PT Askrindo
PT Askrindo
RMOL. Tersangka kasus Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) Rene Setiawan “bernyanyiâ€. Bekas Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi PT Askrindo ini, meminta polisi menyeret atasannya, Direktur Divisi Penjaminan Askrindo dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 450 miliar ini.
Menurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes BaÂharudin Djafar, sejauh ini peÂnyidik masih meneliti kebenaran tuduhan Rene tersebut.
Untuk itu, lanjutnya, penyidik meÂÂrenÂcanaÂkan serangkaian peÂmeÂriksaan yang mengarah pada duÂgaÂan keterÂlibatan pihak lain, seÂpÂerti pimpinan perusahaan asuÂransi di bawah BUMN ini. “Kami maÂsih memeriksa dugaan keterÂlibaÂtan pihak lain pada kasus ini,†ujarnya.
Pemeriksaan yang mengarah kepada para atasan tersangka, kata Baharudin, akan dilakÂsaÂnaÂkan penyidik secara bertahap. AlaÂsannya, ada mekanisme yang menjadi patokan penyidik dalam menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kami melangkah dengan hati-hati. Semua tahapan pasti akan diÂlalui penyidik,†ucap bekas KeÂpala Bidang Humas Polda SuÂmatera Utara ini.
Mengenai kekecewaan Rene yang merasa dikorbankan atasanÂnya, Baharuddin menyatakan, peÂrasaan kecewa adalah hak setiap orang. Tapi, katanya, perasaan seÂperÂti itu nyaris terjadi dalam peÂnanganan perkara. “Intinya, kami melanjutkan proses peÂnyiÂdiÂkan sesuai prosedur ada,†katanya.
Baharudin menegaskan, peneÂtaÂpan status tersangka terhadap Rene ditempuh penyidik atas bukÂti-bukti dan petunjuk para sakÂsi. Pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, menurutnya, diÂanggap cukup oleh penyidik unÂtuk menjadikan Rene sebagai terÂsangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini.
Hal senada disampaikan DiÂrekÂtur Reserse dan Kriminal KhuÂsus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Sufjan S. Menurut dia, peÂnetapan status tersangka terhadap Rene dilatari data dan bukti-bukti yang telah dipelajari penyidik.
Sementara itu, sumber di lingÂkungan Ditreskrimsus Polda MetÂro Jaya menginformasikan, peÂneÂtaÂpan status tersangka terhadap Rene dipicu temuan data berupa alirÂan dana investasi Askrindo Rp 1 triliun ke lima perusahaan maÂnajer investasi seperti PT HarÂvest Aset Management, PT ReÂliance Aset Management, PT JaÂkarta Investment, PT Jakarta SeÂcurities dan PT Batavia Prosperia Financial Service sejak tahun 2000. “Investasi yang dilakukan AÂskrindo tersebut dilakukan Rene Setiawan,†ujarnya.
Tapi, kuasa hukum Rene, MuÂhamad Iqbal bersikukuh, invesÂtasi yang dilakukan kliennya sama sekali tidak bermasalah. BahÂkan, keputusan penanaman investasi pada lima perusahaan manajemen investasi itu dikeÂtaÂhui pimpinan Askrindo.
Menurutnya, persoalan baru muncul pasca kliennya pensiun tahun 2008. “Sebelumnya tidak ada masalah. Setiap tanggal 15, Askrindo menerima pemasukan bunga 10 sampai 5 persen dari investasi tersebut. Semua ada datanya dan dilaporkan ke bagian keuangan,†tandasnya.
Dia menggarisbawahi, sesuai atuÂran yang ada, Rene selaku diÂrektur berhak menanamkan inÂvesÂtasi berupa reksadana, obliÂgaÂsi, repo saham dan repo obÂliÂgasi dengan nominal investasi Rp 3,5 sampai 10 miliar.
“Jadi, selama kuÂrun waktu itu tidak ada yang salah. Askrindo malah mendapat keuntungan dari investasi tersebut. Lalu, kenapa dia dijadikan tersangka kasus ini,†belanya.
Iqbal pun membela langkah kliennya yang menyeret-nyeret Direktur Penjaminan Askrindo untuk diperiksa dalam kasus ini. Soalnya, menurut dia, persoalan dugaan tindak pidana pencucian uang baru muncul tatkala klienÂnya keluar dari Askrindo.
“Setelah klien kami pensiun, muncul ketidakberesan. Diduga ada yang mengambil keuntungan investasi Askrindo itu,†ujarnya.
Dalam kronologi yang meÂnyoal dugaan penyelewengan, IqÂbal menguraikan, dana investasi yang bermasalah pada 2008 diseÂbabkan bagian penjaminan AsÂkrinÂdo mengalami masalah. Saat itu, sambung Iqbal, bagian penÂjaminan Askrindo tidak mampu membayar surat utang atau L/C yang telah jatuh tempo ke bank.
“Bidang penjaminan Askrindo memberikan jaminan L/C pada naÂsabah-nasabahnya yang memÂbuka L/C pada bank. Pembukaan L/C pada bank dilakukan setelah bidang penjaminan Askrindo menyampaikan persetujuan prinÂsip untuk menjamin L/C atas nama nasabah,†tuturnya.
Tapi, nyatanya, pemberian jaÂminan L/C pada bank untuk naÂsaÂbah penjaminan Askrindo diÂlaÂkukan dengan menjaminkan deÂpoÂsito, termasuk deposito wajib yang ditempatkan bidang keÂÂuangan di lima perusahaan maÂÂnaÂjemen investasi yang ditunÂjuk AsÂkrinÂdo. Lantaran bidang penÂÂjaÂmiÂnÂan AsÂkrindo tidak daÂpat meÂngemÂbaÂliÂkan dana yang diÂpinjam dari maÂnajemen invesÂtasi itulah, kataÂnya, Askrindo meÂngalami kerugian.
Dugaan kerugian, menurut Iqbal, dilatari bunga dari peruÂsaÂhaan manajemen investasi yang seÂharusnya masuk bagian KeÂuangan Askrindo setiap bulan, terÂnyata tidak. “Kuat dugaan, naÂsabah-nasaÂbah penjaminan AsÂkrindo adalah nasabah-nasabah yang berÂmaÂsaÂlah. Bahkan meÂnurut informasi yang ada, nasaÂbah penjamin itu sudah ada yang melarikan diri,†tandasnya.
Iqbal pun menuntut agar kepoÂliÂsian cermat menindaklanjuti kaÂsus ini. Artinya, penyidikan tidak hanya diarahkan pada bidang keÂuangan. Dugaan keterlibatan piÂhak lain, dalam hal ini bagian penÂjaminan Askrindo juga mesti diungkap secara gamblang.
“Pemilik dan direksi perusÂaÂhaÂan-perusahaan sekuritas dan maÂnaÂÂjer-manajer investasi serta naÂsaÂÂbah-nasabah penjaminan AsÂkrinÂdo, masih banyak yang beÂlum terÂsentuh. Kenapa baru beÂberapa saja yang dicekal,†imbuhnya.
Jangan Buang Waktu Tetapkan Tersangka
M Taslim, Anggota Komisi III DPR
Anggota Komisi III DPR M Taslim menilai, penanganan kasus dugaan pencucian uang PT Askrindo sudah sesuai proÂsedur. Desakan berbagai pihak yang kecewa kepada penyidik, menurut Taslim, hendaknya ditanggapi secara proporsional.
“Pada prinsipnya, proses kaÂsus ini sudah berjalan. Tinggal bagaimana proses peÂnguÂsuÂtanÂnya bisa diselesaikan secara cepat,†ujar anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ini, kemarin.
Menurut Taslim, supervisi tim Bareskrim Polri untuk memÂpercepat penanganan kaÂsus inilah yang tengah ditungÂgu-tunggu masyarakat. Untuk itu, rangkaian pemeriksaan baÂrang bukti, saksi dan tersangka kasus ini hendaknya tidak berÂlarut-larut.
“Untuk apa ada penambahan personel dan supervisi jika peÂnanganan kasus ini tetap makan waktu yang panjang, atau bahÂkan tidak jelas kepastiannya,†tandas dia.
Dia menambahkan, semua keÂterangan tersangka yang meÂnyebut peran atasan-atasannya di Askrindo, hendaknya jadi maÂsukan penyidik. “TinÂdakÂlanÂjuti segera dengan pemeÂrikÂsaÂan-pemeriksaan. Jika benar ada dugaan keterlibatan mereka, peÂnyidik tidak perlu buang-buang waktu dalam menetapkan status mereka sebagai tersangka kasus ini,†tandasnya.
Taslim juga berharap, penaÂngaÂnan kasus ini transparan atau jelas bagi masyarakat. KeÂterÂbukaan penyidik dalam meÂnindaklanjuti kasus ini harus ditunjukkan dengan penindakan yang tegas.
“Kalau ada yang paÂtut dijaÂdikan tersangka, kenapa harus disembunyikan. Ungkap idenÂtitasnya agar anggapan miring dalam penanganan kasus ini tidak berkembang, atau bahkan mencederai proses penyidikan perkara,†tegasnya.
MÂenurut Kepala Bidang HuÂmas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar, penyidik teÂlah merencanakan serangÂkaian pemeriksaan yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain, seperti pimpinan perusaÂhaan asuransi di bawah BUMN ini. “Kami masih memeriksa dugaan keterlibatan pihak lain pada kasus ini,†ujarnya.
Pemeriksaan yang mengarah kepada para atasan tersangka, kata Baharudin, akan dilakÂsaÂnakan penyidik secara bertahap. Alasannya, ada mekanisme yang menjadi patokan penyidik dalam menindaklanjuti perkara tersebut. “Kami melangkah deÂngan hati-hati. Semua tahapan pasÂti akan dilalui penyidik,†ucap bekas Kepala Bidang HuÂmas Polda Sumatera Utara ini.
Tabir Kasus Ini Belum Dibuka Sampai Tuntas
Boyamin Saiman, Koordinator LSM MAKI
Koordinator LSM MaÂsyaÂÂrakat Anti Korupsi IndoÂnesia (MAKI) Boyamin SaiÂman menilai, penanganan kasus Askrindo masih berjalan lamban.
Menurutnya, kelambanan peÂnanganan kasus ini membuat keÂpolisian terlihat kurang beÂrani membuka tabir dugaan keÂterlibatan pihak lain. Tabir kaÂsus ini, lanjut Boyamin, belum dibuka sampai tuntas. “Harus ada terobosan dan langkah konÂkret agar pengusutan kasus ini berjalan cepat,†tandas dia.
Boyamin menegaskan, Polda Metro Jaya tidak boleh tanggung-tanggung untuk menuntaskan kasus ini. SoalÂnya, menurut dia, kasus AsÂkrinÂdo diduga melibatkan berbagai pihak, tak hanya internal peruÂsaÂhaan asuransi itu atau peruÂsaÂhaan manajer investasi saja. Pembuat kebijakan dan regulasi pasar modal, menurutnya, patut diduga punya andil dalam perkara ini.
“Kasus ini komÂpleks, meÂlibatÂÂkan banyak pihak, sehingga diperlukan kekuatan ekstra unÂtuk mengusutnya sampai tuntas, menyeluruh,†tandasnya.
Lantaran itu, lanjut Boyamin, tidak salah jika Bareskrim Polri perlu memberikan supervisi pada penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini.
Yang agak melegakan, meÂnuÂrutnya, dukungan politik untuk menuntaskan kasus ini sudah terÂlihat. Dukungan itu terlihat dari rapat komisi XI (KeÂuangan) DPR dengan Polda Metro Jaya mengenai kasus tersebut.
“Kita tentunya menunggu hasil signifikan kerja penyidik. KeÂpolisian saat ini sudah menÂdapat dukungan DPR, jadi tingÂgal bagaimana mereka melakÂsaÂnakan tugas mengusut perÂkaÂra untuk mempÂeÂrÂtangÂgungÂjaÂwabÂkan dukungan yang diberiÂkan tersebut,†ujarnya.
Jadi, menurut Boyamin, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk membuat penanganan kasus ini berlarut-larut. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33
UPDATE
Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17
Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13
Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06
Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47