ilustrasi
ilustrasi
RMOL. Vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad membuktikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukanlah sarana legitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah. Dia tegaskan bahwa pengadilan Tipikor punya hukum acara sendiri dan punya kemandirian masing-masing. Kalau KPK sudah menyidik seorang tersangka, dan menyerahkan tersangka itu ke penuntut umum, maka pengadilanlah tempat menguji segala sangkaan.
"Keputusan hakim itulah kewenangan hakim Tipikor yang sesuai dengan perundangan berlaku. Kita tidak boleh campuri kemandirian hakim, independensi hakim untuk memutus," kata Basarah kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 12/10).
Populer
Jumat, 04 September 2026 | 20:28
Rabu, 09 September 2026 | 01:15
Kamis, 10 September 2026 | 05:04
Selasa, 08 September 2026 | 15:34
Sabtu, 12 September 2026 | 06:08
Sabtu, 05 September 2026 | 16:59
Sabtu, 05 September 2026 | 19:53
UPDATE
Senin, 14 September 2026 | 14:27
Senin, 14 September 2026 | 14:26
Senin, 14 September 2026 | 14:16
Senin, 14 September 2026 | 14:12
Senin, 14 September 2026 | 14:09
Senin, 14 September 2026 | 14:01
Senin, 14 September 2026 | 14:01
Senin, 14 September 2026 | 13:56
Senin, 14 September 2026 | 13:48
Senin, 14 September 2026 | 13:48