Berita

Basrief Arief

X-Files

Jaksa Pengacara Negara Siapkan Nota Pembelaan

Lawan Gugatan Hesham-Rafat di Amerika Serikat
SABTU, 08 OKTOBER 2011 | 08:00 WIB

RMOL. Kejaksaan Agung (Kejagung) siap meladeni gugatan dua terpidana kasus Bank Century, Hesham Alwaraq dan Rafat Ali Rizvi. Jawaban terkait gugatan Rp 4 triliun ke arbitrase internasional itu akan dilakukan 20 Oktober 2011.

Jaksa Agung Basrief Arief  me­ngatakan, penyampaian jawaban atas gugatan Rafat dan Hesham rencananya disampaikan lang­sung olehnya.  Selaku jaksa pe­nga­cara negara, dia mengaku, te­lah bertemu kuasa hukum peng­gu­gat. Disampaikan juga, pada pertemuan dengan kuasa hukum penggugat, kedua pihak telah mencapai kesepakatan siapa yang akan ditunjuk sebagai arbiter kasus ini.

“Setelah dilakukan pembica­raan dengan pengacara mereka, sudah dapat satu keputusan siapa arbiter kita dan arbiter dia. Jad­wal­nya 20 Oktober nanti kita mem­berikan jawaban atas gu­gatan itu.” Ucapnya, kemarin.

Akan tetapi, Basrief menolak mengungkap siapa kuasa hukum penggugat serta arbiter yang dimaksudkannya. Sebagaimana diketahui, gugatan Rp4 triliun dalam kasus Century sebelumnya didaftarkan di International Centre for Settlement of Invest­ment Disputes (ICSID), Was­hington DC, Amerika Serikat.

Lebih jauh, bekas Wakil Jaksa Agung yang dikonfirmasi terkait persiapan tim pengacara negara melancarkan pembelaan, Basrief lagi-lagi menolak berkomentar. Yang jelas, dia tak menepis ang­ga­pan jika tim kuasa hukum ne­gara telah menelaah materi per­kara Century.  Dia meng­is­ya­rat­kan juga, tim tengah menyiapkan memori jawaban untuk melak­u­kan pembelaan.

Terkait gugatan ke arbitrase internasional itu, Tim Pengawas (Timwas) Kasus Century DPR menyoroti kesiapan Jaksa Agung menghadapi gugatan arbitrase internasional. “Kami akan me­nge­cek itu semuanya,” kata Ke­tua Timwas Century, Pramono Anung di Gedung DPR.

Pram menyatakan, gugatan yang diajukan 12 Mei 2011 kini tengah dalam proses persidangan. “Kedua pengusaha Inggris itu merasa dirugikan oleh kebijakan pemberian dana talangan yang diputuskan pemerintah. Mereka menilai itu tidak lazim. Bailout Rp 6,7 triliun itu disebut mem­buat Rafat kehilangan saham di Bank Century,” ucapnya. Dia  me­minta Jaksa Agung benar-be­nar mempersiapkan diri meng­hadapi gugatan Hesham dan Rafat tersebut.

Dia mengingatkan, kehati-ha­tian ditujukan mengingat selama ini pemerintah Indonesia belum pernah menang menghadapi gu­ga­tan arbitrase internasional. Menjawab pertanyaan seputar ke­majuan timwas memantau pena­nganan kasus ini, politisi PDIP itu menambahkan, timwas masih menunggu dokumen resmi hasil audit forensik Badan Pemeri­k­saan Keuangan (BPK).

Menurutnya, jika hasil audit itu su­dah diterima DPR, akan dike­ta­hui siapa saja yang menerima aliran dana dari bekas Komisaris Utama Bank Century Robert Tan­tular.  Pram menjelaskan, audit forensik akan menguatkan ja­wa­ban atas apa yang jadi pertanyaan publik selama ini.

“Siapa saja orang yang me­ngambil manfaat dari proses bai­lout tersebut. Apa benar ada ke­ter­libatan orang BI di situ. Mudah-mudahan temuan ini akan mengungkap hal lain yang masih ge­lap dan samar,”  terangnya.

Bekas Sekjen PDI Perjuangan itu mengharap, sebelum masa tugas Timwas Century berakhir De­sember, hal yang menjadi keputusan Paripurna DPR RI soal tugas timwas bisa dituntaskan dengan baik.

Sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadwalkan, menyerahkan hasil audit forensik Bank Century pada DPR, No­vem­ber. Hal itu disampaikan Wa­kil Ketua BPK Hasan Bisri ketika mendatangi Gedung DPR Selasa (4/10). “Saya sudah berkali-kali ngomong itu nanti akhir No­vember paling cepat. Jadi tolong saya menghormati kode etik saya,”  tuturnya.

Dia mengatakan, BPK belum mengeluarkan laporan apapun ter­kait audit forensik Bank Cen­tury yang pada akhir 2008 di­sun­tik dana Rp6,7 triliun. “Kami be­lum mengeluarkan, jadi kami ti­dak bisa menjelaskan apapun se­lama belum ada sikap resmi dari BPK,”  tandasnya.

Hasan berjanji, berusaha me­me­nuhi target menyelesaikan audit forensik Century tepat wak­tu. Untuk itu, BPK saat ini telah me­minta bantuan Pusat Pelapo­ran Analisis dan Transaksi Ke­uangan untuk menyelesaikan au­dit tersebut.

“Bank kan keluar masuk uang, bayangkan saja. Yang men­cu­ri­ga­kan yang mana, kan harus pakai metodologi tertentu, pakai sam­pling,” tuturnya.

Bailout Century Bisa Bengkak Jadi Rp 10,7 Triliun

Achmad Basarah, Anggota Komisi III DPR

Gugatan arbitrase Hesham Alwaraq dan Rafat Ali Rizvi me­lawan Kejaksaan Agung (Ke­jagung) dalam kasus Cen­tury adalah pertaruhan kewi­bawaan dan kredibilitas negara di mata Internasional. Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Achmad Basarah, kemarin.

“Kepentingan negara dalam masalah ini harus diper­juang­kan Kejagung yang ditugaskan menuntaskan perkara tersebut. Taruhannya ialah wibawa bang­sa ini di luar negeri,” katanya.

Basarah menambahkan, ka­sus Century merupakan kasus mega skandal yang telah men­jadi perhatian masyarakat da­lam negeri sekaligus inter­na­sio­nal. Karena itu, dia meminta Kejagung menyiapkan segala sesuatunya dengan baik untuk menjawab tantangan kedua buronan itu. “Tapi, saya harap Ke­jagung tidak over confident dalam menghadapi gugatan tersebut,” tandasnya.  

Pria kelahiran 16 Juni 1968 ini menilai, skandal Century me­rupakan polemik yang meli­batkan dugaan kejahatan teren­cana antara kaum kapitalis bi­rokrat Indonesia dengan antek-antek neo-liberalisme. Karena itu, dia berharap Kejagung me­menangkan gugatan tersebut.

“Soalnya, negara telah me­ngalami kerugian sangat besar. DPR pun secara resmi telah me­mutuskan, telah terjadi penya­lahgunaan wewenang dan du­ga­an korupsi dalam kasus ter­sebut,” ucapnya.

Menurutnya, kekalahan pe­me­rintah menghadapi gugatan itu akan menambah beban bang­sa ini. Soalnya, lanjut dia, keputusan pengadilan Arbitrase Internasional akan mewajibkan pemerintah Indonesia mem­bayar Rp 4 triliun pada Hesham dan Rafat. “Dengan begitu, bai­lout Bank Century akan mem­bengkak jadi Rp 10,7 triliun,” tandasnya.

Penggugat Cari Jalan Untuk Selamatkan Diri

Patra M Zen, Bekas Direktur YLBHI

Bekas Direktur Yayasan Lem­baga Bantuan Hukum In­donesia (YLBHI) Patra M Zen mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) segera membawa pulang dua buron kasus Cen­tury ke Tanah Air. Pasalnya, prak­tik kejahatan Hesham dan Rafat dilakukan di Indonesia.

“Mereka berdua sudah divo­nis 15 tahun penjara di Penga­dilan Negeri Jakarta Pusat. Lan­tas, mengapa sampai kini belum tertangkap juga,” katanya.

Dia mengkategorikan, per­mo­honan gugatan arbitrase se­be­sar Rp 4 triliun oleh bekas pengendali Bank Century itu di Inter­na­tio­nal Center for Settle­ment of In­vestment Dis­putes (ICSID) AS hanyalah aksi cari selamat alias melo­loskan diri saja.

Karena itu, Patra meminta Kejagung menjadikan momen itu sebagai sarana untuk me­mulangkan kedua terpidana itu. “Pokoknya bagaimana pun caranya, kedua orang itu harus dipulangkan dulu,” ucapnya.

Pria yang kini berprofesi se­bagai pengacara ini tidak begitu mempedulikan gugatan kedua buronan kasus Century itu. Soal­nya, kata dia, pemerintah pas­ti mempunyai bukti yang kuat untuk memenangkan gugatan itu.

“Di pengadilan saja kedua orang itu sudah divonis 15 tahun. Nah, hasil vonis itu dapat men­jadi bahan pertimbangan men­jawab gugatan itu,” tandasnya.

Menurutnya, yang diperlukan Korps Adhyaksa hanyalah me­ngumpulkan sejumlah bukti-bukti nyata yang menyebutkan tentang praktik kejahatan yang dilakukan oleh kedua buronan itu. Jika tidak, katanya, besar kemungkinan gugatan itu akan dimenangkan Hesham dan Rafat. “Kalau begitu, kita bisa kecolongan dua kali.”   [rm]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya