Berita

darmin/ist

Bank Indonesia

STABILKAN NILAI RUPIAH

BI Terbitkan Kebijakan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Utang LN

SENIN, 03 OKTOBER 2011 | 16:22 WIB | LAPORAN:

RMOL. Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan lalu lintas devisa terkait dengan penerimaan devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa penarikan utang luar negeri (DULN).

Dengan kebijakan ini, eksportir diwajibkan menerima DHE melalui bank devisa di Indonesia. Demikian juga, debitur utang luar negeri diwajibkan menarik DULN melalui bank devisa di Indonesia. Sesuai dengan UU 24/1999 mengenai Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, kebijakan ini tidak mewajibkan eksportir dan debitur untuk berapa lama menyimpan DHE dan DULN tersebut di perbankan dalam negeri dan atau mengkonversikan ke mata uang rupiah.

Kebijakan ini sesuai kewenangan Bank Indonesia (BI) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter. Tujuan utamanya  memperkuat stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar rupiah.

"Kebijakan ini diyakini dapat meningkatkan kesinambungan pasokan devisa ke pasar valas domestik, sehingga ketergantungan terhadap dana jangka pendek yang bersifat spekulatif (hot money) berkurang dan nilai tukar rupiah akan lebih stabil," kata Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, dalam keterangan tertulis kepada Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Senin, 3/10).

Menurut Gubernur BI, semakin besarnya devisa yang masuk ke dalam negeri juga akan menjadi sumber dana bagi pembiayaan berbagai aktivitas ekonomi dan peningkatan kegiatan usaha perbankan nasional. Selain itu, kebijakan ini ditujukan  meningkatkan kualitas statistik ekspor, impor, utang luar negeri, neraca pembayaran (balance of payment) dan monitoring devisa sehingga mendukung kebijakan moneter maupun kebijakan perpajakan dan kepabeanan.

Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2012. Pada prinsipnya, semua DHE wajib diterima bank domestik paling lambat 3 bulan setelah tanggal ekspor sesuai di dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Untuk tahun 2012 (masa transisi), DHE paling lambat diterima 6 bulan setelah tanggal PEB.

Bagi eksportir yang sudah memperjanjikan penerimaan DHE tidak melalui bank domestik, diberikan masa transisi 1 tahun hingga 31 Desember 2012. Sementara itu, DULN yang wajib ditarik melalui bank devisa di Indonesia  adalah devisa utang luar negeri yang ditarik secara tunai, berupa non revolving loan agreement dan surat-surat berharga utang (debt securities). Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya kebijakan ini tidak wajib dilakukan melalui bank devisa di domestik.

Kebijakan tersebut secara rinci diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/20/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Bersamaan dengan itu, telah disesuaikan pula peraturan mengenai Pemantauan Lalu Lintas Devisa Bank dalam PBI No.13/21/PBI/2011  tanggal 30 September  2011 dan  peraturan  mengenai Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dalam PBI No.13/22/PBI/2011  tanggal 30 September  2011.  Ketiga peraturan tersebut bersama dengan ringkasan dan tanya-jawab mengenai pokok-pokok kebijakan DHE dan DULN ini dapat diakses melalui website Bank Indonesia yaitu www.bi.go.id. [ysa]

Populer

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

WNI Kepoin Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad di Thailand, Hasilnya Mengagetkan

Minggu, 29 September 2024 | 23:46

Kejagung di Bawah ST Burhanuddin, Anak Buah Jalan Masing-masing

Rabu, 25 September 2024 | 17:11

Warganet Geram Bahlil Bandingkan Diri dengan Rasulullah: Maaf Nabi Tidak Minum Alkohol

Kamis, 26 September 2024 | 07:43

Salaman Andika Perkasa Dicuekin Kapolda Jateng dan Pj Gubernur

Rabu, 25 September 2024 | 11:18

MUI Tuntut Ahmad Dhani Minta Maaf

Rabu, 02 Oktober 2024 | 04:11

Rhenald Kasali Komentari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad: Kita Nggak Ketemu Tuh Kampusnya

Jumat, 04 Oktober 2024 | 07:00

UPDATE

Sultan Bachtiar Najamuddin Rising Star Bengkulu

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:53

Korea Selatan Sepakat Tanggung Biaya Keamanan Tentara AS Sebesar Rp17 Triliun

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:50

Lawan Hoaks Menuju Pilkada Jakarta Berintegritas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:41

Jadi Irup Terakhir Sebagai Presiden, Jokowi Berterima Kasih ke TNI

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 17:14

APPI Optimis Multifinance Dapat Bantu Pemerintah Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:47

Kabinet Prabowo-Gibran Idealnya Lebih dari 50 Persen Diisi Profesional

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 16:24

Jokowi: HUT TNI Tahun Ini Paling Merakyat

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:44

Dinasti di Parlemen, Ini Daftar Anggota Dewan yang Punya Relasi Keluarga

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 15:20

Peluru Israel Tidak akan Pernah Habis

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:54

Brent Melonjak dalam Sepekan Imbas Timteng Memanas

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 14:53

Selengkapnya