Berita

Mari Perjelas Tolok Ukur Keberhasilan KPK

Tangkap Penjahat yang Berkuasa!
SABTU, 08 OKTOBER 2011 | 11:11 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Selalu terbuka kemungkinan pelanggaran etik disiplin dan hukum dari para pimpinan maupun pegawai KPK. Hal itulah yang selalu dikhawatirkan publik, bukan berarti menyerang atau berusaha menghancurkan KPK.

Demikian dikatakan mantan anggota Panja UU KPK dan Tim Seleksi Komisioner KPK periode awal, Firman Jaya Daeli, dalam diskusi "KPK, Sesuatu Banget" di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (8/10).

"Selain itu, dimana tolok ukur dan parameter KPK dengan segala ide besar pembentukannya berhasil. Harus ada tolok ukur, apakah di pencegahan atau penindakan. Apakah dianggap berhasil kalau sudah menyadap atau sudah menangkap beberapa anggota DPR? Apakah KPK berhasil kalau sudah menangkap pejabat yang berkuasa?" papar Firman.


Menurut kader PDI Perjuangan itu, sangat baik bila ada rekomendasi perubahan UU KPK yang bersemangat penguatan. Harus dipertegas pula mekanisme pengawasan terhadap KPK dan patokan-patokannya. Selain itu, soal pedoman evaluasi.

"Apakah dengan tangkap jaksa yang nilai korupsinya cuma Rp 1 juta itu berhasil? Padahal kewenangan besar, tidak mengenal penghentian penyidikan," ujarnya.

Dalam konteks penindakan, KPK harus berhasil membongkar kejahatan korupsi yang sistemik. Tapi, sesal Firman, hal itu pun nyaris tak pernah terjadi. Dia lalu menjelaskan apa itu kejahatan besar yang dimaksud.

"Saya kira prioritasnya adalah membongkar kejahatan yang tak cuma besar, tapi apakah ada kekuasaan berkaitan dengan itu. Jadi kejahatan sistemik. Kalau bongkar korupsi Rp 1 miliar, harus ditelusuri apakah itu libatkan pejabat berkuasa. Bagaimana dengan Century, kasus Nazaruddin dan mafia pajak?" gugatnya.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya