden.

"Para Dirjen, Irjen, Sekjen akan bilang, 'Anda boleh diangkat presiden dan bisa dibilang jabatan karir. Tapi Anda orang politik, Anda cuma kos disini, bukan orang kita, kami ini tuan rumah disini," ungkapnya.

Pakar tata negara, Irman Putra Sidin, menegaskan pula bahwa pencalonan Wamen harus didorong menteri bersangkutan karena Wamen bukanlah pembantu presiden. Tapi kalau menteri tidak tahu menahu soal pencalonan wakilnya, maka pengangkatan Wamen bisa menimbulkan kontraksi tersendiri di kementerian-kementerian. Anehnya lagi, Wamen itu diseleksi oleh presiden layaknya staf khusus presiden.

"Wamen yang sekarang ini posisinya sebagai orang presiden atau orang pilihan presiden. Kalau sekadar menimbulkan dualisme di kementerian sih masih lumayan. Tapi kalau wakil menteri itu tidak diberi ruang bergerak yang besar atau dijepit oleh Dirjen, maka menciptakan konflik di kementerian itu," ujarnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya