PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA)
RMOL.Penyertaan Modal Negara (PN) yang rencananya diberikan kepada PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) pada Maret 2011 sampai sekarang belum terlaksana. Penyebabnya, proses kajian yang dilakukan pemerintah dan Perusahaan Pengelola Aset belum selesai.
Padahal duit tersebut akan diÂgunakan MNA untuk memÂperÂbaiki kondisi keuangan peruÂsaÂhaan penerbangan pelat merah tersebut yang sedang mengalami kerugian.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR dengan PT MNA, PT PAL, PT DI, dan DeÂputi BiÂdang Restrukturisasi dan PeÂrenÂcaÂnaan Strategis KemenÂterian BUMN, di Senayan, JaÂkarta, RaÂbu lalu .
Dalam RDP tersebut, Komisi VI DPR mendesak dan memÂberikan tambahan waktu pencaiÂran PMN kepada PPA untuk mengkaji usulan tambahan PMN kepada ketiga perusahaan BUMN, paling lambat 15 Oktober 2011.
Semula MNA pernah mengÂajukan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 548 miliar, taÂpi berdasarkan keputusan KoÂmite Restrukturisasi dan ReÂvitalisasi (RR) diputuskan bahwa penamÂbahan PMN untuk MNA sebesar Rp 561,6 miliar dalam APBN-P tahun 2011.
Keputusan itu berdasarkan perÂsetujuan Komite RR, surat MenÂteri Keuangan Nomor S-377/MBU/2011 tanggal 27 Juni 2011, haÂsil rapat Komisi VI DPR RI tangÂÂgal 4 Juli 2011, hasil rapat BaÂdan anggaran DPR tanggal 14 Juli 2011 dan surat Menteri KeuaÂngan Nomor: S-486/MK.06/2011 tanggal 22 Agustus 2011.
Menanggapi hal tersebut, DiÂrekÂtur Utama MNA Sardjono Jhony Tjitrokusumo menyayangÂkan tertundanya pencairan dana PMN yang semula diberikan pada Maret, diundur menjadi OkÂtober. Namun ia mengaku pasrah terhaÂdap keputusan tersebut demi keÂmajuan dan perkembangan MNA.
Tercatat, sampai Juli 2011 MNA selalu mengalami keruÂgian. Januari 2011 MNA merugi seÂÂbesar Rp 26,9 miliar, Februari Rp 37,5 miliar, Maret Rp 46,9 miÂliar, April Rp 42,2 miliar, Mei Rp 47,6 miliar, Juni 27,9 miliar, dan Juli masih mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 miliar.
Karena itulah Jhony mengÂharapkan PMN segera dicairkan pemerintah untuk pengembangan dan pelaksanaan bussiness plan. Tak hanya itu, faktor lain yang menghambat kegiatan MNA adaÂlah semakin terbatasnya alat proÂduksi milik Merpati, kondisi seÂbagian besar sudah tidak layak opeÂrasi, dan ada beberapa yang harus dilakukan revitalisasi.
“Alat produksi sewa Merpati kondisinya sudah tidak serviÂceaÂble engine overhaul, terkendala biaya, diÂputuskan sewa engine. DibutuhÂkan biaya besar untuk membuat seluruh pesawat serviceable lagi,†katanya.
Dijelaskan, dana PMN sebesar Rp 561 miliar dari Komite RR yang dicairkan Oktober rencanaÂnya kan digunakan untuk memÂbiayai perawatan pesawat dan overhaul mesin sebesar Rp 320,4 miliar, kebutuhan operasional Rp 156,4 miliar, investasi MMF Rp 13,1 miliar, investasi sistem tekÂnoÂÂlogi informasi Rp 20,6 miliar, dan dana penguatan operasional Rp 51,1 miliar.
Dikatakan, kendala yang dihaÂdapi akibatnya tertundanya proÂses pencairan PMN berakibat renÂcana alat produksi menjadi tiÂdak tercapai pada 2011 dan terÂtunÂdaÂnya pembayaran kewajiban memÂÂbayar utang, dan keuangan yang dimiliki MNA tidak cukup unÂtuk membiayai investasi dan pemÂbaÂyaran hutang dagang.
“Keterlambatan pencairan PMN berakibat tidak tercapainya alat produksi, revenue maupun tertundanya pembayaran kewajiÂban, sehingga berdampak meÂningÂkatnya utang. Dampaknya juga akan menganggu program operaÂsional perusahaan,†terangÂnya.
Menanggapi hal tersebut, Jhony mengusulkan, supaya tidak mengÂganggu kegiatan operasioÂnal MerÂpati pada 2012, maka diÂperÂluÂkan tambahan anggaran seÂbesar Rp 250 miliar. Serta untuk memÂperbaiki neraca perusahaan, maka tidka cukup dengan aksi korÂpoÂrasi saja, namun juga harus diÂlaÂkuÂÂkan melalui kebijakan peÂmeÂgang saham.
“Untuk 2012 diperlukan tamÂbahan anggaran sebesar Rp 250 miÂÂliar, yang diusulkan dalam benÂÂtuk PMN dan bersumber dari APBN 2012. Perbaikan neraca peÂrusahaan juga tidak cukup deÂngan aksi korporasi saja, tapi haÂrus dilakukan dengan kebijaÂkan peÂmegang saham dengan cara mengÂkonversi saldo utang SLA-1 dan SLA-2 menjadi ekuiÂtas, seÂhingga ekuitasnya menjadi poÂsitif,†jelasnya.
Tak habis akal, sambil meÂnungÂgu PMN yang belum cair, manaÂjemen MNA merencanakan keÂgiatan empat poin penting. PerÂtama, melakukan negosiasi deÂngÂan vendor pesawat untuk mengÂurangi tarif sewa pesawat. Kedua, penambahan armada deÂngan vendor baru menggantiÂkan armaÂda yang tidak beropeÂrasi, kaÂrena umur mesin yang haÂbis atau kaÂrena vendor yang tidak meÂnyeÂtuÂjui penurunan harga seÂwa peÂsawat.
Ketiga, menunda pembayaran terhadap beberapa biaya operaÂsional sebagai upaya mengatasi keÂÂterbatasan dana dan hal ini meÂnyebabkan kenaikan kewajiÂban perusahaan pada beberapa vendor. “Kami juga berusaha meÂlaÂkukan peningkatan top up penÂjualan seÂbagai upaya memÂperÂkuat arus kas perusahaan,†haÂrapnya.
Tunggu Persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham
Pandu Djayanto, Deputi Kementerian BUMN
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis KeÂmenterian BUMN, Pandu DjaÂyanto mengatakan, Pemberian PMN kepada BUMN Industri Strategis seperti PT Dirgantara Indonesia, PT MNA dan PT PAL merupakan komitmen pemerinÂtah untuk menyehatkan kembali perusahaan tersebut.
Dikatakan, PMN untuk MerÂpati dan Dirgantara Indonesia suÂdah disetujui tinggal pencairanÂnya saja, sedangkan PMN untuk PAL harus terlebih dahulu meÂnyampaikan kajian penggunaan dana.
“Hal ini dalam rangka revitaÂlisasi dan restrukturisasi sesuai dengan kajian PPA dan hasil rapat KoÂmite Restrukturisasi dan ReÂvitalisasi BUMN pada 7 Juni 2011. Dana restrukturisasi dan reÂvitalisasi menggunakan dana taÂlangan dari PPA sambil meÂnungÂgu pencairan dana PMN,†katanya membacakan risalahÂnya dalam RDP dengan Komisi VI DPR dengan PT MNA, PT PAL, PT DI, di Senayan, Jakarta, Rabu lalu .
Kepada ketiga BUMN itu telah diberikan dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) sekitar Rp 675 miliar sebagai emergency plan. TamÂbahan dana yang akan diÂterima PT DI sebesar Rp 2 triliun.
Sementara untuk PT MNA, diputuskan bahwa penambahan PMN sebesar Rp 561,6 miliar daÂlam APBN-P tahun 2011. KeÂpuÂtusan itu berdasarkan persetujuan Komite RR, surat Menteri KeuaÂngan Nomor S-377/MBU/2011 tanggal 27 JUni 2011, hasil rapat Komisi VI DPR RI tanggal 4 Juli 2011, hasil Banggar DPR RI tanggal 14 Juli 2011 dan surat MenÂteri Keuangan Nomor: S-486/MK.06/2011 tanggal 22 Agustus 2011.
“Saat ini, pencairan dana talaÂngan tersebut sedang dalam proses persetujuan RUPS MerÂpati sebagai penerima dana,†ujar Pandu.
Selain itu, ketiga BUMN InÂdustri Strtategis ini juga mengÂusulkan PMN tambahan pada tahun anggaran 2012 sebesar Rp 1 triliun untuk Dirgantara IndoÂnesia, sebesar Rp 1,3 miliar untuk PAL Indonesia, dan PT Merpati sebesar Rp 250 miliar.
“Direksi BUMN yang bersangÂkutan juga diminta segera meÂnyamÂpaikan usulan tambahan PMN tersebut kepada Menteri BUMN sesuai dengan mekanisÂme yang berlaku,†kata Pandu. Adapun dana PMN Merpati unÂtuk keperluan maintenance & overÂhaul Rp 320,4 miliar, defisit arus kas Rp 156,4 miliar, invesÂtasi Merpati Maintenance Facility Rp 13,1 miliar, investasi sistem IT Rp 20,6 miliar, dan penguatan opeÂrasional Rp 51 miliar.
Evaluasi Pemberian PMN
Nasril Bahar, Anggota Komisi VI DPR
Pemberian Penyertaan MoÂdal Negara (PMN) kepada beÂberapa perusahaan pelat merah diharapÂkan tidak menjadi ajang pemboÂrosan uang negara. PMN yang diÂbentuk pemerinÂtah diÂnilai meruÂpakan langkah positif dalam meÂningkatkan peÂnyeÂrapan anggaran belanja neÂgara.
DPR dan pemerintah akan meÂmastikan PMN mampu meÂningÂÂkatkan penyerapan angÂgaran belanja negara berupa investasi kepada sektor publik seÂperti pemÂbiayaan terhadap pemÂbangunan infrastruktur dan pemberian jaÂminan kepada kreÂdit usaha rakyat.
“PMN Hampir setiap tahun diberikan. Oleh karena itu, jaÂngan hanya sebagai menghaÂbisÂkan anggaran pemerintah. Kita juga harus mengevaluasi semua PMN yang telah diberiÂkan beruÂpa tindak lanjut dan caÂpaian-caÂpaiannya. Atau paling tidak ada pengawasan intensif. Hal ini menÂjadi patokan bagi pemerinÂtah untuk memahami BUMN yang berhak PMN dan mana yang tidak,†kata AngÂgota KoÂmisi VI DPR, Nasril Bahar, keÂmarin.
Sebelumnya politisi PAN ini menyarankan pemerintah harus mengkaji betul dana yang akan dialokasikan seÂbagai PMN terhadap proyek-proyek yang akan dikerjakan perseroaan, beÂrapa keuntuÂngan yang akan diÂperoleh pemerintah, berapa laÂpangan pekerjaan yang tercipta baik lokal maupun nasional
Menurutnya, Kementerian BUMN harus memberikan keÂputusan yang jelas terhadap kiÂnerja, orientasi, visi dan miÂsi seÂsungguhnya yang diemÂban MerÂpati.
“Rencana kerja Merpati seÂlalu bertentang dengan konÂdisi yang sesungguhnya. Di satu sisi, poÂsisi Merpati sebaÂgai perusaÂhaan harus untung, tapi mengemban tugas negara yang berat juga, seÂbaÂgai pengÂhubung antar pulau. KeÂuntuÂngan dan beban operaÂsional tidak sesuai,â€tukasnya.
Kalau Ditunda Rugikan Perusahaan
Arief Poyuono, Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu
Keputusan diundurnya penÂÂÂcairan dana Penyertaan Modal Negara sebesar Rp 561,6 miliar untuk PT Merpati NuÂsantara Airlines bisa berakiÂbat kepada business plan dan memperlamÂbat kinerja peruÂsahaan.
“Kita harus menghargai kerja keras Kementerian BUMN dan PPA. Mungkin ini implikasi dari pimÂpinan Banggar (Badan AngÂgaÂran) DPR yang dipangÂgil KPK, peÂkerjaan mereka menÂÂjadi tidak foÂkus. AkiÂbatÂnya, pembaÂhasan RAPBN menÂÂÂjadi tertunda terÂmaÂsuk PMN bagi Merpati, PT PAL, dan PT DI,†kata Ketua PreÂsiÂÂdium FeÂderasi SeriÂkat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief PoÂyuono, kemarin.
Arief juga membenarkan, lamÂÂbatnya pencairan PMN juÂga bisa berakibat bertamÂbahÂnya utang perusahaan pelat meÂrah, dan mengacaukan rencana straÂtegis.
“Kalau ditunda bisa merugiÂkan perusahaan. DPR sudah berÂkoÂÂÂÂmitmen untuk memÂbanÂtu peruÂsaÂhaan BUMN yang seÂdang mengÂalami konÂdisi buruk. Segera diÂcairkan PMN itu, ini juga suÂdah menÂjadi kewajiban peÂmerintah, dan perbaikan kenÂdala biroÂkrasi. Sehingga busÂsiness planÂnya menjadi teÂraÂrah,†ujarnya.
Dijelaskan, jumlah armada yang dimiliki Merpati tidak seÂbanding dengan jumlah pegaÂwai. Dampaknya, beban yang diÂtangÂgung MNA semaÂkin beÂrat. “MerÂpati mengÂhaÂrapÂÂkan adaÂÂÂnya tamÂbahan angÂgaran unÂtuk pembelian arÂmaÂda baru unÂtuk mengÂimÂbangi jumlah peÂgaÂwainya sehingga lebih ekonoÂmis. MiÂnimnya angÂgaran memÂbuat mengakiÂbatkan konÂdisi arÂmaÂda dan mesinnya tidak layak pakai, dan kurangnya peraÂwaÂtan,†sesalnya.
Dipercaya Kendalikan Penerbangan Perintis
Sekilas Merpati
Pada tanggal 6 September 1962, ditetapkan pendirian PeÂrusahaan Negara Merpati NuÂsantara yang bertugas menyeÂlenggarakan perhubungan udaÂra di daerah-daerah dan peÂnerÂÂÂÂbaÂÂngan serba guna serta meÂÂÂÂmaÂÂjuÂÂkan segala sesuatu yang berÂÂkaiÂtan dengan angkuÂtan udara daÂlam arti kata yang seÂluas-luasnya.
Aset pertama perusahaan terdiri dari : 4 pesawat De HaÂvilland Otter DHC-3, dan 2 DaÂkota DC-3 milik AURI. Tugas operasinya yang pertama ialah menghubungkan Jakarta deÂngan Banjarmasin, PangÂkaÂlanÂbun, dan Sampit, serta Jakarta-Pontianak.
Di tahun 1970 Merpati sudah mampu mengembangkan opeÂraÂsinya dengan menerbangi rute-rute jarak pendek (feeder liÂne operation), khususnya seÂjak pesawat HS-748 bergabung dengan armadanya. Perluasan operasi itu dapat berhasil berkat penerapan program yang tepat, dan adanya perkembangan orÂganisasi serta manajemen yang tangguh.
Pada tahun 1974 ‘PenerÂbaÂngan Perintis†yang disubsidi peÂmerintah secara resmi diseÂrahÂkan kepada Merpati untuk mendukung sektor transportasi, khususnya sub sektor transporÂtasi udara yang mempunyai peÂran penting dalam memperÂtaÂhankan kemajuan nasional.
Tujuan penerbangan perintis antara lain membuka isolasi ke daerah-daerah yang terpencil dan juga menghubungkan kota-kota yang sulit dicapai dengan moÂda transporatsi lain, dan meÂlancarkan kegiatan admiÂnisÂtrasi. [rm]
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Senin, 29 Desember 2025 | 10:12
Senin, 29 Desember 2025 | 10:07
Senin, 29 Desember 2025 | 10:06
Senin, 29 Desember 2025 | 10:03
Senin, 29 Desember 2025 | 09:51
Senin, 29 Desember 2025 | 09:49
Senin, 29 Desember 2025 | 09:37
Senin, 29 Desember 2025 | 09:36
Senin, 29 Desember 2025 | 09:24
Senin, 29 Desember 2025 | 09:20