Berita

ilustrasi

KPK: Agak Menggelikan, Kami Diminta Datang ke DPR

SABTU, 01 OKTOBER 2011 | 09:40 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, "pertikaian" dengan Badan Anggaran DPR bermula dari ketakutan berlebihan anggota Banggar terhadap pemeriksaan penyidik KPK berkaitan dengan kasus suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Hal itu disinyalir oleh Jurubicara KPK, Johan Budi, dalam diskusi bertajuk "Banggar DPR Geger" yang digelar Sindo Radio Network di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (1/10).

Menurut Johan, pemanggilan kepada empat pimpinan Banggar sekaligus pekan lalu semata karena merekalah yang menurut penyidik KPK perlu diperiksa sebagai saksi dalam kasus di kantor Menteri Muhaimin Iskandar itu.


"Mereka diperiksa sebagai pimpinan Banggar, nama yang perlu diperiksa sebagai saksi dalam kapasitas sebagai pimpinan banggar," tegasnya.

Dia terangkan, dalam proses penyidikan KPK, keterangan saksi bisa jadi alat bukti dan sangat diperlukan kehadiran saksi itu di dalam ruang penyidikan.

"Jadi agak menggelikan kalau ada pertanyaan dari DPR, kenapa KPK tidak datang saja ke DPR ambil dokumen yang diperlukan. Ini tidak bisa, karena pemeriksaan orang per orang, keterangan itu bisa jadi alat bukti," terangnya.

Dia tegaskan juga bahwa pemanggilan belakangan kepada dua pimpinan Banggar bukan berarti dua orang itu saja yang menjadi target KPK.

"Belum bisa disimpulkan bahwa dua orang itu yang jadi target. Bisa jadi dua orang lainnya akan diperlukan keterangannya di pemeriksaan mendatang," lanjutnya.

Seperti diketahui,  "pertikaian" bermula ketika pekan lalu KPK memanggil empat pimpinan Banggar DPR terkait kasus dugaan suap di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. KPK memanggil pimpinan di Banggar karena ada dugaan Rp 500 miliar yang digelontorkan dalam proyek yang dikorupsi itu tidak dibicarakan ke komisi DPR dahulu tapi langsung ke Banggar.

Banggar menegaskan, proses pengambilan kebijakan tidak dapat disidik KPK karena sudah digariskan dalam UU, dan keputusannya diambil bersama pemerintah, tidak hanya oleh DPR.[ald]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Pengusaha Tembakau Dicecar KPK soal Dugaan Gratifikasi Oknum Bea Cukai

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:41

Resmi Dilantik, 13 Pengurus DPD Peradi Profesional Siap Kawal Keadilan di Sulsel

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:13

Sekolah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani Mulai Dibangun di Malang

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 00:10

Perbup Bogor soal Site Plan jadi Sorotan Usai Kasus HGB Summarecon Bergulir

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:49

BEI Tagih Penjelasan Emiten Haji Isam soal Gadai Saham ke Bank Mandiri

Jumat, 09 Oktober 2026 | 23:24

Rocky Gerung Dicurigai Sengaja Dipasang untuk Serang Gibran dari Dalam Kekuasaan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:42

Kasus TPPU Rita Widyasari Menyeret Bos Dealer VW-Audi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:28

Penyederhanaan BUMN: Pengaturan Outsourcing Lewat Anak Perusahaan Jadi Sorotan

Jumat, 09 Oktober 2026 | 22:18

PDIP soal Ijazah Gibran: Anak dan Bapak Masalahnya Sama Saja

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:57

Pegawai Bea Cukai Dedi Congor Mangkir Lagi

Jumat, 09 Oktober 2026 | 21:42

Selengkapnya