Berita

ilustrasi

Nusantara

PILGUB BANTEN

Panwaslu Kota Tangerang Dituduh Lakukan Kesalahan Fatal

MINGGU, 16 OKTOBER 2011 | 22:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Panwaslu Kota Tangerang dituding diskriminatif terhadap pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Pasalnya, meskipun pada 18 Oktober mendatang pasangan ini masih akan berkampanye, mereka diperintahkan untuk menertibkan atribut kampanyenya pada tanggal yang sama.

Ketua Tim Pemenangan Atut-Rano, Ebby Jauhari, mengatakan, pihaknya memprotes keras surat yang disampaikan Panwaslu Kota Tangerang bernomor 002/DIV.WAS/148/PANWASLUKADA KOTA TNG/X/2011 perihal Peringatan Pembersihan Atribut Kampanye.


"Dalam surat itu, kami diperintahkan untuk menertibkan atribut kampanye kami pada tanggal 18 Oktober, padahal pada saat itu kami masih kampanye. Jelas ini kesalahan fatal yang dilakukan Panwaslu Kota Tangerang dan harus diklarifikasi," jelas Ebby dalam pernyataan persnya, Minggu malam (16/10).

Yang lebih membuat keberatan, lanjut Ebby, Panwaslu menuangkan kalimat bahwa, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni yakni 18 Oktober 2011, tidak dilaksanakan penertiban, pihak Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang akan melakukan pembersihan bersama Panwaslu.

"Jelas isi surat itu bertentangan sekali. Di satu sisi kami sedang kampanye, di waktu yang sama kami diminta untuk menertibkan alat peraga kampanye kami. Padahal, sesuai kesepakatan masa kampanye, sampai pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 23.59 WIB, atribut-atribut kampanye semua calon masih boleh terpasang," tegasnya.

Ebby juga khawatir, kesalahan fatal yang dilakukan oleh Panwaslu Kota tersebut bisa berakibat pada terjadinya kericuhan di lapangan bahkan terjadinya bentrok antar pendukung, atau bentrok antara petugas Pemda dengan tim pendukung calon.

"Kami sesalkan surat edaran itu. Kami anggap Panwaslu Kota Tangerang tidak profesional. Kami minta, pernyataan terbuka Panwaslu membuat surat edaran terbaru kepada semua stakeholder yang sesuai dengan jadwal kampanye Pemilukada Banten," singkatnya.

Sedangkan pihak Panwaslu Kota Tangerang yang dituidng teledor, melalui anggotanya Zainil Miftah mengatakan, yang dimaksudkan dengan tanggal 18 Oktober 2011 adalah saat dimana semua tim kampanye calon sudah bisa melakukan penertiban sebelum nantinya akan ditertibkan oleh aparatur pemerintahan pun Panwaslu Kota Tangerang tepat pada 19 Oktober.

Kalaupun surat yang disampaikannya itu dianggap bermasalah, Zainil menegaskan akan mengirimkan surat kembali kepada tim kampanye pasangan calon yang keberatan, sebagai bentuk klarifikasi.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya