Berita

Puskesmas Ciputat Akui Naikkan Tarif di Luar Ketentuan Perda

KAMIS, 06 OKTOBER 2011 | 18:57 WIB | LAPORAN:

RMOL. Pihak Puskesmas Ciputat tidak menampik bahwa telah memberlakukan tarif yang tidak sesuai dengan Perda 8/2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.

Pejabat pada satu bagian kebidanan Puskesmas Ciputat, Endah menjelaskan, pihaknya membebankan biaya lebih dari Rp 36 ribu, sebagai tertuang dalam Perda tersebut untuk pasien yang ingin melakukan pemeriksaan USG. Karena, mereka harus membayar biaya dokter spesialis swasta. Para pasien membayar sampai Rp 86 ribu.

"Yang di Perda memang Rp 36 ribu, tapi belum termasuk biaya dokter di luar Puskesmas," kilah Endah saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online, (Kamis, 6/19)..


Endah beralasan selama ini Puskesmas hanya mendapat bantuan alat USG dari Dinkes Tangsel, namun tidak untuk biaya dokternya. Sehingga Puskesmas harus mengeluarkan biaya tambahan yang pada akhirnya dibebankan pada pasien.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Dasar Dinas Kesehatan (Tangsel), Unna Romadhona mengatakan tarif layanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah sudah diatur dalam Perda. Kalaupun pihak Puskesmas memberlakukan tarif diluar Perda, maka pasien bisa mengadukannya kepada Dinas Kesehatan Tangsel.

"Kami akan segera mengecek ke lapangan jika memang benar terjadi tarif di luar Perda,” tandasnya seraya mengatakan setiap Puskesmas sudah disediakan dokter yang berstatus PNS, bukan swasta.

Unna bahkan mengaku, setiap Puskesmas rutin mendapatkan subsidi anggaran sebesar 27 hingga 37 ribu rupiah untuk satu orang.

"Seharusnya dapat mengurangi unit cost setiap puskesmas,” pungkasnya.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya