hafiz anshary/ist
hafiz anshary/ist
RMOL. Sikap Kepolisian yang seenaknya menutup polemik status Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary, hanya dengan dalih salah ketik SPDP, dinilai sangat berbahaya. Sebagai aparat penegak hukum, menyepelekan dan menggampang masalah merupakan sikap yang menunjukan tidak hormat dan patuh pada hukum.
"Mungkin karena itulah banyak kasus yang nampak terang benderang di mata masyarakat, begitu di tangan kepolisian menjadi kabur. Sebut saja soal surat palsu Mahkamah Konstitusi. Sekalipun Panja telah memberi gambaran utuh tentang seluk beluk kasus, tetapi di tangan kepolisian semuanya mentah kembali," kata Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (13/10).
Untuk menunjukkan niat baiknya memperbaiki kesalahan dan mendongrak kredibilitasnya yang jatuh, Ray meminta kepolisian segera menerbitkan surat ralat atas status tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Dia juga menuntut kepolisian dengan tegas mengambil langkah penyelidikan secara internal terhadap adanya pembuatan surat yang salah ketik.
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00