Berita

ilustrasi

Nusantara

PILGUB BANTEN

Panwaslu Kota Tangerang Dituduh Lakukan Kesalahan Fatal

MINGGU, 16 OKTOBER 2011 | 22:37 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Panwaslu Kota Tangerang dituding diskriminatif terhadap pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Banten nomor urut 1, Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno.

Pasalnya, meskipun pada 18 Oktober mendatang pasangan ini masih akan berkampanye, mereka diperintahkan untuk menertibkan atribut kampanyenya pada tanggal yang sama.

Ketua Tim Pemenangan Atut-Rano, Ebby Jauhari, mengatakan, pihaknya memprotes keras surat yang disampaikan Panwaslu Kota Tangerang bernomor 002/DIV.WAS/148/PANWASLUKADA KOTA TNG/X/2011 perihal Peringatan Pembersihan Atribut Kampanye.


"Dalam surat itu, kami diperintahkan untuk menertibkan atribut kampanye kami pada tanggal 18 Oktober, padahal pada saat itu kami masih kampanye. Jelas ini kesalahan fatal yang dilakukan Panwaslu Kota Tangerang dan harus diklarifikasi," jelas Ebby dalam pernyataan persnya, Minggu malam (16/10).

Yang lebih membuat keberatan, lanjut Ebby, Panwaslu menuangkan kalimat bahwa, apabila dalam waktu yang sudah ditentukan, yakni yakni 18 Oktober 2011, tidak dilaksanakan penertiban, pihak Satpol PP dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Tangerang akan melakukan pembersihan bersama Panwaslu.

"Jelas isi surat itu bertentangan sekali. Di satu sisi kami sedang kampanye, di waktu yang sama kami diminta untuk menertibkan alat peraga kampanye kami. Padahal, sesuai kesepakatan masa kampanye, sampai pada tanggal 18 Oktober 2011 pukul 23.59 WIB, atribut-atribut kampanye semua calon masih boleh terpasang," tegasnya.

Ebby juga khawatir, kesalahan fatal yang dilakukan oleh Panwaslu Kota tersebut bisa berakibat pada terjadinya kericuhan di lapangan bahkan terjadinya bentrok antar pendukung, atau bentrok antara petugas Pemda dengan tim pendukung calon.

"Kami sesalkan surat edaran itu. Kami anggap Panwaslu Kota Tangerang tidak profesional. Kami minta, pernyataan terbuka Panwaslu membuat surat edaran terbaru kepada semua stakeholder yang sesuai dengan jadwal kampanye Pemilukada Banten," singkatnya.

Sedangkan pihak Panwaslu Kota Tangerang yang dituidng teledor, melalui anggotanya Zainil Miftah mengatakan, yang dimaksudkan dengan tanggal 18 Oktober 2011 adalah saat dimana semua tim kampanye calon sudah bisa melakukan penertiban sebelum nantinya akan ditertibkan oleh aparatur pemerintahan pun Panwaslu Kota Tangerang tepat pada 19 Oktober.

Kalaupun surat yang disampaikannya itu dianggap bermasalah, Zainil menegaskan akan mengirimkan surat kembali kepada tim kampanye pasangan calon yang keberatan, sebagai bentuk klarifikasi.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya