Berita

PT Askrindo

X-Files

Polisi Jadwalkan Periksa Pimpinan PT Askrindo

Tersangka dari Perusahaan Asuransi BUMN Nyanyi
KAMIS, 13 OKTOBER 2011 | 05:37 WIB

RMOL. Tersangka kasus Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Rene Setiawan “bernyanyi”. Bekas Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Askrindo ini, meminta polisi menyeret atasannya, Direktur Divisi Penjaminan Askrindo dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 450 miliar ini.

Menurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Ba­harudin Djafar, sejauh ini pe­nyidik masih meneliti kebenaran tuduhan Rene tersebut.

Untuk itu, lanjutnya, penyidik me­­ren­cana­kan serangkaian pe­me­riksaan yang mengarah pada du­ga­an keter­libatan pihak lain, se­p­erti pimpinan perusahaan asu­ransi di bawah BUMN ini. “Kami ma­sih memeriksa dugaan keter­liba­tan pihak lain pada kasus ini,” ujarnya.

Pemeriksaan yang mengarah kepada para atasan tersangka, kata Baharudin, akan dilak­sa­na­kan penyidik secara bertahap. Ala­sannya, ada mekanisme yang menjadi patokan penyidik dalam menindaklanjuti perkara tersebut.

“Kami melangkah dengan hati-hati. Semua tahapan pasti akan di­lalui penyidik,” ucap bekas Ke­pala Bidang Humas Polda Su­matera Utara ini.

Mengenai kekecewaan Rene yang merasa dikorbankan atasan­nya, Baharuddin menyatakan, pe­rasaan kecewa adalah hak setiap orang. Tapi, katanya, perasaan se­per­ti itu nyaris terjadi dalam pe­nanganan perkara. “Intinya, kami melanjutkan proses pe­nyi­di­kan sesuai prosedur ada,” katanya.

Baharudin menegaskan, pene­ta­pan status tersangka terhadap Rene ditempuh penyidik atas buk­ti-bukti dan petunjuk para sak­si. Pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, menurutnya, di­anggap cukup oleh penyidik un­tuk menjadikan Rene sebagai ter­sangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini.

Hal senada disampaikan Di­rek­tur Reserse dan Kriminal Khu­sus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufjan S. Menurut dia, pe­netapan status tersangka terhadap Rene dilatari data dan bukti-bukti yang telah dipelajari penyidik.

Sementara itu, sumber di ling­kungan Ditreskrimsus Polda Met­ro Jaya menginformasikan, pe­ne­ta­pan status tersangka terhadap Rene dipicu temuan data berupa alir­an dana investasi Askrindo Rp 1 triliun ke lima perusahaan ma­najer investasi seperti PT Har­vest Aset Management, PT Re­liance Aset Management, PT Ja­karta Investment, PT Jakarta Se­curities dan PT Batavia Prosperia Financial Service sejak tahun 2000. “Investasi yang dilakukan A­skrindo tersebut dilakukan Rene Setiawan,” ujarnya.

Tapi, kuasa hukum Rene, Mu­hamad Iqbal bersikukuh, inves­tasi yang dilakukan kliennya sama sekali tidak bermasalah. Bah­kan, keputusan penanaman investasi pada lima perusahaan manajemen investasi itu dike­ta­hui pimpinan Askrindo.

Menurutnya, persoalan baru muncul pasca kliennya pensiun tahun 2008. “Sebelumnya tidak ada masalah. Setiap tanggal 15, Askrindo menerima pemasukan bunga 10 sampai 5 persen dari investasi tersebut. Semua ada datanya dan dilaporkan ke bagian keuangan,” tandasnya.

Dia menggarisbawahi, sesuai atu­ran yang ada, Rene selaku di­rektur berhak menanamkan in­ves­tasi berupa reksadana, obli­ga­si, repo saham dan repo ob­li­gasi dengan nominal investasi Rp 3,5 sampai 10 miliar.

“Jadi, selama ku­run waktu itu tidak ada yang salah. Askrindo malah mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Lalu, kenapa dia dijadikan tersangka kasus ini,” belanya.

Iqbal pun membela langkah kliennya yang menyeret-nyeret Direktur Penjaminan Askrindo untuk diperiksa dalam kasus ini. Soalnya, menurut dia, persoalan dugaan tindak pidana pencucian uang baru muncul tatkala klien­nya keluar dari Askrindo.

“Setelah klien kami pensiun, muncul ketidakberesan. Diduga ada yang mengambil keuntungan investasi Askrindo itu,” ujarnya.

Dalam kronologi yang me­nyoal dugaan penyelewengan, Iq­bal menguraikan, dana  investasi yang bermasalah pada 2008 dise­babkan bagian penjaminan As­krin­do mengalami masalah. Saat itu, sambung Iqbal, bagian pen­jaminan Askrindo tidak mampu membayar surat utang atau L/C yang telah jatuh tempo ke bank.

“Bidang penjaminan Askrindo memberikan jaminan L/C pada na­sabah-nasabahnya yang mem­buka L/C pada bank. Pembukaan L/C pada bank dilakukan setelah bidang penjaminan Askrindo menyampaikan persetujuan prin­sip untuk menjamin L/C atas nama nasabah,” tuturnya.

Tapi, nyatanya, pemberian ja­minan L/C pada bank untuk na­sa­bah penjaminan Askrindo di­la­kukan dengan menjaminkan de­po­sito, termasuk deposito wajib yang ditempatkan bidang ke­­uangan di lima perusahaan ma­­na­jemen investasi yang ditun­juk As­krin­do. Lantaran bidang pen­­ja­mi­n­an As­krindo tidak da­pat me­ngem­ba­li­kan dana yang di­pinjam dari ma­najemen inves­tasi itulah, kata­nya, Askrindo me­ngalami kerugian.

Dugaan kerugian, menurut Iqbal, dilatari bunga dari peru­sa­haan manajemen investasi yang se­harusnya masuk bagian Ke­uangan Askrindo setiap bulan, ter­nyata tidak. “Kuat dugaan, na­sabah-nasa­bah penjaminan As­krindo adalah nasabah-nasabah yang ber­ma­sa­lah. Bahkan me­nurut informasi yang ada, nasa­bah penjamin itu sudah ada yang melarikan diri,” tandasnya.

Iqbal pun menuntut agar kepo­li­sian cermat menindaklanjuti ka­sus ini. Artinya, penyidikan tidak hanya diarahkan pada bidang ke­uangan. Dugaan keterlibatan pi­hak lain, dalam hal ini bagian pen­jaminan Askrindo juga mesti diungkap secara gamblang.

“Pemilik dan direksi perus­a­ha­an-perusahaan sekuritas dan ma­na­­jer-manajer investasi serta na­sa­­bah-nasabah penjaminan As­krin­do, masih banyak yang be­lum ter­sentuh. Kenapa baru be­berapa saja yang dicekal,” imbuhnya.

Jangan Buang Waktu Tetapkan Tersangka

M Taslim, Anggota Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR M Taslim menilai, penanganan kasus dugaan pencucian uang PT Askrindo sudah sesuai pro­sedur. Desakan berbagai pihak yang kecewa kepada penyidik, menurut Taslim, hendaknya ditanggapi secara proporsional.

“Pada prinsipnya, proses ka­sus ini sudah berjalan. Tinggal bagaimana proses pe­ngu­su­tan­nya bisa diselesaikan secara cepat,” ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, kemarin.

Menurut Taslim, supervisi tim Bareskrim Polri untuk mem­percepat penanganan ka­sus inilah yang tengah ditung­gu-tunggu masyarakat. Untuk itu, rangkaian pemeriksaan ba­rang bukti, saksi dan tersangka kasus ini hendaknya tidak ber­larut-larut.

“Untuk apa ada penambahan personel dan supervisi jika pe­nanganan kasus ini tetap makan waktu yang panjang, atau bah­kan tidak jelas kepastiannya,” tandas dia.

Dia menambahkan, semua ke­terangan tersangka yang me­nyebut peran atasan-atasannya di Askrindo, hendaknya jadi ma­sukan penyidik. “Tin­dak­lan­juti segera dengan peme­rik­sa­an-pemeriksaan. Jika benar ada dugaan keterlibatan mereka, pe­nyidik tidak perlu buang-buang waktu dalam menetapkan status mereka sebagai tersangka kasus ini,” tandasnya.

Taslim juga berharap, pena­nga­nan kasus ini transparan atau jelas bagi masyarakat. Ke­ter­bukaan penyidik dalam me­nindaklanjuti kasus ini harus ditunjukkan dengan penindakan yang tegas.

“Kalau ada yang pa­tut dija­dikan tersangka, kenapa harus disembunyikan. Ungkap iden­titasnya agar anggapan miring dalam penanganan kasus ini tidak berkembang, atau bahkan mencederai proses penyidikan perkara,” tegasnya.

M­enurut Kepala Bidang Hu­mas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, penyidik te­lah merencanakan serang­kaian pemeriksaan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, seperti pimpinan perusa­haan asuransi di bawah BUMN ini. “Kami masih memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus ini,” ujarnya.

Pemeriksaan yang mengarah kepada para atasan tersangka, kata Baharudin, akan dilak­sa­nakan penyidik secara bertahap. Alasannya, ada mekanisme yang menjadi patokan penyidik dalam menindaklanjuti perkara tersebut. “Kami melangkah de­ngan hati-hati. Semua tahapan pas­ti akan dilalui penyidik,” ucap bekas Kepala Bidang Hu­mas Polda Sumatera Utara ini.

Tabir Kasus Ini Belum Dibuka Sampai Tuntas

Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI

Koordinator LSM Ma­sya­­rakat Anti Korupsi Indo­nesia (MAKI) Boyamin Sai­man menilai, penanganan kasus Askrindo masih berjalan lamban.

Menurutnya, kelambanan pe­nanganan kasus ini membuat ke­polisian terlihat kurang be­rani membuka tabir dugaan ke­terlibatan pihak lain. Tabir ka­sus ini, lanjut Boyamin, belum dibuka sampai tuntas. “Harus ada terobosan dan langkah kon­kret agar pengusutan kasus ini berjalan cepat,” tandas dia.

 Boyamin menegaskan, Polda Metro Jaya tidak boleh tanggung-tanggung untuk menuntaskan kasus ini. Soal­nya, menurut dia, kasus As­krin­do diduga melibatkan berbagai pihak, tak hanya internal peru­sa­haan asuransi itu atau peru­sa­haan manajer investasi saja. Pembuat kebijakan dan regulasi pasar modal, menurutnya, patut diduga punya andil dalam perkara ini.

“Kasus ini kom­pleks, me­libat­­kan banyak pihak, sehingga diperlukan kekuatan ekstra un­tuk mengusutnya sampai tuntas, menyeluruh,” tandasnya.

Lantaran itu, lanjut Boyamin, tidak salah jika Bareskrim Polri perlu memberikan supervisi pada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.

Yang agak melegakan, me­nu­rutnya, dukungan politik untuk menuntaskan kasus ini sudah ter­lihat. Dukungan itu terlihat dari rapat komisi XI (Ke­uangan) DPR dengan Polda Metro Jaya mengenai kasus tersebut.

“Kita tentunya menunggu hasil signifikan kerja penyidik. Ke­polisian saat ini sudah men­dapat dukungan DPR, jadi ting­gal bagaimana mereka melak­sa­nakan tugas mengusut per­ka­ra untuk memp­e­r­tang­gung­ja­wab­kan dukungan yang diberi­kan tersebut,” ujarnya.

Jadi, menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk membuat penanganan kasus ini berlarut-larut.   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya