Berita

presiden sby/rm

Tidak Melanggar Konstitusi, SBY Cuma Nyeleneh

JUMAT, 14 OKTOBER 2011 | 14:50 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Presiden SBY tidak dapat dikatakan melanggar konstitusi karena mengumpulkan pimpinan parpol koalisi atau mereduksi kewenangan konstitusionalnya dalam proses pembentukan kabinet.

"Saya tidak sependapat mengatakan itu pelanggaran konstitusi, tapi bahwa itu lebih pada soal gaya kepemimpinan dia yang tidak tegas, dan inilah cara dia menyebar tanggung jawab dia kepada orang-orang parpol itu," kata pakar tata negara, Margarito Kamis, kepada Rakyat Merdeka Online, Jumat (14/10).

Dalam arti lebih ekstrim, menurut dia, itulah cara SBY mem-fait accompli koalisi. SBY menggunakan haknya untuk menyebar tanggungjawab kegagalan pemerintahan jika terjadi sesuatu di sisa periodenya. Atau, "Kalau buruk dipikul bersama-sama, begitu ekstrimnya," lanjut Margarito.


Dia menyatakan, sistem presidensial RI sudah mantap. Dan bila presiden mereduksi itu, belum dapat dikatakan pelanggaran konstitusi.

"Memang jadinya tampak seperti pemerintahan parlementer, seolah melanggar sistem presidensial ini. Dia menempatkan dirinya sebagai satu terdepan di antara yang lain, yang dalam kabinet perlementer semua yang lain itu memikul tanggungjawab pemerintahan," urainya.

Contoh lain penyelewengan dari sistem presidensial yang dilakukan SBY adalah dengan membuat kontrak koalisi dengan parpol pendukung di awal pemerintahannya.
 
"Padahal kontrak koalisi itu tidak ada dasar hukumnya. Mereduksi itu tidak dapat disebut pelanggaran. Kalau dibilang nyeleneh, itu mungkin sebutan yang paling tepat. Presiden nyeleneh dari sistem presidensial yang kita anut," tandasnya.

Tadi pagi, anggota Komisi II DPR, Akbar Faizal, menyatakan, presiden melanggar konstitusi dalam hal kewenangan prerogatifnya membentuk pemerintahan atau kabinet. Padahal, saat membaca sumpah jabatan, presiden menuturkan akan menjalankan konstitusi selurus-lurusnya.

"Namun yang terlihat kemarin saat jumpa pers dengan pimpinan parpol koalisi (di Cikeas), presiden dengan nyata melanggar konstitusi itu dengan mengambil keputusan pembentukan kabinet bersama pimpinan parpol," kata

Itu sekaligus menunjukkan bahwa presiden melanggar mandat yang diberikan kepadanya secara penuh untuk membentuk pemerintahan tanpa campur tangan parpol. Dalam bahasa yang lain, presiden lebih memilih memperhatikan realitas politik ketimbang realitas konstitusi.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya