Berita

Putusan Akhir Komite Etik, Semua Pimpinan KPK Bersih

Chandra Hamzah Diminta Lebih Hati-hati
RABU, 05 OKTOBER 2011 | 16:00 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta (Rabu petang, 5/10), berkaitan kinerja selama dua bulan lebih. Konferensi pers dihadiri semua anggota komite etik dan dibuka oleh Ketuanya, Abdullah Hehamahua.

Kerja Komite Etik adalah dalam rangka untuk menemukan apakah terjadi pelanggaran etika maupun pelanggaran pidana oleh pimpinan dan pegawai KPK yang terdiri dari Muhammad Busyro Muqoddas, Muhammad Jasin, Haryono Umar, Chandra Hamzah, Ade Raharja, Bambang Sapto Pratomosunu, Johan Budi dan Roni Samtama.

Hal itu berkaitan informasi-informasi yang diantaranya disampaikan oleh tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin. Anggota Komite Etik, Marjono Reksodiputro, membacakan satu per satu hasil penyelidikan kepada para terperiksa.


Untuk penyelidikan terhadap Busyro Muqoddas, putusannya adalah Komite Etik tidak menemukan indikasi pelanggaran pidana maupun kode etik pimpinan yang dilakukan terperiksa. Dengan demikian maka Busyro dinyatakan bebas tidak bersalah atas semua yang dipersangkakan atas dirinya. Putusan ini diambil dengan suara bulat.

Untuk Muhammad Jasin, Komite Etik beranggapan tidak ditemukan pidana dan kode etik atas dirinya baik penerimaan uang maupun pertemuan khusus dengan Muhammad Nazaruddin sebagaimana dituduhkan. Dengan demikian M. Jasin bebas tidak bersalah dari semua sangkaan, dan diputuskan dengan suara bulat.

Untuk Chandra Hamzah, Komite Etik melakukan dua kali pemeriksaan dengannya. Dan berdasar fakta-fakta dalam wawancara itu, Komite Etik juga berkesimpulan tidak ada indikasi pelanggaran baik kode etik maupun pidana.

"Namun dari tujuh anggota Komite, tiga punya pendapat berbeda, namun perbedaan itu hanya pada pelanggaran ringan yang dilakukan Chandra Hamzah. Pada dasarnya menurut yang punya pendapat berbeda itu, sebagai pimpinan dari KPK, Chandra sepatutnya harus lebih berhati-hati," tegasnya.

Untuk Haryono Umar, juga ditemukan tidak ada indikasi pelangaran hukum pidana maupun kode etik. Namun disini juga ada tiga pendapat yang agak berbeda pada pelanggaran ringan. Haryono dianjurkan lebih memahami dan berhati-hati dalam perilaku.

Untuk terperiksa Ade Raharjda, Komite Etik menilainya telah melakukan pelanggaran
ringan atas kode etik pegawai KPK. Putusan diambil dngan dua perbedaan pendapat.

"Bahwa untuk terperiksa Ade Rahardja, apa yang dilakukannya masih dapat diterima," ucapnya.

Untuk terperiksa Bambang Sapto Pratomosun, Komite Etik juga berpendapat bahwa telah terjadi pelangaran kode etik pegawai. Dari tujuh anggota komite etik, tiga punya pendapat berbeda. Tiga anggota berpendapat perilakunya masih dapat ditolerir dalam kode etik pegawai.

Mengenai terperiksa Johan Budi, berdasarkan fakta terkumpul dalam wawancara dan sepanajang pengetahunan Komite Etik, Johan Budi bebas murni, tidak melakukan pelanggaran hukum pidana maupun kode etik. Putusan ini dibuat dengan suara bulat,.

Dan terakhir, soal terperiksa Roni Samtama, berdasarkan fakta, dalam angapan Komite Etik, dia bebas tidak lakukan pelanggaran.[ald] 

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya