ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Hanya salah ketik. Begitulah pernyataan pihak kepolisian untuk menutup polemik penetapan status tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari seperti termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 27 Juli 2011 yang diterima pihak kejaksaan. Segampang itu dan sesederhana itu.
Pihak kepolisian nyata-nyata telah menulis status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Wakil Jaksa Agung Darmono pada pertengahan Agustus lalu. Polemik terjadi setelah Kabareskim Komjen Sutarman membantah. Polisi menegaskan bahwa Hafiz Anshary cuma berstatus terlapor. Polemik ditutup dengan bantahan lisan dan dalih salah ketik
"Tidak ada penjelasan, misalnya, mengapa bisa salah ketik, siapa yang membuat surat dengan salah ketik tersebut, apa sanksi yang akan diberikan kepada si pembuat surat, pernyataan maaf secara terbuka terhadap korban salah ketik, penjelasan tertulis bahwa surat tertanggal 27 Juli tersebut memuat status yang salah. Ucapan salah ketik itu seolah menyelesaikan segalanya," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (13/10).
Populer
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37
Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29
Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26
Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35
Senin, 15 Desember 2025 | 21:49
UPDATE
Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35
Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09
Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00