RMOL. Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) mendesak aparat untuk mengusut tuntas tewasnya pekerja PT Freeport, Piter Ayami Seba, saat melakukan aksi mogok kemarin.
"Kasus kematian pekerja yang sedang melakukan unjuk rasa di areal Freeport harus diusut tuntas. Peristiwa ini semakin menunjukkan kalau Freeport benar-benar arogan," kata Direktur Institute for Social Justice IHCS, Ridwan Darmawan kepada Rakyat Merdeka Online beberapa waktu lalu (Selasa, 11/10).
Kemarin, para pekerja PT Freeport melakukan aksi mogok. Aksi tersebut merupakan kelanjutan dari akasi-aksi yang dilakukan sejak pertengahan September lalu itu akibat buntunya perundingan yang dilakukan antara manajemen PT Freeport dengan para pekerja terkait tuntutan kenaikan upah pekerja PT Freeport. Tuntutan para pekerja tidak mereka kabulkan. Alih-alih itu, Freeport menyatakan bahwa upah para pekerja yang mogok tidak akan dibayarkan dan manajemen PT Freeport memutuskan merekrut para pekerja baru untuk menggantikan posisi-posisi kosong yang di 'tinggalkan' para pekerja yang mogok.
Namun, demontrasi para pekerja dibalas rentetan tembakan. Satu pekerja asli Papua, Piter Ayami Seba tewas dalam demonstrasi itu, sementara empat pekerja lainnya terluka dan harus menjalani perawatan.
Terulangnya peristiwa naas tersebut, kata Ridwan, semakin menegaskan arogansi perusahaan tambang emas dari Amerika Serikat itu terhadap Kedaulatan Indonesia, sekaligus terhadap para pekerjanya.
Ditegaskan Ridwan, mogok kerja yang sah diatur dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 139 dan 140, kemudian Surat Edaran Menakertrans No.368. Kp. 02.03.2002 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.232/men/2003. Semuanya mengatur tentang mekanisme prosedur mogok kerja yang sah bagi buruh yang mendapati kebuntuan perundingan terkait perselisihan yang dialaminya dengan pihak manajemen perusahaan.
Disamping itu, UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur sanksi bagi siapapun yang menghalang-halangi para pekerja/buruh yang melakukan aksi mogok kerja yang sah sebagai mana diatur dalam pasal 143 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1). Jika menghalang-halangi atau menangkap/menahan para butuh yang sedang melakukan mogok kerja saja dilarang, sesuai pasal 143 ayat 1&2 tersbut di atas, tentu saja penembakan terhadap Pekerja Freeport tersebut adalah bentuk pelanggaran HAM yang sudah semestinya diusut tuntas.
Nasib naas yang dialami para pekerja Freeport sangat miris karena terjadi di tengah desakan agar mereka menerima tawaran renegosiasi kontrak karya tahun 1991 yang sangat merugikan kepentingan nasional. Insiden ini perlu dan sangat penting agar pemerintah dalam hal ini Presiden, Menkoperekonomian, Menkopolhukam, Mennakertrans, Kapolri dan Komnas HAM dan seluruh aparat terkait lainnya, mensikapi betul insiden tersebut. Keberadaan PT Freeport harus ditinjau ulang.
"Pemerintah perlu meninjau kembali keberadaan PT Freeport di Indonesia," tegasnya.
[dem]