Berita

ist

Putusan BANI Janggal!

SELASA, 27 SEPTEMBER 2011 | 00:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Independensi dan kredibilitas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dipertanyakan. Pasalnya, sebagai lembaga yang BANI tidak  dapat memberikan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa. Pelanggaran kewenangan dan prosedur arbitrase yang ditangani oleh BANI merupakan tindakan yang merugikan dalam konteks implikasi hukum bagi penegakan hukum. Lebih jauh lagi, akan berdampak negatif pada iklim usaha dan investasi di Indonesia.
 
BANI terasa tak independen dan kridibel lagi saat mengeluarkan putusan yang memerintahkan Weatherford International Inc. (WII), perusahaan induk WI, untuk membayar PT. Gear Capital dan sesama pemohon PT Carana Bunga Persada (Carana) dengan pembayaran kerugian sebesar 8 juta dolar AS. Padahal, keikutsertaan PT. Carana Bungapersada sebagai pemohon adalah di luar konteks perselisihan, karena perselisihan yang terjadi hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital. Sehingga, pengabulan permohonan arbitrase oleh BANI dianggap sebagai kejanggalan.

Mengapa BANI  dengan mudahnya mengabulkan permohonan pemohon tanpa melakukan verifikasi terhadap entitas bisnis yang mengajukan permohonan arbitrase, yaitu terhadap PT. Carana Bungapersada? Bukankah perusahaan tersebut bukanlah merupakan pihak yang memiliki kepentingan dalam mengajukan pemohonan dalam kasus arbitrase ini? Inilah beberapa kejanggalan yang ada dalam putusan BANI tersebut.
 

 
Menurut Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia, A.H. Wakil Kamal proses penyelesaian kasus arbitrase harus dilakukan secara transparan dan adil oleh BANI, sehingga putusan yang dikeluarkan memberikan kepastian hukum yang adil.

"BANI tidak menjunjung asas peradilan audi et alteram partem, dimana untuk menjaga keadilan seharusnya BANI mendengarkan pendapat atau argumentasi kedua belah pihak yang bersengketa, maupun para pihak yang diikutsertakan dalam sengketa”, kata A.H. Wakil Kamal di Jakarta (Senin, 19/9).

Perlu diketahui, dalam proses perselisihan kasus arbitrase ini hanya antara PT. Wira Insani dan PT. Gear Capital yang melakukan perjanjian yang disengketakan, tidak bersama PT. Carana Bungapersada. Pemohon, baik PT. Wira Insani, PT. Weatherford Indonesia dan Weatherford International Inc., itu tidak diberikan kesempatan untuk memberikan izin untuk mengajukan bukti tambahan maupun menghadirkan saksi ahli. Inilah, sambung Wakil Kamal, BANI telah mengabaikan hukum acara dalam proses arbitrase.

Menurut Wakil Kamal, hal itu sangat jelas diatur dalam Pasal 29 ayat 1, UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Penyelesaian Masalah, yang menyatakan bahwa ´Para pihak yang bersengketa mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam mengemukakan pendapat masing-masing.
 
"Jika Majelis Hakim BANI tidak melaksanakan asas dimaksud, maka Majelis Hakim BANI telah melanggar UU No. 30 tahun 1999, dan Majelis Hakim dalam kasus itu harus dibubarkan," tegas Wakil Kamal.
 
Berbagai kejanggalan yang terjadi dalam proses arbitrase kasus ini jelas berbentuk ketidakadilan, dan jika dibiarkan akan menetapkan sebuah preseden yang mengkhawatirkan terhadap iklim investasi di Indonesia, serta penerapan undang-undang arbitrase dan eksploitasi proses hukum di Indonesia. Keputusan yang diambil juga mengancam reputasi BANI sebagai sebuah institusi yang adil dan jujur dalam mengambil keputusan, terutama sebagai alternatif aman dari sistem pengadilan negara yang belum banyak berubah sejak masa Orde Baru.
 
Kejanggalan yang terjadi di balik putusan BANI dalam kasus perselisihan antara Weatherford dan Gear, merupakan preseden buruk bagi penyelesaian alternatif di Indonesia.

"Putusan BANI itu akan menimbulkan kepastian hukum yang tidak adil bagi para pihak yang menggunakan arbitrase sebagai alternatif penyelesaian perselisihan," kata A.H. Wakil Kamal. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Menhub Perketat Izin Berlayar di Labuan Bajo demi Keamanan Wisata Nataru

Kamis, 01 Januari 2026 | 08:15

Nasib Kenaikan Gaji PNS 2026 Ditentukan Hasil Evaluasi Ekonomi Kuartal I

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:58

Cahaya Solidaritas di Langit Sydney: Menyongsong 2026 dalam Dekapan Duka dan Harapan

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:40

Refleksi Pasar Ekuitas Eropa 2025: Tahun Kebangkitan Menuju Rekor

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:13

Bursa Taiwan Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah Berkat Lonjakan AI

Kamis, 01 Januari 2026 | 07:02

3.846 Petugas Bersihkan Sampah Tahun Baru

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:58

Mustahil KPK Berani Sentuh Jokowi dan Keluarganya

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:22

Rakyat Sulit Maafkan Kebohongan Jokowi selama 10 Tahun

Kamis, 01 Januari 2026 | 06:03

Pilkada Lewat DPRD Abaikan Nyawa Demokrasi

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:45

Korupsi Era Jokowi Berlangsung Terang Benderang

Kamis, 01 Januari 2026 | 05:21

Selengkapnya