Berita

ilustrasi

MOCHTAR MOHAMMAD BEBAS

Terbukti, Pengadilan Tipikor Bukan Kaki Tangan KPK

RABU, 12 OKTOBER 2011 | 10:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad membuktikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukanlah sarana legitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah. Dia tegaskan bahwa pengadilan Tipikor punya hukum acara sendiri dan punya kemandirian masing-masing. Kalau KPK sudah menyidik seorang tersangka, dan menyerahkan tersangka itu ke penuntut umum, maka pengadilanlah tempat menguji segala sangkaan.

"Keputusan hakim itulah kewenangan hakim Tipikor yang sesuai dengan perundangan berlaku. Kita tidak boleh campuri kemandirian hakim, independensi hakim untuk memutus," kata Basarah kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 12/10).


Maka itu, dia mengaku heran dengan pernyataan dari petinggi KPK yang mencurigai ada konspirasi jahat di balik vonis bebas Mochtar Mohammad.

"KPK tidak boleh berkomentar karena itu bukan ranah KPK lagi. Biarkan jaksa yang lakukan pertimbangan hukum banding atau tidak. Kita harus tegakkan hukum dengan aturan main. Biarkan jaksa, bukan KPK yang ikut campur lagi," tegasnya.
 
Dia tekankan lagi, kalau semua proses pengadilan Tipikor harus diakhiri dengan keputusan bersalah pada terdakwa, maka bisa dipastikan kalau pengadilan Tipikor sudah jadi alat legitimasi KPK.

"Kalau kita bandingkan, putusan bebas itu baru ada tiga kasus. Jangan bangun logika hukum bahwa semua proses pengadilan Tipikor harus bersalah. Kalau semua harus diputus bersalah sesuai kemauan KPK, maka tak perlu ada pengadilan. Petugas di KPK kan bisa saja khilaf, bisa saja ada abuse of power," tandas dia.

Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad yang juga kader PDI Perjuangan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan 12 tahun penjara. Sebelumnya, dia didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009-2010.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya