Berita

toyota camry

On The Spot

Tunggangannya Camry, Tak Dapat Rumah Dinas

SELASA, 18 OKTOBER 2011 | 06:27 WIB

RMOL. Mobil dinas produksi 2007 ini adalah tumpangan Fasli Djalal sehari-hari. Sebagai Wakil Men­teri Pendidikan Nasional, ia ber­hak mendapat sejumlah fasilitas dari negara. Salah satunya, ken­daraan dinas itu.

Presiden SBY mengangkat 13 wakil menteri untuk membantu tugas menteri. Pengangkatan wa­kil menteri ini diatur dalam UU Kementerian Negara. Pasal 10 per­aturan itu menyebutkan, dalam hal terdapat kerja yang membutuhkan penanganan seca­ra khusus, Presiden dapat meng­angkat Wakil Menteri pada Ke­men­terian tertentu.

Para wakil menteri akan men­dapat fasilitas dari negara dalam menjalankan tugasnya. Apa saja? Ke­pala Biro Umum Kementerian Pendidikan Nasional Hindun Basri Purba mengatakan, fasilitas yang diberikan untuk wakil menteri sama seperti pejabat eselon I.

Wakil menteri berhak atas ken­daraan jenis sedan  atau jeep de­ngan kapasitas maksimal 2.700 cc. “Dia (Fasli Djalal) meng­gu­nakan Toyota Camry seperti yang di­gunakan Dirjen dan bukan Toyota Royal Saloon seperti milik menteri,” kata Hindun.

Bagaimana dengan rumah dinas? Menurut Hindun, selama ini Fasli tinggal di rumah pri­badi. Ia tak mendapat fasilitas rumah dinas.

Presiden SBY mengangkat dua wakil menteri untuk membantu Menteri Pendidikan M Nuh. Yakni, Wiendu Nuryanti sebagai Wakil Menteri bidang kebu­da­yaan. Lalu, Musliar Kasim sebagai Wakil Menteri bidang pendidikan.

Mengenai fasilitas untuk kedua wakil menteri itu, Hindun belum bisa bicara. Ia beralasan masih me­nunggu keputusan dari Sek­retariat Negara (Setneg). “Kalau sudah ada petunjuk dari Setneg, kita tinggal jalankan,” katanya.

Lain Fasli, lain pula Mahendra Siregar. Wakil Menteri Per­da­gangan itu sehari-hari meng­gunakan Toyota Fortuner putih bernomor RI 104.

Sebagai orang nomor dua di ke­menterian ini, mobil Ma­hendra Siregar parkir di tempat khusus di basement1 Gedung Utama Ke­menterian Perda­gangan. Ada pelat besi bertulis­kan “Wa­men” yang menandakan lo­kasi parkirnya.

Selama ini, Mahendra yang kini digeser menjadi Wakil Menteri Keuangan juga tak mendapat fasilitas rumah dinas. Ia tinggal di rumah pribadi di Bumi Serpong Damai (BSD) Ta­ngerang Selatan.

Kata Hatta, Gaji Wakil Menteri Setara Eselon I

Sejumlah pihak memper­soalkan langkah Presiden SBY yang memperpanjang jumlah wakil menteri. Langkah ini di­nilai memboroskan anggaran. Negara akan menanggung biaya rutin, gaji serta berbagai fasilitas  wakil menteri yang diangkat tersebut.

Menteri Koordinator (Men­ko) Perekonomian Hatta Rajasa membantah pengangkatan wa­kil menteri akan mem­bo­ros­kan anggaran negara. Pasalnya, fasilitas untuk wakil menteri hanya setara pejabat eselon I.

“Kalau dikatakan pembeng­kakan anggaran itu juga tidak betul karena mereka itu PNS. Ada gajinya, (setara) pejabat eselon I. Sama saja, hanya job-nya saja yang nanti diatur ber­sama para menteri,” kilah Hatta.

Hatta mengatakan, penam­bah­an wakil menteri itu diper­bolehkan Undang-Undang (UU). Ia menegaskan, sesuai peraturan wakil menteri bukan­lah anggota kabinet.

Hatta mengatakan, urgensi pengangkatan Wamen saat ini cukup besar. Pasalnya, para menteri tugasnya luar biasa, bah­kan tak sedikit menteri yang habis waktunya di DPR.

“Kemudian di luar negeri sehingga beberapa menteri tidak hadir rapat kabinet karena kesibukan di luar,” ujarnya.

Keberadaan wakil menteri itu juga untuk mengurangi beban kerja menteri. Ia mencontohkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral. Menteri bukan hanya mengatur soal minyak dan gas. Tapi juga mengurusi mineral.

“Luar biasa jangkauan ker­janya. Menyangkut pertam­bang­an sendiri yang sangat ting­gi. Belum oil (minyak) dan gas. Belum policy (kebijakan) di bi­dang kelistrikan. Jadi bebannya memang besar,” katanya.

Selain Kementerian Pendi­dik­an, Kementerian Keuangan juga akan memiliki dua wakil menteri. Anita Ratnawati, wakil menteri saat ini tampaknya akan dipertahankan. Mahendra Sire­gar yang sebelumnya Wakil Men­teri Perdagangan digeser jadi Wakil Menteri Keuangan.

Menurut Juru Bicara Presiden Julian Pasha, penambahan wa­kil menteri ini untuk membantu kinerja Menteri Keuangan.

“Ada yang ingin dicapai dari kementerian-kementerian yang diputuskan dengan nomenklatur baru,” katanya. Ia memastikan tidak ada ada tumpang tindih tugas para wakil menteri dengan menteri.

Kementerian Keuangan bu­tuh dua wakil menteri untuk men­cegah kebocoran anggaran dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.   [rm]


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya