Berita

ilustrasi

MOCHTAR MOHAMMAD BEBAS

Terbukti, Pengadilan Tipikor Bukan Kaki Tangan KPK

RABU, 12 OKTOBER 2011 | 10:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad membuktikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukanlah sarana legitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah. Dia tegaskan bahwa pengadilan Tipikor punya hukum acara sendiri dan punya kemandirian masing-masing. Kalau KPK sudah menyidik seorang tersangka, dan menyerahkan tersangka itu ke penuntut umum, maka pengadilanlah tempat menguji segala sangkaan.

"Keputusan hakim itulah kewenangan hakim Tipikor yang sesuai dengan perundangan berlaku. Kita tidak boleh campuri kemandirian hakim, independensi hakim untuk memutus," kata Basarah kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 12/10).


Maka itu, dia mengaku heran dengan pernyataan dari petinggi KPK yang mencurigai ada konspirasi jahat di balik vonis bebas Mochtar Mohammad.

"KPK tidak boleh berkomentar karena itu bukan ranah KPK lagi. Biarkan jaksa yang lakukan pertimbangan hukum banding atau tidak. Kita harus tegakkan hukum dengan aturan main. Biarkan jaksa, bukan KPK yang ikut campur lagi," tegasnya.
 
Dia tekankan lagi, kalau semua proses pengadilan Tipikor harus diakhiri dengan keputusan bersalah pada terdakwa, maka bisa dipastikan kalau pengadilan Tipikor sudah jadi alat legitimasi KPK.

"Kalau kita bandingkan, putusan bebas itu baru ada tiga kasus. Jangan bangun logika hukum bahwa semua proses pengadilan Tipikor harus bersalah. Kalau semua harus diputus bersalah sesuai kemauan KPK, maka tak perlu ada pengadilan. Petugas di KPK kan bisa saja khilaf, bisa saja ada abuse of power," tandas dia.

Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad yang juga kader PDI Perjuangan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan 12 tahun penjara. Sebelumnya, dia didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009-2010.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya