Berita

ilustrasi/ist

Menteri Tifatul Dituntut Serius Awasi Pencurian Pulsa oleh Operator

KAMIS, 29 SEPTEMBER 2011 | 16:36 WIB | LAPORAN:

RMOL. Kasus pencurian pulsa yang marak terjadi belakangan dinilai sudah sangat meresahkan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dipimpin Tifatul Sembiring harus menindak tegas operator-operator dan juga konten provider yang memang terbukti mencuri pulsa.

Dilihat dari modusnya, konten layanan servis pelanggan dan pemotongan pulsa menjadi aduan paling banyak yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dari pelanggan telekomunikasi sepanjang tahun lalu.

"Pengaduan soal ini menjadi kasus yang paling banyak dilaporkan dengan rasio dari seluruh pengaduan," papar Ketua Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta, Al Akbar Rahmadillah, Kamis (29/9).


"Sebagai contoh utamanya adalah tiba-tiba datang kiriman SMS layanan konten empat digit, misalnya 9799, 3789, 7889, 3689, dan banyak lagi. Padahal, kita tidak pernah mendaftar (registrasi), tidak pernah ketik REG lalu kirim ke XXXX," sambungnya.

Dan, setiap mendapat satu SMS maka secara otomatis pulsa pun tersedot. Rata-rata besaran pulsa yang disedot itu berkisar Rp 2.000 atau kurang. Meski sudah minta pengiriman SMS dihentikan, namun operator kartu tidak peduli. SMS tetap dikirim terus. Apalagi, kalau pelanggan bersangkutan tidak mengetahui cara menghentikan aksi perampokan pulsa itu.

Dengan perhitungan harga per fitur Rp 500 hingga Rp 2.000 itulah, maka operator bisa meraup keuntungan yang mencapai Rp 100 triliun per tahun. Sedangkan, belanja modal yang dikeluarkan oprator seluler tahun lalu hanya Rp 18 triliun.

"Operator dengan jumlah terkecil saja bisa meraih keuntungan hingga Rp 300 juta per hari dari bisnis ini. Bisnis ini tergolong mudah, karena nomor pelanggan sudah disediakan oleh operator seluler," terangnya.

93 persen pelanggan merupakan pengguna nomor seluler jenis prabayar atau isi ulang pulsa. Alhasil, pelanggan nomor ini tidak memiliki bukti pemotongan pulsa ketika mengeluh dan bahkan mengadukan ke pihak berwajib/polisi. Sehingga, bisnis ini tidak terbendung kendati keluhan masyarakat terus mengalir. Padahal, pemerintah sudah mengaturnya lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 01/PER/M.KOMINFO/01/2009, khususnya pasal 13 ayat 1.

"Jelas dalam ketentuan peralihan peraturan itu, sanksi bagi operator yang curang. Tidak sekedar ganti rugi, tetapi juga jalur pidana," tegasnya.

Sayangnya, sejauh ini belum pernah ada pencurian pulsa lewat konten SMS yang disidik polisi. Padahal, jelas semua kejadian ini adalah kesalahan dari operator yang memang harus bertanggung jawab. Kemenkoinfo seharusnya lebih intensif mengawasi telekomunikasi khususnya operator seluler, tukasnya. [wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya