Berita

ruyati binti satubi/ist

TKW DIPANCUNG

Ditemukan, Kebohongan Pemerintah di Balik Kematian Ruyati

SELASA, 27 SEPTEMBER 2011 | 14:27 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

RMOL. Kasus hukuman pancung tenaga kerja wanita asal Indonesia, Ruyati binti Satubi, di Arab Saudi pada 18 Juni, masih menggelinding karena banyak mengandung kejanggalan. 

Pada 11 Agustus lalu, Aliansi Masyarakat Sipil untuk Advokasi dan Perlindungan TKI, berangkat ke Arab Saudi untuk melakukan investigasi. Tim terdiri dari beberapa lembaga pemerhati seperti Migrant Care, Kontras, Fatayat NU, Wahid Institute, dan putri almarhumah, Een Nuraenah.
 
Dalam penjelasan tertulis Migrant Care yang diterima Rakyat Merdeka Online, Selasa siang (27/9), selama tujuh hari di tiga daerah (Jeddah, Mekkah dan Madinah) Tim Advokasi menemukan beberapa fakta kebohongan pemerintah dalam perkara Ruyati.


Tim menelusuri infomasi seputar lokasi pemakaman, proses persidangan almarhumah, salinan berkas pengadilan, hak-hak properti almarhumah yang ditinggalkan, serta kemungkinan pemulangan jenazah almarhumah ke Indonesia, serta kualitas pelayanan pihak KJRI dan KBRI di Saudi Arabia.

Menurut tim, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)  telah melakukan kebohongan publik karena sebelumnya mengatakan makam almarhumah Ruyati berada di Ma’la.

"Namun hasil temuan kami membuktikan bahwa lokasi makam almarhum Ruyati ada di Sarai (sharaya) Mekah, sesuai nomor registrasi pemakaman, Kavling/blok 25 urutan ke-7 dari sisi kanan dan ke-3 dari belakang, nomor 350," jelas Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah.

Hasil penelusuran tim juga menyatakan bahwa KBRI maupun KJRI melakukan pengabaian informasi, sekaligus pembiaran dalam kasus Ruyati. Pasalnya, minimal sepekan sebelum qishas dilaksanakan, selalu ada pemberitahuan terperinci melalui televisi dan media setempat tentang identitas, jenis kelamin, asal negara, dan bentuk kesalahan sang terpidana sebelum eksekusi dilakukan. KBRI dan KJRI juga lemah hal pelayanan dan perlindungan para TKI bermasalah. Ketika proses persidangan, almarhumah Ruyati hanya didampingi seorang "penerjemah", bukan seorang pengacara yang bisa memberikan pembelaan hukum atas kasus Ruyati. Identitas "penerjemah" hingga kini masih disembunyikan.

KBRI dan KJRI dituding mengabaikan hak-hak dasar keluarga almarhumah. Hal ini terbukti bahwa kedua pihak ini belum mengantongi berkas perkara pengadilan almarhumah, dengan alasan masih dalam proses pengajuan. Padahal, sudah tiga bulan kasus ini berlalu.

Penjelasan bahwa sebelum qishas (pra-eksekusi) atas almarhumah dilakukan, pihak KJRI telah berusaha memintakan ampun dengan mengirimkan surat melalui lembaga rekonsiliasi yang dipimpin Amir Khalid bin Faishal bin Abdul Aziz (Gubernur Mekkah), ke keluarga majikan pun tidak dapat dibuktikan.

Begitu juga penjelasan bahwa pihak KJRI telah mengirimkan dua surat antara tanggal 20-22 Juli paska-eksekusi kepada Kementerian Luar Negeri dan Departemen Dalam Negeri Arab Saudi, sebagai nota protes diplomatik atas eksekusi almarhumah, juga tidak dapat dibuktikan.

"Pasalnya, hingga kepulangan kami pada tanggal 20 Agustus, surat-surat tersebut tidak pernah ditunjukkan kepada Ibu Een Nuraenah dan Tim Advokasi dalam bentuk surat fisik," tambahnya.[ald]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya