RMOL. Pihak Puskesmas Ciputat tidak menampik bahwa telah memberlakukan tarif yang tidak sesuai dengan Perda 8/2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan.
Pejabat pada satu bagian kebidanan Puskesmas
Ciputat, Endah menjelaskan, pihaknya membebankan biaya lebih dari Rp 36 ribu, sebagai tertuang dalam Perda tersebut untuk pasien yang ingin melakukan pemeriksaan USG. Karena, mereka harus membayar biaya dokter
spesialis swasta. Para pasien membayar sampai Rp 86 ribu.
"Yang di Perda memang Rp 36 ribu, tapi belum termasuk biaya dokter di luar Puskesmas," kilah Endah saat dikonfirmasi Rakyat Merdeka Online, (Kamis, 6/19)..
Endah
beralasan selama ini Puskesmas hanya mendapat bantuan alat USG dari
Dinkes Tangsel, namun tidak untuk biaya dokternya. Sehingga Puskesmas
harus mengeluarkan biaya tambahan yang pada akhirnya dibebankan pada
pasien.
Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Dasar Dinas
Kesehatan (Tangsel), Unna Romadhona mengatakan tarif layanan kesehatan
di Puskesmas atau rumah sakit pemerintah sudah diatur dalam Perda.
Kalaupun pihak Puskesmas memberlakukan tarif diluar Perda, maka pasien
bisa mengadukannya kepada Dinas Kesehatan Tangsel.
"Kami akan
segera mengecek ke lapangan jika memang benar terjadi tarif di luar Perda,†tandasnya seraya mengatakan setiap Puskesmas sudah disediakan
dokter yang berstatus PNS, bukan swasta.
Unna bahkan mengaku, setiap Puskesmas rutin mendapatkan subsidi anggaran sebesar 27 hingga 37 ribu rupiah untuk satu orang.
"Seharusnya dapat mengurangi unit cost setiap puskesmas,†pungkasnya.