ist
ist
RMOL. Rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 36/2009 dinilai akan mematikan 40 industri pengolahan bahan baku rotan, dua juta pedagang rotan dan dua juta petani pemungut rotan.
Menurut Sekjen Asosiasi Pengusaha Rotan Indonesia (APRI), Lisman Sumardjani, rencana pemerintah memperpanjang Permendag 36/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Rotan dapat membunuh alur industri rotan alam di tanah air. APRI menilai revisi dapat mengakibatkan rotan Washed and Sulphurized (W/S) bukan dari jenis rotan Taman/Sega/Irit (Non-TSI) kehilangan nilai ekonomi.
"Nilai ekonominya menjadi tidak ada ketika jenis rotan alam non-TSI yang sudah diolah jadi rotan poles, rotan hati, dan kulit rotan tidak terpakai di dalam negeri," kata Lisman dalam keterangan resminya yang diterima redaksi (Sabtu malam, 8/10).
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13
Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22
Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45
Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21