Berita

irman putra sidin/ist

Pakar Tata Negara: Orang-orang Presiden Itu Bakal Terjepit

SENIN, 17 OKTOBER 2011 | 12:31 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Presiden SBY diingatkan akan kerugian-kerugian yang bisa ditimbulkan oleh kebijakannya menyeleksi dan mengangkat belasan wakil menteri (Wamen). Bukan hanya menimbulkan kontraksi-kontraksi di tubuh kementerian bersangkutan, tapi juga akan merugikan SBY sendiri.

Sebelumnya pihak Istana mengatakan pengangkatan wakil menteri dari latar belakang akademisi dan pejabat struktural itu sesuai kebutuhan masing-masing kementerian.

"Persoalannya konstruksi wakil menteri itu sendiri. Oleh UU Kementerian Negara, bisa diadakan sesuai kebutuhan tapi kalau dijabarkan oleh peraturan presiden adalah harus PNS yang pernah duduk eselon 1A," ucap pakar tata negara, Irman Putra Sidin, kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (17/10).


Pertanyaannya, lanjut Irman, kalau Wamen harus PNS dan telah duduk di eselon IA, bukankah sudah ada 5-6 Direktur Jenderal di masing-masing kementerian? Jika beban kerja seorang menteri normal, maka dia sudah bisa bekerja dengan dibantu para pejabat Direktur Jenderal atau Sekretaris Jenderal.

Dia tegaskan pula bahwa pencalonan Wamen harus didorong menteri bersangkutan karena Wamen bukanlah pembantu presiden. Tapi kalau menteri tidak tahu menahu soal pencalonan wakilnya, maka pengangkatan Wamen bisa menimbulkan kontraksi tersendiri di kementerian-kementerian. Anehnya lagi, Wamen itu diseleksi oleh presiden layaknya staf khusus presiden.

"Wamen yang sekarang ini posisinya sebagai orang presiden atau orang pilihan presiden. Kalau sekadar menimbulkan dualisme di kementerian sih masih lumayan. Tapi kalau wakil menteri itu tidak diberi ruang bergerak yang besar atau dijepit oleh Dirjen, maka menciptakan konflik di kementerian itu," ujarnya.

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menilai, penambahan wakil menteri itu sebagai langkah politisasi birokrasi. Menurutnya, jabatan wakil menteri adalah jabatan birokratis yang mengikuti jenjang karir sesuai UU tentang Kementerian Negara. Begitupula kalau seseorang menduduki jabatan eselon 1 harus melalui prosedur tetap melewati Tim Penilai Akhir Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian yang dipimpin Wakil Presiden, Menteri Sekretaris Negara, juga Kepala BIN.

"Kalau SBY memilih wakil menteri seperti fit and proper test menteri, maka bisa dipastikan itu adalah politisasi jabatan wakil menteri," katanya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya