Berita

hafiz anshary/ist

SPDP Hafiz Anshary Pintu Masuk Dewan Kehormatan KPU

KAMIS, 13 OKTOBER 2011 | 15:54 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Sikap Kepolisian yang seenaknya menutup polemik status Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, hanya dengan dalih salah ketik SPDP, dinilai sangat berbahaya. Sebagai aparat penegak hukum, menyepelekan dan menggampang masalah merupakan sikap yang menunjukan tidak hormat dan patuh pada hukum.

"Mungkin karena itulah banyak kasus yang nampak terang benderang di mata masyarakat, begitu di tangan kepolisian menjadi kabur. Sebut saja soal surat palsu Mahkamah Konstitusi. Sekalipun Panja telah memberi gambaran utuh tentang seluk beluk kasus, tetapi di tangan kepolisian semuanya mentah kembali," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (13/10).

Untuk menunjukkan niat baiknya memperbaiki kesalahan dan mendongrak kredibilitasnya yang jatuh, Ray meminta kepolisian segera menerbitkan surat ralat atas status tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Dia juga menuntut kepolisian dengan tegas mengambil langkah penyelidikan secara internal terhadap adanya pembuatan surat yang salah ketik.


"Pernyataan salah ketik tidak cukup untuk menyelesaikan masalah segenting ini," jelas Ray.

Lima Indonesia juga menyatakan, SPDP Abdul Hafiz Anshary dapat jadi dasar KPU untuk segera membentuk Dewan Kehormatan KPU untuk memeriksa dugaan adanya pelanggaran kode etik dalam kasus pemilu legislatif di Halmahera Barat. Pembentukan itu juga dimaksudkan untuk memberi penegasan bahwa di dalam tubuh KPU sendiri tidak pernah mengenal kompromi tindakan melanggar kode etik.

Selain itu, penting untuk membuat semacam aparat penegak hukum sadar pemilu, tanpa harus membuat organ baru, yang cukup dibentuk dalam tubuh kepolisian. Dengan berbagai kasus yang muncul belakangan, menguatkan praduga bahwa ada berbagai penyelewenangan dalam pelaksanaan pemilu 2009.

"Penting juga untuk sesegera mungkin melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan pemilu 2009 yang lalu," tutup Ray.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya