RMOL. Pendapat bahwa KPK rawan intervensi, wajar saja. Bagaimanapun, KPK sangat berkepentingan dengan siapa yang berkuasa. Apalagi, pemilihan pimpinan KPK dilakukan melalui mekanisme fit and proper-test di DPR. Sebaliknya, jika ada yang berpendapat bahwa KPK tak bisa diintervensi, juga tak salah. Pasalnya, posisi KPK memang independen.
"Yang menjadi pertanyaan barangkali, mengapa masih ada kesan KPK sering digoyang atau akan terus dilemahkan? Dari mulai kasus Antasari Azhar, Susno Duadji, soal Cicak Buaya, kriminalisasi KPK, serangan Nazaruddin, termasuk pengakuan para saksi kasus Anggoro, Anggodo, Gayus Tambunan," ucap Koordinator Indonesian Crime Analyst Forum, Mustofa B. Nahrawardaya, kepada Rakyat Merdeka Online, Kamis (6/10).
Menurut dia, hal itu terjadi akibat masyarakat yang terlalu banyak bergantung pada KPK. Prestasi yang diraih KPK telah membentuk stigma publik bahwa hanya KPK-lah lembaga paling bisa dipercaya untuk menanggulangi dan mencegah aksi korup pejabat Indonesia.
"Karena sudah telanjur dipandang masyarakat sebagai tempat bergantung, maka tak
ayal, siapapun yang terindikasi mengkritik KPK, akan terlihat seperti menyerang KPK.
Masyarakat akan cepat menjustifikasi para pelawan arus itu, sebagai pihak pro-koruptor," urainya.
Dia jelaskan, fenomena tersebut persis terjadi pada Densus 88. UU telah memberikan kuasa yang begitu besar terhadap Detasemen Khusus 88. KPK dan Densus 88 memiliki kewenangan besar dan nyaris tak ada halangan.
Dalam kasus pimpinan Komisi III, Fachri Hamzah, yang menuduh KPK tebang pilih dan layak dbubarkan, hal itu dianggap wajar oleh Mustofa. Menurut dia, hal itu mungkin saja disebabkan rotasi di KPK yang hanya terjadi di level pimpinan. Mestinya, rotasi juga terjadi pada level bawah yang terbiasa kerja di lapangan. Jika hanya terjadi pada level pimpinan semata, maka dugaan adanya tebang pilih, kelambanan penyelidikan dan penyidikan dan permainan, menjadi wajar
"Ibaratnya, sebagus apapun pimpinan, jika level bawah tidak ikut diubah, tetap
membuka peluang tertentu untuk mengendalikan berbagai kasus yang berkaitan dengan
penguasa. Seandainya level bawah KPK itu memiliki kepentingan terhadap kasus yang sedang diurus pimpinannya, siapa yang bisa menjamin?" tandasnya.
[ald]