Berita

ilustrasi

Kasus Status Ketua KPU Cerminkan Jeleknya Mentalitas Polri

KAMIS, 13 OKTOBER 2011 | 15:06 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Hanya salah ketik. Begitulah pernyataan pihak kepolisian untuk menutup polemik penetapan status tersangka Ketua KPU Abdul Hafiz Anshari seperti termuat dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 27 Juli 2011 yang diterima pihak kejaksaan. Segampang itu dan sesederhana itu.

Pihak kepolisian nyata-nyata telah menulis status Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary sebagai tersangka dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Wakil Jaksa Agung Darmono pada pertengahan Agustus lalu. Polemik terjadi setelah Kabareskim Komjen Sutarman membantah. Polisi menegaskan bahwa Hafiz Anshary cuma berstatus terlapor. Polemik ditutup dengan bantahan lisan dan dalih salah ketik

"Tidak ada penjelasan, misalnya, mengapa bisa salah ketik, siapa yang membuat surat dengan salah ketik tersebut, apa sanksi yang akan diberikan kepada si pembuat surat, pernyataan maaf secara terbuka terhadap korban salah ketik, penjelasan tertulis bahwa surat tertanggal 27 Juli tersebut memuat status yang salah. Ucapan salah ketik itu seolah menyelesaikan segalanya," kata Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis petang (13/10).


Menurut Ray, sikap kepolisian yang menggampangkan masalah menunjukan mentalitas yang tidak bertanggungjawab. Sikap itu juga memberi sinyal bahwa kepolisian merasa tak pernah dapat disalahkan.

"Mentalitas seperti itu hanya ingin menunjukan bahwa seolah hukum berada di bawah kepolisian," imbuh Ray.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Pencarian Korban KMP Virgo Transport 8 Teradang Gelombang Tinggi Capai 2,5 Meter

Minggu, 13 September 2026 | 18:04

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Polisi Update Temuan Barang Diduga Milik Kapal Pengangkut 5 Jurnalis

Minggu, 13 September 2026 | 17:16

Prabowo Ungkap Transformasi Pangan Indonesia di Hadapan Pemimpin BRICS

Minggu, 13 September 2026 | 17:02

Aspekpir Puji Komitmen PTPN IV PalmCo Majukan Petani Mitra

Minggu, 13 September 2026 | 16:50

Prabowo Ajak BRICS Ubah Kerentanan Jadi Kekuatan untuk Pertumbuhan Global

Minggu, 13 September 2026 | 16:49

BNI Perkuat Ekosistem Industri Kecantikan Lewat BSF 2026

Minggu, 13 September 2026 | 16:46

Kerugian Bisnis Tak Otomatis jadi Tindak Pidana

Minggu, 13 September 2026 | 16:27

Dua Armada Pos Indonesia Ikut Tenggelam Bersama KMP Virgo

Minggu, 13 September 2026 | 16:21

Kapal Pertamina Bantu Selamatkan 16 Korban Virgo Transport 08 di Laut Jawa

Minggu, 13 September 2026 | 16:02

Selengkapnya