Berita

komite etik/rm

Pengawas KPK: Sekarang Giliran Polri yang Periksa Pimpinan KPK

KAMIS, 06 OKTOBER 2011 | 10:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Polri diminta segera memeriksa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah melakukan pertemuan dengan Nazaruddin. Sebab Komite Etik telah mengakui ada pelanggaran meskipun ringan.

Ha itu dikatakan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta Pane, yang juga Deklarator Pengawas KPK. Dia menegaskan fakta bahwa para pimpinan KPK sudah melanggar Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK.

Pasal 36 menegaskan, "Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun".


Sedangkan Pasal 65 menegaskan, "Setiap anggota KPK yang melanggar Pasal 36 di atas, dipidana dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun".

"Polri harus konsisten melakukan penegakan hukum dan memeriksa para pimpinan KPK dengan menggunakan kedua pasal tersebut," katanya kepada wartawan, Kamis (6/10).

Jika putusan Komite Etik dibiarkan dan ditolerir akan berbahaya bagi pewujudan tujuan konstitusional Indonesia sebagai negara hukum. Bukan melembagakan etika, tapi membangun berhala-berhala politik yang pantang disentuh kritik dan senantiasa harus disakralkan.

Dia menambahkan, keputusan Komite Etik akan jadi preseden yang akan membuat elit-elit negeri ini tidak pernah patuh hukum atau mentaati UU, tapi cenderung memperkosa hukum, termasuk apa yang dilakukan para pimpinan KPK yang dinilai Komite Etik sudah melakukan pelanggaran ringan.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya