Berita

ilustrasi

MOCHTAR MOHAMMAD BEBAS

Terbukti, Pengadilan Tipikor Bukan Kaki Tangan KPK

RABU, 12 OKTOBER 2011 | 10:44 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Vonis bebas terhadap Mochtar Mohammad membuktikan bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bukanlah sarana legitimasi Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah. Dia tegaskan bahwa pengadilan Tipikor punya hukum acara sendiri dan punya kemandirian masing-masing. Kalau KPK sudah menyidik seorang tersangka, dan menyerahkan tersangka itu ke penuntut umum, maka pengadilanlah tempat menguji segala sangkaan.

"Keputusan hakim itulah kewenangan hakim Tipikor yang sesuai dengan perundangan berlaku. Kita tidak boleh campuri kemandirian hakim, independensi hakim untuk memutus," kata Basarah kepada Rakyat Merdeka Online, sesaat lalu (Rabu, 12/10).


Maka itu, dia mengaku heran dengan pernyataan dari petinggi KPK yang mencurigai ada konspirasi jahat di balik vonis bebas Mochtar Mohammad.

"KPK tidak boleh berkomentar karena itu bukan ranah KPK lagi. Biarkan jaksa yang lakukan pertimbangan hukum banding atau tidak. Kita harus tegakkan hukum dengan aturan main. Biarkan jaksa, bukan KPK yang ikut campur lagi," tegasnya.
 
Dia tekankan lagi, kalau semua proses pengadilan Tipikor harus diakhiri dengan keputusan bersalah pada terdakwa, maka bisa dipastikan kalau pengadilan Tipikor sudah jadi alat legitimasi KPK.

"Kalau kita bandingkan, putusan bebas itu baru ada tiga kasus. Jangan bangun logika hukum bahwa semua proses pengadilan Tipikor harus bersalah. Kalau semua harus diputus bersalah sesuai kemauan KPK, maka tak perlu ada pengadilan. Petugas di KPK kan bisa saja khilaf, bisa saja ada abuse of power," tandas dia.

Walikota Bekasi non aktif Mochtar Mohammad yang juga kader PDI Perjuangan divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dari tuntutan 12 tahun penjara. Sebelumnya, dia didakwa melakukan empat kasus korupsi dana APBD Kota Bekasi Tahun 2009-2010.[ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

KPK Periksa Sejumlah Pejabat BPK di Kasus Suap Audit Pemkab Muara Enim

Senin, 14 September 2026 | 14:27

Pembukaan Rekening Massal Bikin Fiskal Pemerintah Makin Tertekan

Senin, 14 September 2026 | 14:26

Menteri Haji Minta Jemaah Bersiap, Biaya Haji Ditargetkan Tuntas Sepekan

Senin, 14 September 2026 | 14:16

Pembunuh Wanita Muda di Kamar Hotel di Tanah Abang Dibekuk

Senin, 14 September 2026 | 14:12

Megaproyek Northern Metropolis Ambisi Hong Kong Cetak Pusat Ekonomi Baru

Senin, 14 September 2026 | 14:09

Dolar AS Jadi Aset Paling Aman Setahun ke Depan

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mantan Aspri Ridwan Kamil Dipanggil KPK

Senin, 14 September 2026 | 14:01

Mobil Listrik China Mulai Jadi Favorit, JAECOO dan BYD Adu Penjualan

Senin, 14 September 2026 | 13:56

Kemenhaj Kawal Keberangkatan 282 Jemaah Umrah PT AAT Mulai 15 September

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Kenaikan Harga Cabai Tak Picu Inflasi di Jakarta

Senin, 14 September 2026 | 13:48

Selengkapnya